Sistem pergaulan bebas dengan gaya hidup bebas akhirnya menimbulkan kebebasan yang menjadi kebablasan. Hal ini dikarenakan penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari sendi-sendi kehidupan. Peran agama dijauhkan dalam kehidupan dan berinteraksi sosial (pergaulan) sehingga makin menyuburkan liberalisasi dalam pergaulan (serba boleh) yang tidak mengenal halal-haram ataupun pahala-dosa di tengah generasi muda, bahkan menjauhkan generasi muslim dari keislamannya.
Oleh. Emil Apriani, S.Kom
(Pemerhati Sosial dan Generasi)
NarasiPost.Com-Betapa mengerikan kondisi pergaulan generasi muda saat ini, dan akhir-akhir ini dalam kondisi mengkhawatirkan. Permasalahan pergaulan bebas generasi muda setiap tahunnya semakin merajalela, bahkan kerap kali menjadi sorotan utama di tengah masyarakat.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, kasus yang cukup menyita perhatian publik. Seorang mahasiswi (NW) memilih mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di samping makam ayahnya pada Kamis (2/12). Hal tersebut nekat dilakukan (NW) karena merasa depresi setelah kekasihnya memaksanya untuk aborsi.
Hal tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada mantan kekasihnya yang merupakan oknum polisi. Menurut Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021. Dan selama pacaran, NW sudah dua kali melakukan tindakan aborsi. Hal itu dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021 (news.okezone.com, 05/12/2021). Innalillahi wa inna ilaihi rooji’uun.
Kasus tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga, beliau menyebut dalam keterangan pers tertulisnya bahwa kasus yang menimpa (NW) termasuk ke dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence dan setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM (5/12/2021).
Liberalisasi Pergaulan, Kebebasan Menjadi Kebablasan
Banyaknya kasus pergaulan bebas pada generasi muda akibat dari gaya hidup bebas (liberal) yang menjadi pilihan dalam pergaulan. Di mana mereka bebas melakukan hal-hal yang diinginkannya tanpa lagi memperhatikan nilai-nilai agama, norma maupun aturan kehidupan. Pergaulan bebas pada generasi muda cenderung mengarah pada berbagai aktivitas kemaksiatan, seperti perbuatan zina (seks bebas), aborsi, aksi pornografi, penggunaan narkoba dan minuman keras, bahkan sampai aksi nekat bunuh diri.
Dalam pergaulan generasi muda saat ini, menganggap aktivitas pacaran bukanlah sesuatu yang tabu. Bahkan ketika hubungan itu menggiring pada aktivitas perzinaan (hubungan layaknya suami istri) asal suka sama suka, tidak akan ada hukum yang menjeratnya. Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) mereka bisa dengan bebas melakukan seks bebas (perzinaan). Yang akhirnya ketika perzinaan menumbuhkan benih dalam rahim dan para pelaku tidak siap dengan kehadiran janin tersebut, maka tindakan aborsi menjadi alternatif.
Sistem pergaulan bebas dengan gaya hidup bebas akhirnya menimbulkan kebebasan yang menjadi kebablasan. Hal ini dikarenakan penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari sendi-sendi kehidupan. Peran agama dijauhkan dalam kehidupan dan berinteraksi sosial (pergaulan) sehingga makin menyuburkan liberalisasi dalam pergaulan (serba boleh) yang tidak mengenal halal-haram ataupun pahala-dosa di tengah generasi muda, bahkan menjauhkan generasi muslim dari keislamannya.
Sangat disayangkan, padahal generasi muda ini adalah memiliki peran strategis sebagai agent of change dan generasi penerus bangsa, negara, serta agama. Peran penting inilah yang sangat dimuliakan oleh Islam.
Pergaulan dalam Islam
Islam sebagai sistem paripurna akan melindungi generasi dari kemaksiatan, termasuk dalam pergaulan bebas. Islam secara jelas dan sempurna mengatur bagaimana hubungan pria dan wanita dalam pergaulan (berinteraksi sosial), baik dalam kehidupan umum maupun kehidupan.
Generasi muslim sejak dini diajarkan untuk tidak berkhalwat (berdua-duaan) dan menghindari ikhtilat (campur baur, kecuali untuk hal yang diperbolehkan syarak). Wanita tidak diperkenankan bertabarruj dan berhias di hadapan laki-laki nonmahram.
Islam melarang baik pria maupun wanita memandang lawan jenisnya dengan pandangan birahi (nafsu), mengharamkan aktivitas pacaran karena termasuk mendekati zina. Allah Swt, berfirman :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32)
Islam juga membatasi hubungan seksual antara pria dan wanita dalam ikatan pernikahan. Dan dalam kehidupan umum, Islam membatasi hubungan antara pria dan wanita hanya untuk saling tolong-menolong (ta’awun).
Selain aturan preventif (pencegahan), aturan Islam juga berfungsi kuratif yakni sistem sanksi yang tegas bagi pelaku zina. Bagi pelaku zina yang sudah balig dan belum menikah, negara akan menerapkan sanksi berupa cambuk 100 kali dan pengasingan selama dua tahun ke tempat yang jauh. Sanksi tersebut sejatinya menjaga kemuliaan akhlak generasi agar tidak terulang pada yang lainnya.
Semua ini adalah bentuk penjagaan Islam yang paripurna terhadap generasi dari kemaksiatan pergaulan bebas. Dan akan terlaksana dengan baik jika diterapkan dalam satu naungan institusi yang melaksanakan syariat Islam secara kaffah, yaitu daulah islamiah.
Wallahu’alam bishowab[]
Photo : Pinterest