ODGJ Ikut Pemilu

ODGJ ikut pemilu

Dalam hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasai, dan Ibnu Majah, Rasulullah bersabda, "Diangkat pena dari tiga orang. Orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia balig. " 

Oleh. Hadi Kartini
(Kontributor NarasiPost.Com) 

NarasiPost.Com-Orang yang mengalami gangguan mental adalah orang yang membutuhkan penanganan dan perhatian yang khusus. Dengan demikian, orang yang menderita gangguan mental tidak dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat karena akan mengacaukan keadaan. Namun, penguasa hari ini malah membuat kebijakan untuk orang yang mengalami gangguan mental sehingga bisa memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum nanti. 

KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada pemilu 2024. Ribuan ODGJ di DKI Jakarta yang berhak mencoblos pada pemilu 2024 akan didampingi petugas KPU. 

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrullah menuturkan, ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam pemilu 2024.

Berdasarkan data dari KPU DKI Jakarta, tercatat DPT untuk pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih. Dari total jumlah keseluruhan 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ. (DetikNews, 16/12/23)

ODGJ Memilih Pemimpin

Pernyataan Fahmi Zikrillah membuat perasaan terasa digelitik. Bagaimana tidak, orang dengan gangguan jiwa bisa ikut mencoblos dalam pemilu. Suaranya sangat diperhitungkan untuk menunjang kemenangan salah satu parpol. Padahal ODGJ dalam mengambil keputusan untuk dirinya saja mereka harus dibantu orang lain. Bagaimana bisa ODGJ menentukan pilihan untuk memilih salah satu calon wakil rakyat? Sedangkan mereka tidak paham untuk apa mereka ke TPS. Apalagi disuruh memilih calon-calon wakil rakyat yang sama sekali tidak mereka kenali. Untuk mengenali diri mereka sendiri saja, mereka tidak mampu. 

Menentuan keputusan untuk memilih atau mencoblos salah satu calon dalam pemilu adalah urusan besar. Tidak hanya berpengaruh terhadap diri pribadi, tetapi keputusan untuk memilih salah satu calon sangat berpengaruh terhadap nasib bangsa dan negara Indonesia, karena memengaruhi hajat hidup orang banyak. Jika calon yang terpilih nanti adalah orang yang tidak tepat, bisa jadi bangsa dan negara yang besar ini mengalami kahancuran. Jika ODGJ diberikan kesempatan dalam memilih calon wakil rakyat, bisa jadi suara mereka dimanfaatkan oleh oknum parpol yang menginginkan partainya menjadi pemenang pemilu dengan berbagai cara. Sementara itu, ODGJ yang terdaftar ikut pemilu lumayan banyak dan suara mereka bisa memengaruhi kemenangan salah satu calon. 

Demokrasi Aturan Buatan Manusia

Sistem demokrasi yang diterapkan negara kita, menjunjung tinggi HAM. Hak suara termasuk dalam hak asasi manusia, maka ada jaminan untuk setiap individu memberikan hak suaranya pada pemilu, termasuk ODGJ. Pada masa kampanye, partai politik sangat merakyat dan terkesan memperhatikan ODGJ. Ini karena partai politik sangat membutuhkan suara ODGJ dalam pemilu. Setelah mereka berkuasa, perhatian untuk rakyat tidak ada lagi, apalagi untuk ODGJ. 

Pemerintah membiarkan ODGJ tanpa perhatian yang khusus. Mereka dibiarkan tanpa ada pengobatan sehingga banyak dari ODGJ yang mengganggu ketenangan masyarakat. Kebanyakan keluarga dari ODGJ tidak mampu untuk memberikan layanan kesehatan kepada saudara mereka yang menderita gangguan mental. Hal ini karena biaya untuk perawatan ODGJ di rumah sakit tergolong mahal.

Begitulah aturan buatan manusia. Aturan dibuat sesuai kepentingan dan manfaat, jika aturan tersebut tidak ada manfaat lagi, maka aturan akan diubah. Seperti halnya dalam hak suara, setiap individu dijamin haknya dalam memberikan suara pada pemilu, termasuk orang dengan gangguan jiwa. Suara dari ODGJ tersebut sangat diperhitungkan untuk kemenangan salah satu parpol. Namun, pada aturan yang lain, orang dengan gangguan jiwa tidak akan dikenakan saksi apa pun terhadap tindakan kriminal yang mereka lakukan. Karena orang yang mengalami gangguan mental tidak sadar atas apa yang mereka perbuat. 

Banyak kita lihat, kasus-kasus yang dilakukan orang yang diduga menderita gangguan mental, tetapi pelakunya bebas dari hukuman. Pelaku pelenyapan nyawa seseorang dan tindak kriminal lainnya, sebelum hukuman dijatuhkan pada mereka, terlebih dahulu kesehatan mentalnya diperiksa. Jika mentalnya bermasalah, hukuman tidak jadi diberlakukan terhadap orang tersebut. Dengan demikian, banyak orang yang melakukan tindakan kriminal dan setelah tertangkap, mereka berpura-pura mengalami gangguan mental agar terhindar dari sanksi hukum. 

Aturan Islam dalam Memilih Pemimpin

Lain halnya dalam Islam. Islam bukan hanya agama yang mengurusi urusan ibadah, tetapi Islam juga mengurusi urusan dunia. Memilih seorang pemimpin juga menjadi urusan agama. Dalam agama Islam ada aturan dalam memilih seorang pemimpin karena pemimpin sangat penting dalam Islam dan harus dipilih berdasarkan aturan Islam. Seorang pemimpin dalam Islam akan menjalankan semua aturan-aturan atau syariat Allah Swt. Dasar seseorang dalam memilih pemimpin adalah dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. sehingga mereka bisa mempertangungjawabkan pilihannya di hadapan Allah Swt.

Orang yang hilang akal atau orang yang mengalami gangguan mental dalam Islam tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di dunia. Ini karena akalnya tidak berfungsi dengan sempurna dan mereka tidak dibebankan kewajiban apa pun, termasuk kewajiban dalam memilih seorang pemimpin. Dalam hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasai, dan Ibnu Majah, Rasulullah bersabda, "Diangkat pena dari tiga orang. Orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia balig. " 

Jelaslah dalam agama Islam, orang yang akalnya tidak berfungsi seperti yang seharusnya, tidak dilibatkan dalam amanah apa pun. Hal ini karena akal menjadi penentu orang melakukan suatu perbuatan. Akal diberikan Allah Swt. kepada manusia agar manusia bisa menimbang, apakah perbuatannya itu benar atau salah. Dan akal menjadi penentu bagi manusia apakah setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atau tidak.

Dalam hal ODGJ, negara Islam wajib untuk mengurusi semua rakyatnya, termasuk orang yang mengalami gangguan mental. Khilafah memberi fasilitas untuk pengobatan ODGJ dengan biaya murah bahkan gratis. Meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah salah satu cara bagi negara Islam untuk menekan angka orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Dengan kehidupan yang sejahtera, maka rakyat akan hidup bahagia dan jauh dari hal-hal yang akan merusak akal dan kewarasannya selalu terjaga. 

Wallahu a'lam bishawab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com
Hadi Kartini Kontributor NarasiPost.Com  
Previous
Saat ODGJ Terdaftar di DPT
Next
Pejuang Challenge
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Sartinah
Sartinah
9 months ago

Di luar nalar memang, masa ODGJ ikutan memilih pemimpin. Oh, demokrasi memang menghalalkan segala cara demi meraih suara.

Bedoon Essem
Bedoon Essem
9 months ago

Di alam demokrasi orang waras ga beda dengan orang edan..dah ngeri banget ya..yuk ah ganti sistem Islam

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram