“Tidak halal bagi seseorang yang mengimani Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (spermanya) ke tanaman orang lain”.(HR. Muslim)
Oleh. Muthiah Al Fath
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com & Meraki Literasi)
NarasiPost.Com-Pasangan lansia di Cina merasa senang ketika cucunya lahir walau anak mereka telah meninggal empat tahun yang lalu. Meskipun kedengarannya tidak masuk akal namun berkat kecanggihan teknologi, peristiwa ini dapat terjadi di zaman sekarang. Ternyata, sebelum meninggal, pasangan suami istri tersebut telah menyimpan beberapa embrio mereka melalui proses kriopreservasi embrio di sebuah rumah sakit di Nanjing.
Kemudian, embrio milik pasangan suami istri tersebut ditransfer ke rahim seorang perempuan di Laos. Melalui jasa sewa rahim seorang surrogate mother (ibu pengganti), akhirnya Tiantian (nama cucu pasangan lansia tersebut) dapat lahir ke dunia meskipun orang tuanya telah meninggal. Berita ini sempat gempar setelah The Beijing News melaporkannya pertama kali pada April 2018.https://narasipost.com/opini/02/2022/frozen-embryo-transfer-bolehkah/
Sebenarnya, sejak tahun 1980-an, kehamilan melalui metode pembekuan embrio telah berhasil diterapkan. Sejak saat itu, banyak orang mulai membekukan embrionya untuk digunakan di masa mendatang. Sekarang, peristiwa ini menjadi pemandangan biasa di beberapa negara sekuler.
Di Amerika Serikat misalnya, pasangan suami istri berhasil melahirkan puluhan anak dalam waktu bersamaan dengan mentransfer embrio mereka kepada jasa surrogate mother. Pembekuan embrio memang telah menjadi komoditas yang diperdagangkan di beberapa negara maju dan mulai menyebar ke negeri-negeri kaum muslim. Masalahnya banyak kaum muslim yang tertarik dan ingin melakukannya tanpa mengetahui hukum atau bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini. Lalu apa itu pembekuan embrio dan bagaimana hukum syarak memandang hal ini?
Seputar Pembekuan Embrio
Kriopreservasi embrio (pembekuan embrio) adalah teknik medis dengan membekukan sel telur yang telah dibuahi oleh sel sperma agar dapat digunakan di masa depan. Sebelum dibekukan, embrio akan diberikan CPA (cryoprotective agent), yaitu cairan antibeku untuk melindungi sel. CPA dirancang untuk menembus sel dan menggantikan air agar mencegah pembentukan kristal es intraseluler. Cairan tersebut berfungsi menstabilkan membran dan melindunginya dari kerusakan akibat tajamnya kristal es selama kriopreservasi. (Scientificamerican.com, 13/6/2005)
Embrio yang telah tercampur CPA akan didinginkan secara perlahan maupun cepat (vitrification). Setelah beku atau saat berada di dalam nitrogen cair pada suhu -321° Fahrenheit (-196,1° Celcius) maka sel-sel dalam embrio tidak aktif sehingga dapat bertahan sangat lama. Bahkan sampai bertahun-tahun, usia dan kondisi embrio akan tetap sama seperti sebelum dibekukan.
Pembekuan embrio biasa dilakukan pada tahap blastokista, yakni setelah lima hingga tujuh hari setelah pembuahan atau ketika sel tunggal telah berkembang menjadi 200 hingga 300 sel. Tak jarang juga dilakukan pada tahap pembelahan atau sekitar 72 jam setelah pembuahan, yakni ketika sel telah berkembang menjadi empat hingga delapan sel.
Prosedur Pembekuan Sel telur
Mengenai berapa banyak embrio yang akan dibekukan, lama penyimpanan, dan tujuan pembekuan embrio, semuanya akan didiskusikan dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak (orang tua dan penyedia layanan). Di sini, penyedia layanan kesehatan hanya membantu pasien untuk memutuskan mana yang terbaik berdasarkan kaca mata medis, tentunya tak jarang tanpa mempertimbangkan hukum syarak.
Proses dimulai dengan menyarankan calon ibu untuk mengonsumsi obat hormon agar merangsang ovarium memproduksi sel telur dalam satu kali ovulasi (superovulasi). Seorang dokter kemudian menyedot sejumlah sel telur di tuba fallopi dengan memasukkan alat ultrasonografi transvaginal ke rahim. Beberapa sel telur tersebut kemudian akan dibuahi sel sperma di dalam laboratorium.
Pembuahan in vitro akan menghasilkan banyak embrio, dan dokter biasanya akan membekukan sisa embrio yang belum terpakai. Kadang kala, embrio yang ditanam di dalam rahim mengalami kegagalan sehingga embrio freezing dapat ditanam kembali tanpa perlu menyedot sel telur seperti di awal. Namun, tidak semua embrio cocok atau dapat dibekukan. Terkadang, beberapa atau seluruh embrio tidak dapat bertahan atau gagal selama proses pembekuan, pencairan, dan implantasi.https://narasipost.com/opini/02/2022/saat-teknologi-biologi-molekuler-dalam-genggaman-sistem-kapitalisme/
Meskipun saat fertilisasi in vitro (proses pembuahan di luar rahim) dapat menghasilkan embrio dalam jumlah banyak, namun dokter hanya mentransfer satu atau dua embrio saja di dalam rahim. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kehamilan kembar dalam jumlah banyak.
Begitulah, adanya ide embrio freezing sebenarnya memiliki sejumlah manfaat bagi pasangan yang ingin melakukan bayi tabung atau yang ingin merencanakan kehamilan di masa mendatang. Sebab, wanita perlahan akan mengalami penurunan kualitas dan kuantitas sel telur jika telah memasuki usia di atas 30 tahun. Sehingga umumnya wanita akan sulit merencanakan kehamilan secara alami jika usianya telah memasuki 45 tahun karena akan mengalami masa premenopause. Oleh karena itu, pengambilan sel telur akan maksimal jika dilakukan pada rentang usia antara 20 hingga 30 tahun.
Pandangan Hukum Syarak
Umumnya, transfer embrio beku sering menjadi alternatif pada tindakan bayi tabung. Pada beberapa kasus, kebanyakan dokter biasanya akan menyarankan calon ibu untuk menunda penanaman embrio sesuai dengan siklus masa suburnya. Semua dilakukan untuk menunjang tingkat kesuksesan prosedur bayi tabung. Pembekuan embrio juga biasa dilakukan oleh seseorang yang mengidap penyakit tertentu, hingga terpaksa harus menjalani kemoterapi atau terapi radiasi yang dapat memengaruhi kesuburannya di masa yang akan datang.
Sejak awal, kaum muslim sangat dianjurkan untuk berobat, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali juga meletakkan obatnya, kecuali satu yaitu kematian”.
Bagi pasutri yang tidak bisa memiliki anak secara alami maka hukumnya boleh untuk melakukan pengobatan atau melalui prosedur fertilisasi in vitro. Meskipun dengan alasan pengobatan namun bagi kaum muslim, pembekuan embrio memiliki beberapa persyaratan antara lain:
Pertama, pembuahan di luar rahim tersebut harus berasal dari sel telur dan sel sperma dari pasangan suami istri yang menikah dengan akad yang sah (sesuai syariat Islam). Jadi, apa pun alasannya, sel telur tidak boleh dibuahi kecuali dari sel sperma suaminya. Keputusan ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Tidak halal bagi seseorang yang mengimani Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (spermanya) ke tanaman orang lain”.
Kedua, meskipun benih berasal dari pasangan suami istri, pemindahan embrio beku tidak bisa dilakukan jika si suami telah meninggal atau telah bercerai. Dalam Islam, hamil tanpa suami hukumnya haram karena pelakunya bisa dijatuhi hukuman zina. Beda halnya jika embrio telah dimasukkan, namun selama masa kehamilan ternyata suaminya meninggal dunia.
Ketiga, sisa embrio yang telah dibekukan hanya bisa dikembalikan ke rahim ibunya, pemilik sel telur. Karena itu, sebelum dimasukkan, harus dipastikan terlebih dahulu jika embrio beku tersebut benar-benar miliknya. Seandainya pihak rumah sakit tidak yakin karena melakukan kekeliruan dan embrio diduga telah bercampur baur dengan milik orang lain, maka pengembalian embrio beku tersebut menjadi haram (tidak boleh dilakukan). Pelarangan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya campur baur nasab yang menyalahi hukum syarak.
Dalam kaidah hukum syarak menyatakan, “Sarana yang mengantarkan kepada sesuatu yang haram, hukumnya adalah haram”. Dugaan kuat mengenai terjadinya percampuran embrio-embrio beku karena kesengajaan untuk tujuan komersial atau murni kekeliruan pihak rumah sakit, sebaiknya segera dilenyapkan untuk mengantisipasi bercampur baurnya nasab. Semua ini dilakukan semata-mata karena syariat Islam sangat mewajibkan penjagaan, perlindungan, dan kemuliaan garis nasab umat manusia.
Saran Para Ulama
Selama tidak melanggar ketentuan syariat Islam, maka pembuahan fertilisasi in vitro dan pembekuan embrio boleh dilakukan. Akan tetapi, sebagai kaum muslim, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan segala sesuatu. Meskipun pengobatan hukumnya mubah, namun proses pengambilan sel telur atau sperma sangat memungkinkan untuk membuka “aurat besar”. Apalagi dalam pemerintahan sekuler saat ini, banyak rumah sakit yang tidak mengetahui hukum syarak.
Hadirnya anak dalam rumah tangga bukanlah suatu masalah yang sifatnya “darurat”. Proses pembuahan di luar rahim setidaknya hanya menjadi alternatif atau ikhtiar terakhir untuk memperoleh anak. Beda halnya dengan proses melahirkan atau operasi karena penyakit tertentu yang berisiko “hilangnya nyawa” jika tidak cepat ditangani.
Senantiasa luruskan niat dalam berumah tangga semata-mata untuk beribadah dan meraih rida Allah Swt. Banyak wanita mulia dan dijamin surga meskipun tidak memiliki anak, seperti Aisyah binti Abu Bakar dan Asiyah binti Muzahim (istri Firaun). Tetaplah bersyukur kepada Allah Swt. di setiap keadaan. Sesungguhnya Allah Swt. mengetahui apa yang terbaik bagi setiap hamba-Nya.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Kecanggihan teknologi memang bikin manusia takjub. Bagi muslim, semua hal yang mubah tentu harus diperhatikan betul agar tidak menjadi sesuatu yang haram. Urgensi dari setiap keputusan juga perlu diperhatikan karena bersabar atas segala ujian dan ketetapan Allah juga merupakan perkara yang baik bagi orang yang beriman.
Bener Mbaku..Itulah mengapa setiap zaman, harus ada ulama Mujtahid yang berpikir secara mustanir, mau menggali hukum mengenai setiap problematika hidup. Termasuk mengenai kecanggihan teknologi dan sains, sehingga kaum muslim tidak gegabah memilih atau melakukan sesuatu.
Masyaallah, di zaman kecanggihan teknologi saat ini, banyak hal yang mampu dilakukan ya termasuk pembekuan embrio. Dapat ilmu baru lagi. Syukran mbak Mila
Sama-sama Mbaku...
Naskah yg mencerahkan. Kecanggihan teknologi bila tak dibarengi fondasi agama akan sangat membahayakan, mengacaukan nasab serta bisa melanggar hukum syarak.
Iya Mba benar, jika dibiarkan maka cepat atau lambat, bahaya inses akan merebak di dunia.
MasyaAllah, penjelasan yang gamblang tentang pembekuan embrio dan prosesnya. Serta bagaimana pandangan Islam dalam hal ini. Ilmu yang manfaat.
Alhamdulillah, semoga bermanfaat.. jazakillah khoir sudah mampir Mbaku
Jazakunallah Khoir Mom dan Tim NP
Masyaallah dengan kecanggihan teknologi, embrio bisa dibekukan ya. Alhmadulillah dapat ilmu dari naskah ini serta sikap kita sebagai seorang muslim seharusnya bagaimana.
Iya Mba, embrio dan sel telur juga bisa dibekukan sampai berpuluh-puluh tahun
MasyaaAllah..luar biasa
Iya Mba, betapa Islam punya solusi atas segala permasalahan di dunia ini..