Utang Solusi Usang Tangani Defisit APBN

"Mirisnya dana penanganan covid-19 dan dana bantuan UMKN dijadikan sebagai tumbal defisit yang kian melebar ini yang akhirnya membuat negara ini berutang lagi."

Oleh. Amalidatul Ilmi, S.Pd.

NarasiPost.Com-Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan utang pemerintah bertambah karena membengkaknya defisit APBN yang digunakan untuk membantu rakyat dan menangani pandemi covid-19. Hal itu merespon pertanyaan beberapa Komisi XI DPR soal utang.

"Ini saya ingatkan kembali kenapa ada tambahan utang, karena defisit yang melebar. Pertama untuk membantu rakyat menangani covid-19 dan membantu dunia usaha UMKM." Kata Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan komisi XI DPR Rabu, 27 Januari 2021. (Tempo.co 27/1/2021)

Adanya penambahan utang terjadi karena penerimaan negara sedang jatuh. Meskipun begitu ia memastikan pemerintah mengelola utang secara hati-hati. Terlebih sepanjang tahun 2020 terjadi hal-hal yang extraordinary dan membutuhkan respon kebijakan yang luar biasa dari pemerintah.

Semula, kata Sri Mulyani APBN 2020 awal didesain dengan defisit 1,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan keseimbangan primer hanya Rp12 triliun atau hampir balance. Hal itu menunjukkan konsistensi fiskal yang dikelolanya sejak 2016 untuk mendukung prioritas nasional dengan APBN yang sehat.

Utang Senjata Kapitalis

Dalam sistem kapitalisme utang adalah instrumen penting untuk menambah defisit anggaran. Sejak sebelum terjadi pandemi covid-19, perekonomian Indonesia sudah dipastikan sangat lesu. Namun, pandemi membuat defisit semakin melebar karena penerimaan negara anjlok sementara anggaran melonjak.

Mirisnya dana penanganan covid-19 dan dana bantuan UMKN dijadikan sebagai tumbal defisit yang kian melebar ini yang akhirnya membuat negara ini berutang lagi.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, anggaran penanganan covid-19 yang telah dogelontorkan negara sudah mencapai Rp1.035,25 triliun.

Sedangkan perlindungan sosial dari master UMKM telah terealisasi sebesar Rp112,44 triliun atau terealisasi 96,82%. Namun perlu diingat bahwa negara mencatat kerugian APBN yang sangat besar juga dari korupsi.

Berdasarkan catatan ICW selama semester 1 2020 total kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp39,2 triliun. Sedangkan di tambahan dana keuangan pengganti hanya Rp2,3 triliun saja. (cnn indonesia 11/10/2020). Ini artinya negara telah mencatatkan korupsi di 6 bulan awal di tahun 2020 sekitar 30% dari dana anggaran bantuan UMKM sejak pandemi.

Inilah watak asli pemerintahan dalam sistem kapitalisme yang cenderung selalu menyalahkan rakyat dari kebijakan yang dikeluarkannya. Padahal defisit anggaran merupakan masalah universal dalam sistem kapitalisme.

Untuk mengatasi defisit anggaran cara kapitalisme adalah menaikkan pajak, berutang, dan mencetak mata uang. Masing-masing tindakan yang dilakukan tersebut sangat berisiko pada APBN. Jika berutang, defisit makin melebar. Atau jika tidak berhutang bisa menggunakan opsi lain seperti mencetak mata uang yang justru risikonya lebih besar. Kapitalisme akhirnya terjebak di jalan buntu.

Islam Solusi Ampuh Atasi Defisit APBN

Adapun dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan mengalami jalan buntu seperti yang dialami oleh sistem kapitalisme. Jika mengalami defisit anggaran, negara akan menyelesaikannya dengan 3 strategi yakni:

Pertama Meningkatkan Pendapatan.
Ada 4 cara yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan negara:

  1. Mengelola Harta Milik Negara. Seperti menjual atau menyewakan harta milik negara seperti tanah atau bangunan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah Saw, di tanah Khaibar, Fadak, dan Wadil Qura.

Khalifah atau pemimpin negara boleh juga mengelola tanah pertanian milik negara dan menyewa buruh tani untuk mengelola tanah pertanian tersebut. Semua hasil dari pengelolaan harta milik negara tersebut akan dapat menambah pendapatan negara.

Namun perlu diperhatikan ketika negara berbisnis harus menonjolkan fungsi utamanya sebagai mengurusi urusan rakyatnya.

  1. Melakukan Hima pada Sebagian Harta Umum.

Yakni dengan mengkhususkan oleh khalifah terhadap suatu harta untuk suatu keperluan khusus dan tidak diperbolehkan untuk keperluan yang lainnya. Misalnya saja Khalifah melakukan hima pada tambang emas di Papua untuk pembiayaan khusus Covid-19.

Rasulullah Saw., pernah melakukan hima pada penggembalaan di Madinah yang dinamakan An-Naqi khusus untuk menggembalakan kuda milik kaum muslimin.

  1. Menarik Pajak (Dharibah) dari Kaum Muslimin yang Kaya.

Sesuai dengan ketentuan syariah, pajak hanya bisa dipungut atau ditarik oelh Khalifah atau negara ketika ada kewajiban finansial yang harus ditanggung bersama antara negara dan umat, sedangkan kas baitul mal tidak mencukupi.

Sebelumnya khalifah akan terlebih dahulu mendorong kaum muslimin yang kaya untuk menyumbangkan hartanya agar kewajiban tersebut dapat ditunaikan.

Kedua yakni dengan cara menghemat pengeluaran. Yakni mengklasifikasikan kebutuhan mana saja yang mendesak dan tidak mendesak. Selanjutnya yang ketiga adalah berutang (istiqrad). Khalifah secara syar'i boleh berutang untuk mengatasi defisit anggaran. Dengan tetap wajib terikat dengan hukum syariat.

Haram hukumnya Khalifah mengambil utang dari luar negeri atau dari negara tertentu seperti Amerika dan Cina, atau dari lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan World Bank.

Alasan keharamannya ada dua, yakni utang yang diberikan pasti sudah ada unsur-unsur riba dan pasti akan ada syarat-syarat untuk menghilangkan kedaulatan negeri yang berutang.

Negara hanya boleh berutang dalam kondisi ada kekhawatiran terjadinya bahaya atas diri umat dan negara jika dana di baitul mall tidak segera tersedia.

Kondisi ini terbatas untuk tiga macam pengeluaran saja yaitu:

  1. Untuk nafkah fuqara, masakin, ibnu sabil dan jihad fisabilillah.
  2. Untuk membayar gaji orang-orang yang memberikan jasa atau pelayanan terhadap umat dan negara, seperti para pegawai negeri, para penguasa, aparatur sipil, tentara dll.
  3. Untuk membiayai dampak peristiwa-peristiwa luar biasa, seperti menolong korban gempa bumi, tanah longsor, banjir bandang, angin topan, gunung meletus, kelaparan dll.

Pada tiga macam pengeluaran tersebut jika dana tidak cukup di baitul mal, maka pada awalnya khalifah dapat membuka pemungutan pajak yang hanya ditujukan kepada orang-orang yang kaya saja. Namun jika kondisi memburuk dan dikhawatirkan dapat muncul bahaya, maka Khalifah boleh berutang.

Demikianlah perbedaan antara sistem kapitalis demokrasi dengan sistem Islam dalam menangani defisit APBN. Jika di sistem kapitalis demokrasi hanya mentok mengambil solusi dengan berutang, berbeda dengan sistem Islam yang memberikan solusi sesuai dengan sumber masalah.

Maka dari itu, sistem Islam inilah yang saat ini harus kita dukung untuk segera diterapkan. Karena kewajiban kita sebagai kaum muslimin untuk menerapkan Islam secara menyeluruh di muka bumi ini. Jadi jangan sia-siakan kesempatan ini untuk berjuang menyongsong kebangkitan umat di bawah naungan Khilafah Islamiyah. Wallahua'lam bishowab.[]

Photo : Pinterest

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Amalidatul Ilmi Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Jodoh di Batas Penantian
Next
Bukan Menjaga Kewarasan Tetapi Mempercantik Kesabaran
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram