Sengkarut Masalah Ekspor Lobster

Sebagai seorang muslim wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan benar, karena akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat.


Oleh : Adibah NF (Alumni Quantum Writing AMK)


NarasiPost.Com — Korupsi di negeri ini bak jamur di musim hujan. Mampukah demokrasi mematikan bibit korupsi tersebut? Ahh, utopis rasanya jika itu bisa terjadi


Diberitakan oleh Kompas.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih bening lobster (benur) usai mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo tersangkut kasus dugaan suap penentuan jasa kargo ekspor benur. ( 26/11/2020)


Edhy Prabowo dicekau tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepulang dari perjalanan dinas di Honolukum Hawaii, Rabu (25/11/2020) malam. Selesai diperiksa, Edhy beserta enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berkenaan dengan pengaturan jasa angkut dalam proses benur.


Menurut Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus pengganti sementara Menteri kelautan dan perikanan Luhut Binsar Panjaitan, kebijakan ekspor benih lobster yang dihentikan akan dievaluasi kembali dan memungkinkan akan dilanjutkan kembali. Yang terpenting adalah semua tahapan dan prosedur diikuti. Contohnya, syarat adanya budidaya bagi pelaku ekspor. Keterangan ini secara tertulis diungkapkan oleh Jubir Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi.

Katanya, dari segi Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Salahnya itu karena ekspor dilaksanakan secara monopoli. Dan praktek monopoli ini sempat terendus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain itu, terjadi pula pengangkutan benur oleh perusahaan tunggal, juga dalam hal pengangkutan BBL dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.


Program ekspor benur bisa dirasakan manfaatnya oleh semua rakyat kalangan nelayan. Dan program inipun disambut bahagia oleh sejumlah nelayan terutama oleh para nelayan pesisir selatan. Karena sangat bermanfaat bagi mereka terutama yang sudah tidak bisa lagi bisa melaut. Dengan program ini rakyat pun bisa menikmati hasilnya. (AKURAT.co, 28/11/2020)


Mengenai aturan yang dikeluarkan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo, benih lobster ini ada dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp), kepiting (Scyilla spp) dan rajungan (Portunus spp) di wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Luhut meminta KPK mengenai kasus hukum ekspor benur, memprosesnya sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlebihan. Tetap fokus pada pekerjaan dan melayani masyarakat.


Dari kebijakan ekspor benur tersebut, sampai saat ini belum ada tanda-tanda kebijakan itu akan ditarik. Meskipun banyak dikritik karena dianggap tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia.


Inilah potret pemerintahan demokrasi. Negeri yang berlimpah ruah kekayaan laut. Berbagai ikan pun banyak terkandung di dalamnya. Namun, belum bisa mengelola sendiri. Semuanya bergantung pada siapa yang memberikan keuntungan, meski hanya dapat dinikmati segelintir orang.


Karut marut penanganan potensi kekayaan laut salah satu dari ketidakseriusan pemerintah menangani potensi kekayaan negeri. Padahal, kekayaan laut termasuk bagian dari kepemilikan publik. Yang seharusnya dikelola dengan baik oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat secara umum, bukan dinikmati oleh oligarki kapitalis.


Hasil dari pengelolaan dan pengolahan kekayaan laut itu wajib diberikan secara merata. Tidak boleh ada sedikitpun dari harta milik umum. Pemerintah pun seharusnya memperhatikan dari berbagai arah. Salah satunya adalah peluang korupsi oleh para pelaku ekspor. Belum lagi kebijakan yang dibuat pun hanya disesuaikan dengan bergantinya Menteri tanpa pijakan yang paten. Hal ini bukan keuntungan yang akan didapat justru akan merugikan negeri.


Seharusnya, yang harus diperhatikan pemerintah bukan hanya regulasinya, namun abai terhadap yang lainnya. Negaralah yang seharusnya menutup dan mengunci celah korupsi. Karena sampai saat ini korupsi semakin menggurita di negeri ini. Alih-alih membuat para pelaku jera bahkan peluang-peluang korupsi pun menganga.


Islam Mencegah dan Menghilangkan Korupsi


Dalam Islam, seluruh urusan kehidupan mulai dari urusan individu hingga urusan pemerintahan diatur oleh syariah Islam. Karena dalam pandangan Islam kekuasaan ada di tangan rakyat sementara kedaulatan ada pada Allah (Al-Qur'an dan Hadis).

Artinya kepala negara (Khalifah) diangkat berdasarkan rida dan pilihan rakyat serta mendapat kepercayaan dari rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadis.


Seluruh pejabat yang diangkatnya (para wali/gubernur, para amil/kepala daerah setingkat walikota atau bupati, dan para pegawai negara lainya) wajib melaksanakan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.


Pemilihan kepala daerah dan yang lainnya dalam khilafah, semuanya adalah orang-orang terpilih dan berkualitas serta amanah. Mempunyai kapasitas yang siap melaksanakan Al-Qur'an dan sunah. Artinya, semua pejabat negara tidak akan melakukan kecurangan, suap dan korupsi.

Islam melarang keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh para pejabat dan pegawai negara dengan cara tidak halal sesuai hukum syara'. Baik diperoleh dari harta negara maupun harta milik masyarakat. Karena, seluruh pejabat dan pegawai tadi sudah mendapatkan gaji/tunjangan dari negara. Selain itu, harta yang diperoleh karena memanfaatkan jabatan dan kekuasaan seperti suap, korupsi, maka termasuk harta ghulul atau harta yang diperoleh secara curang.

(Abdul Qadim Zallum, Al amwal fi daulah Khilafah hlm. 118).

Jelaslah, perolehan harta secara ghulul tidak bisa dimiliki dan haram hukumnya. Selain itu juga merugikan negara secara nyata.

Perlu dipahami, bahwa Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin secara keseluruhan di dunia untuk menegakkan hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Maknanya, Khilafah dalam menjalankan roda pemerintahan Islam hanya berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.

(Taqiyuddin an Nabhani, al Syakhshiyah al Islamiyah Juz II, Beirut, Libanon: Dar al Ummah, 2003.hlm 13).


Beberapa aturan yang akan diterapkan untuk mencegah korupsi/kecurangan/suap adalah; pertama, adanya badan pengawas/pemeriksa keuangan untuk mengetahui apakah para pejabat dalam instansi itu melakukan kecurangan atau tidak. Selain itu, keimanan yang kokoh akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi Allah Swt.

"Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasimu". (TQS. Al Fajr : 14)


Kedua, pemberian upah/gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersier. Disamping itu dalam pemerintahan Islam, biaya hidup murah karena dijalankan politik ekonomi negara menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat. Kebutuhan kolektif akan digratiskan pemerintah seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, jalan-jalan dan birokrasi. Sementara sandang, pangan, papan bisa diperoleh dengan harga yang murah. Atau bahkan gratis bagi yang memiliki uzur.


Ketiga, ketakwaan individu. Para pejabat saat diangkat ada syarat yang ditetapkan yang harus dipenuhi diantaranya yaitu takwa sebagai ketentuan selain syarat profesionalitas. Mereka harus memiliki self control yang kuat. Sehingga, mampu mencegah berbuat kecurangan. Intinya, takwa individu bagian dari pilar tegaknya hukum Islam.


Sebagai seorang muslim wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan benar, karena akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat. Apa yang didapat dari kecurangan termasuk harta haram yang kemudian jika diberikan kepada keluarganya akan menghantarkannya masuk neraka. Firman Allah Swt dalam surat At Tahrim ayat 6 artinya,

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."


Keempat, amanah melaksanakan kewajiban dan janjinya, baik kepada Allah Swt maupun kepada manusia. Semua yang menjadi pejabat negara akan dihitung harta kekayaannya sebelum dan ada berapa penambahan setelah menjabat. Apakah sesuai hukum syariah atau menyalahi. Rasulullah saw pernah menyita harta yang dikorupsi pegawainya.


Kelima, penerapan aturan haramnya korupsi dan sanksi keras. Hingga membuat efek jera. Bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Demikianlah langkah-langkah yang akan dilakukan Khilafah dalam membuat jera para pelaku korupsi/suap/kecurangan serta mencegah yang lain untuk melakukan perbuatan tersebut dan menghilangkan korupsi. Wallahu 'alam bi ash shawwab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Adibah NF Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Guruku Sayang, Guruku Malang
Next
Korupsi Akut di Alam Demokrasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram