"Meningkatnya kasus HIV/AIDS tidak lepas dari perilaku manusia yang makin liar di masyarakat. Kebebasan bertindak diagungkan, bahkan dilindungi oleh negara atas nama hak asasi manusia (HAM). Setiap orang bebas melakukan apa yang diinginkannya selama tidak melanggar hak yang lain, walaupun dalam nyatanya tidak selalu demikian."
Oleh. Amri
(Kontributor NarasiPost.Com, Mahasiswi dan Aktivis Dakwah Sekolah)
NarasiPost.Com-Peradaban Barat yang rusak adalah akar dari semua problematika umat saat ini. Liberalisme terus menerus dipromosikan oleh Barat, sekarang menjadi cara hidup kebanyakan orang. Salah satu dampaknya adalah meluasnya kasus HIV/AIDS yang setiap tahun makin tak terkendali.
HIV/AIDS Menyerang Remaja
Dikutip dari sindownews.com, data epidemiologi UNAIDS menyebutkan bahwa hingga 2021 jumlah orang dengan HIV mencapai 38,4 juta jiwa. Kelompok perempuan dan anak menunjukkan angka yang memprihatinkan. Bahkan di Indonesia terdapat sekitar 543.100 orang hidup dengan HIV dengan estimasi 27 ribu kasus infeksi baru pada 2021. Sekitar 40 persen kasus infeksi baru terjadi pada perempuan, sedangkan lebih dari 51 persennya terjadi pada kelompok remaja (15-24 tahun), dan 12 persen infeksi baru pada anak.
Dari kota Serambi Mekah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lhokseumawe, Aceh, juga mencatat sebanyak 88 warga di daerah itu positif HIV/AIDS yang penularannya didominasi karena perilaku seks bebas. “Jadi total kasus positif HIV/AIDS di Kota Lhokseumawe mencapai 88 kasus. Rata-rata penularannya akibat seks bebas,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Safwaliza di Lhokseumawe, Jumat (Republika.co.id, 2/12/2022)
Kemudian, dari Dinas Kesehatan Kota Batam juga mencatat jumlah kenaikan kasus HIV/AIDS di Kota Batam mencapai 446 orang pada 2022. Yang mencengangkan, dari temuan Dinkes itu disebutkan, kasus kenaikan didominasi penyimpangan perilaku pasangan sejenis. (Liputan6.com)
Dikutip dari nasional.tempo.co, pada tanggal 1 Desember lalu UNAIDS Indonesia, Jaringan Indonesia Positif, Ikatan Perempuan Positif Indonesia, Lentera Anak Pelangi, dan Yayasan Pelita Ilmu, membuat Aliansi Nasional untuk mengakhiri AIDS pada anak di Indonesia. Tujuan Aliansi Nasional untuk mengakhiri AIDS pada anak ini, yakni memastikan bahwa tidak ada anak yang hidup dengan HIV yang tidak dapat mengakses pengobatan, dan tidak ada lagi infeksi baru pada anak. Namun, pada kenyataannya hal tersebut masih tidak bisa memberantas peningkatan kasus HIV/AIDS yang terjadi saat ini.
Sekularisme Akar Semua Masalah
Meningkatnya kasus HIV/AIDS tidak lepas dari perilaku manusia yang makin liar di masyarakat. Kebebasan bertindak diagungkan, bahkan dilindungi oleh negara atas nama hak asasi manusia (HAM). Setiap orang bebas melakukan apa yang diinginkannya selama tidak melanggar hak yang lain, walaupun dalam nyatanya tidak selalu demikian.
Peningkatan kasus didominasi oleh penyimpangan perilaku pasangan sesama jenis dan peningkatan seks bebas yang telah menjadi budaya modern. Kejadian ini juga mengakibatkan banyak perempuan dan anak-anak tertular, dan kelompok ini menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Pacaran juga menjadi pintu gerbang menuju seks bebas yang memungkinkan perilaku menyimpang, seperti LGBT tumbuh subur di negara sekuler.
Dengan meningkatnya kasus HIV/AIDS di Indonesia, pemerintah juga melakukan berbagai upaya pengobatan untuk mencegah penularan, salah satunya adalah promosi seks aman/bebas risiko melalui penggunaan kondom. Tentu saja, solusi seperti itu tidak menyelesaikan masalah HIV/AIDS. Karena, solusinya sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan. Negara bahkan kekurangan sumber daya untuk menyediakan pengobatan bagi penderita HIV/AIDS.
Hanya Islam yang Menjadi Solusi
Islam memiliki aturan sempurna untuk mengatur perilaku manusia, termasuk dalam sistem pergaulan. Jika maraknya kasus HIV/AIDS disebabkan oleh hubungan seks bebas, terutama antara sesama jenis, Islam sungguh telah menyediakan aturan mengenai haramnya hubungan sesama jenis. Bahkan, Islam juga mengharamkan seks bebas dengan lawan jenis.
Islam telah menutup pintu-pintu yang mengarahkan pada liberalisasi seksual (zina), seperti pergaulan bebas (dengan lawan jenis maupun sejenis), bercampur baur dengan lawan jenis (ikhtilat), dan berdua-duaan antara lawan jenis tanpa disertai mahram (khalwat).
Negara harus menegakkan larangan keras untuk seks bebas dan perilaku homoseksual. Sehingga, para pelanggarnya akan dihukum berat.
Islam memerintahkan rajam bagi pelanggar muhsan (yang menikah) dan 100 cambukan bagi pezina yang bukan muhsan. Hukum ini juga berlaku bagi orang yang terbukti terinfeksi karena berzina.
Sudah saatnya kita kembali pada aturan Allah, Zat yang Maha Sempurna. Dialah yang menurunkan syariat Islam sebagai aturan yang akan menyelesaikan berbagai persoalan manusia, termasuk infeksi HIV/AIDS. Kita butuh sebuah institusi yang mampu menaungi negeri ini, yaitu sebuah negara Islam yang menerapkan Islam secara kaffah.
Wallahu a’lam bishowwab.[]