"Terdapat peran negara yang besar dalam pemenuhan kebutuhan buruh ini. Negara memastikan setiap perusahaan atau pemberi kerja memperlakukan buruh dengan layak. Buruh haruslah dianggap sebagai bagian yang mempermudah usaha _musta'jir sehingga harus dihargai dengan baik. Buruh juga mendorong perusahaan untuk memberikan imbalan yang layak dan setimpal dengan manfaat yang diberikan buruh kepada perusahaan"
Oleh. Rochma Ummu Arifah
NarasiPost.Com-Isu mengenai buruh dan nasib mereka sudah menjadi satu hal yang banyak disorot. Buruh menjadi satu komponen yang butuh perhatian dan kepedulian dari banyak pihak, terutama pemberi kerja dan pemerintah.
Upah Buruh
Hal yang banyak diperdebatkan mengenai buruh adalah upah yang mereka terima. Pemberian upah ini menggunakan asas yang dikenal dengan upah minimum yaitu perhitungan batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah dan dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk upah pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, digunakan struktur dan skala upah sebagai acuan.
Penetapan upah minimum ini terdiri atas UMP dan UMK. UMP atau upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK atau upah minimum kota merupakan upah minimum yang berlaku dalam sebuah kabupaten atau kota. Tentu saja di setiap daerah akan memiliki perbedaan dalam penentuan UMP dan UMK ini. Dasar yang digunakan untuk menentukan besaran keduanya adalah pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Gubernurlah sebagai pejabat daerah yang memiliki wewenang dan hak untuk menetapkan besaran upah minimum ini melalui Keputusan Gubernur. Penetapan UMP haruslah dilakukan paling lambat 21 November pada masa tahun berjalan.
Dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan para buruh, pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan tentang kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen. Dalam penetapan upah minimum tersebut, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijadikan sebagai acuan atau dasar dalam pengambilan keputusan. Undang-undang ini telah diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tak Mampu Mencukupi
Dinamakan sebagai upah minimum tentu saja ini adalah perhitungan minimum dari kemampuan upah untuk memenuhi kebutuhan harian seorang buruh. Telah nyata, upah buruh yang diberikan dengan perhitungan ini hanya mampu untuk mencukupi sebagian kebutuhan mendasar para buruh. Belum sampai pada level pemenuhan yang layak bagi mereka. Karena itulah, sering kali buruh ini turun ke jalan untuk menyuarakan nasib mereka agar pejabat pemerintah yang masih mempunyai hati untuk mendengar aspirasi dan keluhan hati mereka. Kemudian, akan dituangkan dalam bentuk peraturan yang lebih memihak mereka.
Penetapan upah minimum ini pun juga masih sering tidak dipenuhi oleh sejumlah perusahaan. Ada saja dalih yang digunakan untuk tak menaati peraturan yang sudah diciptakan pemerintah ini. Lebih mirisnya, tak ada konsekuensi tegas yang diberikan oleh pemerintah untuk para perusahaan nakal yang masih saja tak memperhatikan nasib buruh.
Aturan Islam dalam Penetapan Upah
Terdapat cara pandang yang berbeda dalam melihat buruh. Di era kapitalis sekuler saat ini, buruh dianggap sebagai komponen produksi perusahaan dimana sebisa mungkin untuk ditekan agar juga mampu menekan besarnya ongkos produksi yang dikeluarkan. Karena semakin rendah ongkos produksi, maka akan lebih mengantarkan pada keuntungan yang lebih besar jika dibarengi dengan penerimaan yang besar pula.
Sedangkan dalam Islam, buruh dianggap sebagai manusia atau rakyat yang sedang menjalankan usaha demi menjemput rezeki guna mencukupi kebutuhan hidupnya. Balasan atau reward yang diberikan oleh musta'jir atau orang yang memperkerjakannya didasarkan pada kemanfaatan yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut.
Jika pada satu kondisi, upah yang diberikan oleh perusahaan atau musta'jir ini ternyata tak mampu untuk mencukupi kebutuhan mendasarnya yaitu kebutuhan sandang, pangan dan papan, seseorang ini layak untuk dikategorikan sebagai fakir sehingga dia berhak untuk menerima zakat. Terlebih, jika memang kecilnya jumlah upah yang diberikan disebabkan karena minimnya kemampuan atau keahlian yang dimiliki, negara akan hadir dalam pemberian pelatihan untuk dapat meng-upgrade kemampuan warga ini. Sehingga sampai membuatnya memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh perusahaan dan juga membuatnya layak mendapatkan upah yang lebih maksimal.
Terdapat peran negara yang besar dalam pemenuhan kebutuhan buruh ini. Negara memastikan setiap perusahaan atau pemberi kerja memperlakukan buruh dengan layak. Buruh haruslah dianggap sebagai bagian yang mempermudah usaha musta'jir sehingga harus dihargai dengan baik. Buruh juga mendorong perusahaan untuk memberikan imbalan yang layak dan setimpal dengan manfaat yang diberikan buruh kepada perusahaan. Standar kecukupanlah yang dijadikan acuan dalam penentuan upah ini.
Inilah campur tangan negara dalam sistem pengupahan yang diberikan sampai mampu menciptakan kesejahteraan bagi setiap buruh. Sayang sekali, hal ini masih belum bisa dijumpai saat ini. Karena negara lepas tangan dalam pengaturan ini dan hanya berperan sebagai regulator saja. Inilah ciri khas pengelolaan negara dalam sistem demokrasi sekuler yang selalu menjunjung tinggi kapitalisme. Wallahu 'alam.[]
Faktanya masih banyak pekerja dengan upah di bawah UMP atau UMK yg telah ditetapkan. Mirisnya nasib rakyat kecil dalam sistem Kapitalisme.