Hentikan Penyebaran Virus HIV/AIDS Hanya dengan Islam

”Penegakan sanksi yang tegas juga perlu dilakukan negara dalam rangka upaya yang sifatnya kuratif. Dalam pandangan hukum Islam, tindakan zina diberi sanksi yang cukup berat.”

Oleh. Tita Rahayu Sulaeman
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Kecamatan Mandalajati Bandung bekerja sama dengan Komisi Penanggulangan AIDS Kota Bandung menggelar ACF (active case finding) dalam rangka menyambut hari AIDS pada 1 Desember. Layanan tes HIV diluncurkan di lima puskesmas di Kecamatan Mandalajati. Layanan HIV juga tersedia secara daring atau online. Ketua Warga Peduli AIDS (WPA) Mandalajati, Reny Yustianingsih menjelaskan, inovasi layanan tersebut bernama Galow (Gerakan Layanan Online WPA). Dikembangkan pada Oktober 2022 dalam platform Mandalikes, bertujuan sebagai wadah untuk menyampaikan informasi terkait HIV/AIDS dan kegiatan WPA Mandalajati. Harapannya, Semoga jadi banyak warga yang semakin peduli dengan mengakses layanan HIV/AIDS serta peduli kepada orang yang hidup dengan HIV/AIDS (bandung.go.id, 28/11/2022).

Kasus HIV/AIDS di Kota Bandung merupakan yang tertinggi di Jawa Barat. Dinas Kesehatan Kota Bandung mencatat, kasus HIV/AIDS di Kota Bandung sejak tahun 1991 hingga Desember 2021 terhitung 5.843 kasus (liputan6.com, 19/10/2022). Jika dirata-ratakan, jumlah kasus sebanyak 195 kasus per tahun. Fakta ini sungguh ironis, mengingat mayoritas penduduk Jawa Barat adalah pemeluk agama Islam.

Pemikiran Barat Merusak Umat Islam

Inilah yang terjadi ketika agama hanya dijadikan sebagai ritual ibadah dan dipisahkan dari kehidupan. Agama dianggap sebagai ranah pribadi antara individu dengan Tuhannya, sementara dalam kehidupan perilaku tidak mengindahkan aturan Sang Khalik. Perilaku telah dikendalikan hawa nafsu. Ancaman siksa dari Allah pun mereka lupa. Ancaman Kesehatan maupun stigma negatif dari masyarakat tak lagi jadi hal yang menakutkan bagi para pelaku seks bebas.

Pemikiran liberal yang menjunjung tinggi kebebasan sangat berperan dalam memengaruhi perilaku umat muslim. Seorang muslim yang semestinya sadar bahwa setiap perilakunya akan dihisab oleh Allah Swt., justru merasa bebas melakukan apa saja asal tidak mengganggu individu lain. Ini terjadi karena pemikiran liberal telah meracuni pemikiran umat muslim. Kehidupan dunia dijalani semata-mata untuk mengejar kebahagiaan dengan mengabaikan aturan dari Allah Swt. sebagai penciptanya. Seks bebas dianggap tren, mengkonsumsi obat terlarang dianggap keren. Penyimpangan seksual dianggap normal. Padahal, dari sanalah pintu penyebaran virus HIV.

Penyebaran virus HIV tak akan mampu dihentikan oleh sistem kapitalisme yang berlaku saat ini. Dalam sistem kapitalisme, seks bebas justru didukung dengan penggunaan alat kontrasepsi kondom. Pasangan yang belum halal difasilitasi dengan berbagai pilihan aktivitas yang fun hingga mengarah pada free sex. Bahkan, keberadaan gembong-gembong narkoba tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum. Mereka semua akan terus dipelihara karena mendatangkan keuntungan bagi para pemilik modal. Penyebaran virus HIV tidak berarti apa-apa bagi mereka.

Dibutuhkan Solusi yang Komprehensif

Upaya pencegahan yang selama ini dilakukan ternyata tidak efektif dalam mencegah penyebaran virus HIV/AIDS. Solusi ABCDE yang ditawarkan hanya menjadi solusi setengah hati, tidak menyelesaikan permasalahan hingga ke akarnya. Masyarakat diminta Abstinen (tidak melakukan seks bebas) dan Be faithful (setia pada satu pasangan). Namun menjadi kontradiktif, Ketika Condom disarankan dipakai bagi pasangan yang bukan dalam ikatan pernikahan melakukan seks bebas. Masyarakat juga diminta untuk menjauhi Drugs atau penggunaan obat-obatan terlarang dengan jarum suntik yang menjadi salah satu penyebab penyebaran virus HIV. Namun, obat-obatan terlarang masih beredar di masyarakat. Education terus dilakukan dengan berbagai penyuluhan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya virus HIV/AIDS. Nyatanya, kasus terus ditemukan. Penyebaran virus tak mampu dihentikan.

Perilaku merupakan cerminan dari pemikiran seseorang. Bila seseorang masih terpengaruh pemikiran barat seperti memisahkan agama dari kehidupan (sekuler) dan menjunjung kebebasan dalam berperilaku (liberal) maka sekalipun ia beragama Islam, perilakunya tidak akan mencerminkan seorang muslim yang sesungguhnya. Untuk mengubah perilaku seseorang, perlu diubah terlebih dahulu pemikirannya. Seorang muslim yang berpemikiran Islam, tidak akan mendekati seks bebas atau obat-obatan terlarang hanya sekadar untuk kesenangan sesaat. Bukan takut ancaman kesehatan maupun takut menghadapi stigma negatif dari masyarakat, melainkan karena takut pada murka Allah Swt. Ia sadar bahwa setiap perilakunya akan dihisab oleh Allah sehingga tidak akan mendekati maksiat dalam bentuk apa pun.

Ketertarikan pada lawan jenis merupakan salah satu naluri yang dimiliki manusia. Namun, pemenuhan naluri ini harus dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. pencipta manusia. Dalam sistem pergaulan Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan terpisah dalam kehidupan umum dan dibatasi hanya pada hal-hal yang dibolehkan syariat. Sehingga, tidak akan ada interaksi yang tidak semestinya antara laki-laki dan perempuan bukan mahrom yang bisa menjadi pintu maksiat. Ketika aturan dari Allah Swt. dicampakkan dalam kehidupan, maka hanya akan membawa manusia pada kerusakan.

Negara memiliki peranan penting dalam membentuk perilaku masyarakatnya dengan aturan yang diterapkan. Dalam sistem pendidikan, negara memberlakukan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam sehingga mampu membentuk generasi-generasi yang bertakwa. Dalam sistem ekonomi, negara hanya membolehkan aktivitas ekonomi yang sesuai syariat Islam. Industri yang menjadi sumber kemaksiatan dan komoditas yang haram diperjualbelikan tidak diperbolehkan. Namun, di sisi lain negara akan bertanggung jawab penuh membuka lapangan pekerjaan bagi setiap rakyatnya.

Penegakan sanksi yang tegas juga perlu dilakukan negara dalam rangka upaya yang sifatnya kuratif. Dalam pandangan hukum Islam, tindakan zina diberi sanksi yang cukup berat. Bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah diberi sanksi rajam sampai mati. Rasulullah saw. bersabda,
“Seorang yang telah menikah (berzina) dengan seorang yang telah menikah dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim)

Bila pelaku zina yang belum pernah menikah diberi sanksi dicambuk 100 kali. Allah berfirman,
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (TQS. An-Nur : 2)

Selain dicambuk seratus kali, menurut mayoritas ulama, hukumannya ditambah dengan diasingkan dari daerahnya selama satu tahun. Mereka berdalil dengan sebuah riwayat dari Zaid Al-Juhani –radhiyallohu ‘anhu– berkata :
“Sesungguhnya beliau –shollallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kepada orang yang berzina yang masih lajang (belum pernah menikah) untuk dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.” (HR. Al-Bukhari : 2649 dan Muslim : 1697)

Ketika sanksi ini ditegakkan, maka akan mencegah pihak lain melakukan hal yang sama. Selain itu, ketika hukum Islam ditegakkan, maka ia menjadi penebus dosa bagi pelakunya. Demikianlah Allah Swt. menjaga kehidupan umat manusia dari kerusakan dengan segala ketetapan-Nya yang sempurna.

Demikianlah Islam, ketika diterapkan dalam segala aspek kehidupan akan menjadi solusi segala permasalahan manusia. Termasuk dalam menghentikan penyebaran virus HIV. Hanya Islam yang mampu melakukannya.
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al-Maidah : 50)

Wallahu’alam bishawab.[]


Photo : Canva

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Tita Rahayu Sulaeman Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Jasa Sleep Call, Orang Kesepian Makin Meningkat?
Next
No Child
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram