Saatnya umat berpikir dan melihat kembali, sistem negara yang seperti apa yang mampu memberikan solusi terbaik bagi problematika umat. Terutama masalah korupsi. Maka, jika benar sistem itu ada, selayaknya dijadikan rujukan solusi negara.
Oleh: Desi Wulan Sari M.,Si.
NarasiPost.Com — PBB menerapkan Hari Anti Korupsi sedunia setiap tanggal 9 Desember. Setiap negara memperingatinya dengan workshop, edukasi, dan kampanye. Tujuannya untuk mengingatkan seluruh masyarakat betapa buruknya perbuatan korupsi. Karena akan merusak keutuhan sebuah bangsa dan negara.
Indonesia pun turut menggalakkan hari anti korupsi itu. KPK telah menyiapkan logo dan tema tahun ini. HAKORDIA 2020 dengan tema “membangun kesadaran seluruh elemen bangsa dalam budaya anti korupsi." Sungguh, sebuah tema yang sangat menarik dan penuh aura positif, bukan?
Sayangnya, pasca hari anti korupsi itu, justru Indonesia dikagetkan dengan kasus korupsi luar biasa. KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 wilayah Jabodetabek. Dari kasus dugaan suap tersebut, Mensos diduga menerima suap dari rekanan sebesar Rp17 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan covid-19. Bantuan berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 senilai Rp5,9 triliun, dengan 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode. (seputartangsel.pikiran-rakyat.com, 6/12/2020).
Kabar mengejutkan ini langsung menjadi viral, di tengah-tengah sulitnya ekonomi rakyat menghadapi wabah pandemi, justru integritas anak bangsa dengan amanahnya dipertaruhkan. Kasus yang terungkap ini seakan mencoreng wajah mereka sendiri. Gencarnya program anti korupsi dari pemerintah yang diopinikan kepada masyarakat, seakan menjadi bumerang dengan tindakan yang dilakukan oleh pejabat di dalam lingkungan pemerintahannya.
Banyak para tokoh dan pengamat politik yang menyayangkan ini. Elemen pemerintah melakukan tindakan yang membuat integritas dirinya rusak di mata masyarakat, negara dan agama. Mereka mengatakan hukuman bagi pelaku korupsi dana bansos adalah hukuman mati. Jika dihukum menggunakan pasal penyuapan, maka hukuman itu dianggap terlalu ringan. (kompas.tv, 7/12/2020).
Korupsi memang telah menjadi penyakit di negeri ini. Sejak order lama hingga kini, praktik KKN kian subur. Padahal, segala upaya pemberantasan dilakukan. Beragam cara tindak korupsi dilakukan oleh instansi birokrasi. Dan nilainya pun tak tanggung-tanggung. Jumlah yang dikorupsi satu orang bisa menghidupi 270 juta rakyat Indonesia. Miris sekali memang.
Layaknya kasus yang tengah hangat, yaitu dana bantuan sosial yang di korupsi oleh Menteri Sosial sebesar 17M di saat wabah pandemik. Yang tertangkap tangan oleh lembaga KPK dengan bukti uang koperan di dalamnya. Sangat Ironis.
Korupsi kian menjamur tentu saja bukan tanpa sebab. Ia subur karena demokrasi itulah yang menyuburkannya. Ongkos politik seorang pejabat di negeri ini sangat mahal. Jika dikalkulasikan dengan jumlah total gajinya menjabat selama 5 tahun tentulah tak terbayarkan. Sudah lumrah bahwa ongkos politik itu berasal dari pemilik modal. Dan setiap pemilik modal ada kepentingan, memuluskan bisnisnya. Kebijakan-kebijakaan negara, erat kaitannya dengan simbiosis mutualisme dua pihak ini. Demikianlah terus terjadi, selama demokrasi masih mencengkeram negeri ini.
Saatnya umat berpikir dan melihat kembali, sistem negara yang seperti apa yang mampu memberikan solusi terbaik bagi problematika umat. Terutama masalah korupsi. Maka, jika benar sistem itu ada, selayaknya dijadikan rujukan solusi negara.
Islam selain sebagai agama ritual, juga sebagai agama siyasah (politik). Sehingga, Islam tidak hanya mengurusi perkara ibadah, tapi sistem politik yang memiliki aturan hidup universal. Secara komprehensif mengatur dengan syariat-Nya, semua persoalan umat mulai dari individu, masyarakat, pemerintahan dan negara. Sistem Islam di bawah kepemimpinan Khalifah menjalankan urusan umat dengan berpegang teguh pada Al-Qu'ran dan hadis. Keduanya adalah sumber hukum ilahi yang menjadi pemecah seluruh problematika manusia. Karena dalam Al-Qur'an tidak ada satupun masalah yang tidak ada solusinya. Pasti ada! Bahkan korupsi sekalipun.
Seperti yang disampaikan dalam firman Allah SWT, surat Al Baqarah Ayat 188 ;
“Janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Kemudian dalam hadis juga diterangkan, Rasulullah SAW bersabda ;
"Diriwayatkan dari Abdullah Ibn Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau bersabda: “barangsiapa yang telah kami angkat sebagai pegawai dalam suatu jabatan, kemudian kami berikan gaji, maka sesuatu yang diterima diluar gaji itu adalah korupsi."
(HR. Abu Daud)
Hukuman bagi orang-orang yang telah berbuat zalim kepada orang lain seperti halnya korupsi, di dunia akan dikenai hukum ta'zir. Seperti apa sanksinya, ini diserahkan kepada ijtihad Khalifah. Jika kerugiannya sangat besar, bahkan dana yang dikorupsi juga dana untuk kemaslahatan umat, bisa dikenai hukuman mati.
Di akhirat, pelaku tentu akan mendapatkan azab Allah. Jika di dunia mereka tidak dihukum dengan hukuman syariat. Wallahu'alam bishawab []