Bedah Naskah Family( Part 1)

"Naskah di atas meski terdapat dua dalil Al-Qur’an, namun plagiarismenya dapat ditekan hingga 2%, yang menjadikan naskah ini sangat layak dari segi plagiarisme untuk diterima di NarasiPost.com."

Oleh. Dia Dwi Arista
(Tim Redaksi NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Alhamdulillah, di bawah ini adalah salah satu naskah yang saya terima di “meja” saya dalam rubrik (Family). Silakan untuk dicermati terlebih dahulu.

Kunci Sakinah Membiduk Rumah Tangga

Menikah merupakan separuh agama. Banyak implementasi hukum syariah setelah melalui pintu pernikahan. Selain menjaga garis keturunan (nasab), menikah melahirkan kekerabatan dan kemahraman. Karena pintu pernikahan pula, hukum harta waris bisa dijalankan secara sempurna. Karakter keibuan (femininitas) bagi seorang wanita dan kebapakan (maskulinitas) bagi laki-laki juga berasal dari hubungan pernikahan. Ketika pasangan suami istri telah memiliki anak, akan memunculkan naluri keayahbundaan karena tertanamnya rasa kasih sayang terhadap anak buah hatinya.

Kekerabatan yang terjalin karena pernikahan menguatkan rasa persaudaraan yang lebih dari sebelumnya. Di sini pentingnya untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga agar tercipta rasa tenteram dan bahagia. “….Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS Ar Rum: 21).

Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam Kitab “Nidzomul Ijtimai”, menjelaskan makna as-sakn adalah al ithmi’nan (ketenteraman). Dalam hal ini pernikahan harus menjadikan suami dan istri sama-sama merasa dekat dan tenteram, tidak saling curiga dan menjauh. Banyaknya kasus perceraian di negeri ini, apalagi di masa pandemi, akar masalahnya karena disharmoni kehidupan rumah tangga yang tidak sejalan dengan tuntunan Islam, kekerasan seksual, tuntutan ekonomi yang tinggi dan hilangnya rasa tenteram karena disposisi peran suami istri dalam berumah tangga. Syariat Islam telah mengatur kehidupan suami dan istri dengan memberikan hak dan kewajibannya masing-masing sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah Saw.

Hikmah Rumah Tangga Rasulullah

Jika kita bercermin dari kehidupan rumah tangga Rasulullah Saw, tentu banyak sekali ibroh dan hikmah yang dapat dipetik, baik menyangkut teladan dalam mengatasi problema rumah tangga maupun hukum syariah yang dijalankan dari poligaminya. Bagi sebagian kalangan, terutama yang dangkal pemikirannya, bahkan terkontaminasi pemikiran sekularisme yang liberal, akan berpandangan kehidupan rumah tangga Rasulullah di luar kenormalan, seolah hanya untuk memenuhi naluri jinsiyah berkenaan dengan syahwat semata.
Padahal, poligami dalam syariat Islam tujuannya justru untuk membatasi istri, yang dicukupkan sampai empat bagi umatnya. Adapun Rasulullah memiliki kekhususan lebih dari empat karena alasan syariat di kemudian hari bagi umatnya menjadi solusi atas berbagai perkara semisal tentang status anak angkat yang tidak memperoleh hak waris, kebolehan menikahi saudara sepupu dan kesetaraan (kafaah) yang tidak boleh dijadikan syarat untuk menikah.

Kehidupan rumah tangga Rasulullah sangat harmonis, sekalipun memiliki banyak istri dengan berbagai latar kehidupannya. Beliau adalah suami setia karena mampu bertahan dengan istrinya yang mulia Khadijah selama 28 tahun hingga akhir hayatnya. Padahal, adat kebiasaan masyarakat jahiliyah kala itu poligami dengan banyak istri dan para wanita yang senang bersolek banyak menggodanya. Rasulullah justru bertahan dengan kesetiaannya, maka hal yang aneh jika menganggap pernikahan beliau dengan wanita lain sepeninggalnya Khadijah sebagai aib. Pada usia 50 tahun beliau meminang Aisyah binti Abu Bakar, lalu Saudah binti Zam’ah.

Ada dua sisi yang yang menarik dari dua isteri Rasulullah ini, Aisyah adalah puteri dari sahabatnya yang setia dalam dakwah, yaitu Abu Bakar, berparas cantik dan kuat ingatannya sehingga mampu menghapal banyak hadis. Sementara Saudah, janda dari memdiang Sukrn ibn Amr ibn Abdi Syam yang dipaksa pindah agama oleh suaminya. Motif pernikahannya jelas untuk mengangkat harkat seorang wanita yang telah bersikap tegar menjadikan Islam sebagai pilihan dalam hidupnya.

Pun pernikahan Rasulullah dengan istri yang lainnya seperti Juwairiyah binti Al Harits setelah peperangan Bani Musthaliq, tidak lain merupakan hamba sahaya yang dimiliki pemimpin yang ditaklukannya, tentu untuk menjaga kekerabatan dengan pemimpin kabilah yang telah masuk Islam. Fenomena menarik juga ketika Rasul menikahi Zaynab binti Jahsyi, janda dari Zayd yang merupakan maula atau hamba sahaya beliau, hal ini untuk mematahkan hukum jahiliyah yang melarang menikahi mantan istri dari budaknya, selain juga menghilangkan syarat kafaah (kesetaraan). Karena syariat Islam menilai kedudukan manusia hanya berdasarkan ketakwaan, bukan kesetaraan berupa status sosial maupun harta kekayaannya.

Kunci Sakinah dalam Rumah Tangga

Ketenteraman atau sakinah dalam rumah tangga sebenarnya bukan karena monogami atau poligami. Namun, dominan karena aturan Islam yang menempatkan suami istri memiliki hak dan kewajibannya, sehingga bisa saling memahami untuk sama-sama membiduk bahtera rumah tangga yang harmonis dan ideologis. Posisi suami tetap sebagai pemimpin dalam keluarga karena fitrahnya, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS An Nisa: 34).

Namun, gaya kepemimpinan suami dalam rumah tangga harus mencerminkan sikap seorang sahabat yang penuh kehangatan, bukan seperti pemimpin perusahaan yang menganggap istri sebagai bawahan. Islam telah memposisikan istri sebagai sahabat sejati untuk berbagi tugas dalam menjalankan ketaatan pada hukum syariat, misal sama-sama menjalankan kewajiban untuk berdakwah. Seorang istri harus selalu memotivasi suami untuk giat berdakwah, selain menunaikan nafkahnya. Begitupun sebaliknya seorang suami harus memberikan kesempatan agar istrinya bisa nyaman dalam menjalankan syariat, selain mengurus rumah tangga dalam kesehariannya.

Inilah kunci sakinah, yaitu adanya hubungan suami istri laksana sahabat karib yang saling menguatkan dan merasa tenteram karena dihiasi rasa cinta dan kasih sayang. Rasulullah Saw telah mencontohkan makna sakinah yang sesungguhnya, yaitu dengan memperlakukan istri-istrinya dengan baik, sekalipun posisi beliau sebagai nabi dan pemimpin negara dengan segala kesibukan dakwahnya. Tentu, semua memberikan rasa bahagia karena sistem kehidupan yang diterapkan adalah syariat Islam yang berasal dari Allah SWT.
Wallahu’alam bish Shawwab.


Bedah Naskah

Langsung saja ya, kita bedah dari segi Plagiarisme

Naskah di atas meski terdapat dua dalil Al-Qur’an, namun plagiarismenya dapat ditekan hingga 2%, yang menjadikan naskah ini sangat layak dari segi plagiarisme untuk diterima di NarasiPost.com. Plagiarismenya pun hanya terhitung dari dalil, bukan dari tulisan lainnya. Maknanya, tulisan diatas adalah hasil dari buah pemikiran penulis sendiri.

Kemudian dari segi kesalahan PUEBI dan KBBI

Terdapat beberapa kesalahan;

  1. Dari judul, terdapat kata “membiduk” yang tidak ditemukan dalam KBBI. Kata yang tersedia adalah “berbiduk”
  2. Pada paragraf kedua, terdapat potongan dalil dengan salah satu kata “isteri-isteri” namun kata isteri yang baku sesuai dengan KBBI adalah “istri”
  3. Masih dalam paragraf yang sama, penjelasan surah dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS Ar Rum: 21). terdapat dua kesalahan, yakni ada dan tidaknya titik (.). Setelah QS harusnya ditambahi titik. (QS.), sedangkan setelah keterangan surah tidak diberi tanda titik. (QS. Ar-Rum:21) = _”…dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum:21)
  4. Dalam paragraf empat, pada kalimat terakhir _ sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah Saw._ terdapat kesalahan pada penulisan gelar Rasulullah, yang benar sesuai KBBI adalah saw.
  5. Dan dalam paragraf-paragraf selanjutnya masih terdapat beberapa kesalahan KBBI seperti :

Ibroh👉ibrah
Problema👉problematik
Syariah👉syariat
Jahiliyah👉jahiliah
Menghapal👉menghafal
Memposisikan👉memosisikan
Begitupun👉begitu pun
SWT👉Swt.

TYPO

Memdiang👉mendiang

Kesesuaian judul dengan isi

Ditilik dari segi kesesuaian judul dengan isi, maka bisa dilihat penulis konsisten dalam menulis antara judul dan isi. Selain itu pembahasannya pun meski agak singkat namun mengangkat tema umum “kunci sakinah dalam berumah tangga” yang ditambah dengan contoh kehidupan Rasulullah dan para istrinya. Dan tentu kehidupan berumah tangga Rasul, interaksi dan lainnya adalah uswah hasanah bagi umatnya, yang menjadikan tulisan ini unik menurut saya.

Insyaallah demikian yang bisa saya sampaikan. ‘afwu minkum, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Tim Redaksi NarasiPost.Com
Dia Dwi Arista Tim Redaksi NarasiPost.Com
Previous
Solusi Parsial, Harga Pangan Tetap Mahal
Next
Hati-Hati Menjaga Hati
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram