Keseriusan PBB dalam melindungi kaum transgender tampak lewat langkah mereka membentuk United Nation Free & Equal (UNFE) untuk mengampanyekan ide LGBTIQ+.
Oleh. Arum Indah
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Seorang transgender bernama Isa Zega mendadak viral. Pemilik nama asli Sahrul itu dituding telah melakukan penistaan agama setelah melaksanakan umrah dengan menggunakan hijab layaknya wanita tulen. Tidak hanya berhijab, Isa juga melakukan ibadah yang lain di saf perempuan. Tindakan Isa sontak memicu amarah publik, ia dinilai keterlaluan dan telah mempermainkan agama. Buntut kelakuannya, Isa Zega pun dilaporkan ke polisi oleh Sekretaris Jenderal Yayasan Mualaf Center Indonesia Hanny Kristianto dengan melampirkan barang bukti berupa konten saat Isa umrah. Isa pun terancam dijerat UU ITE Pasal 45 dan KUHP Pasal 156 tentang penistaan agama. (viva.co.id, 21-11-2024)
Tidak hanya Isa Zega, kasus ini turut menyeret Shella Saukia selaku pemilik SS Travel yang diduga mendanai umrah Isa. Berbagai pihak mempertanyakan bagaimana bisa SS Travel meloloskan Isa untuk pergi umrah. Pihak SS Travel pun dinilai memiliki andil dalam kasus penistaan agama ini. Namun, seolah tidak ingin terlibat masalah, pihak SS Travel justru berkelit dan mengatakan mereka hanya menyiapkan visa keberangkatan umrah dan Isa melakukan umrah secara mandiri. Mereka juga berdalih tidak tahu-menahu mengenai cara ibadah kliennya. Isa sudah didesak untuk segera pulang ke tanah air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi sampai sekarang ia belum juga memenuhi desakan itu. Lewat Instagram miliknya, Isa mengatakan bahwa ia tengah fokus beribadah dan berjanji akan melakukan klarifikasi dengan mengadakan konferensi pers.
Sikap DPR dan MUI
Menanggapi kasus ini, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany mengatakan perlu adanya fatwa atau panduan dari lembaga terkait seperti Kementerian Agama ataupun Majelis Ulama Indonesia yang berisi ketentuan agama dan kebijakan bagi para pelaksana ibadah. Panduan atau fatwa ini bertujuan agar tidak terjadi keresahan publik dan tetap menghormati hak individu. Selly juga menyampaikan pentingnya menjaga privasi setiap jemaah umrah agar ibadah bisa berjalan khusyuk dan tertib demi kemaslahatan umat. Selly menekankan bahwa DPR mendorong pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap harus menghormati hak individu pada saat yang bersamaan. (antaranews.com, 22-11-2024)
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menekankan bahwa operasi kelamin tidak dapat mengubah kodrat seseorang. Seorang transgender wajib beribadah sesuai dengan jenis kelamin asalnya, baik dalam perkara salat maupun umrah. Laki-laki yang telah melakukan operasi kelamin menjadi wanita, tetap tidak menggugurkan kewajibannya sebagai seorang pria.
Akan tetapi, masyarakat harusnya dapat melihat benang merah antara kasus Isa Zega dengan eksistensi kaum transgender yang makin terang-terangan. Masyarakat harusnya bisa mengetahui penyebab kaum ini makin berani menunjukkan identitasnya dan tampil di khalayak umum.
Transgender Makin Marak
Transgender adalah istilah umum yang disematkan kepada orang-orang yang mengubah identitas gendernya. Operasi transgender pertama kali dilakukan oleh seorang pelukis bernama Einar Wegener yang memutuskan mengubah dirinya menjadi wanita. Einar sempat menikah dengan seorang perempuan yang juga merupakan seorang pelukis andal bernama Gottlieb. Einar baru sadar mengenai identitas gendernya saat Gottlieb sering menjadikannya sebagai model ilustrasi wanita. Einar merasa lebih nyaman dan yakin dengan berpenampilan wanita. Ia pun makin bebas berpenampilan layaknya wanita saat pindah ke Paris. Akhirnya, ia memutuskan operasi menjadi wanita pada 1930.
Di Indonesia, keberadaan kaum transgender makin eksis. Tidak sedikit dari mereka yang makin berani menunjukkan identitasnya sebagai seorang transgender dan merasa bangga dengan status yang disandangnya. Mereka bahkan diberi panggung, bebas membuat konten yang bisa diakses oleh semua umur, dan bebas mengekspresikan diri tanpa ada pencekalan dari pihak berwenang. Miris, tidak sedikit masyarakat yang mendukung mereka. Keberadaan mereka seolah dianggap sebagai sesuatu yang lazim. Jika ada orang yang menolak keberadaan mereka, justru orang itu dianggap aneh dan melakukan tindakan diskriminatif.
Ide Bablas Berpayung HAM
Maraknya tindakan penyimpangan seksual seperti transgender merupakan buah dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Para pelaku penyimpangan seksual ini selalu berlindung di bawah payung HAM. Mereka bersikeras mengatakan bahwa apa yang terjadi pada mereka adalah fitrah yang tidak dapat dihindari. Narasi-narasi menyesatkan seperti "wanita yang terjebak dalam tubuh pria" atau lainnya sering mereka jadikan tameng pembenaran. Dalam sistem rusak ini, mengubah jenis kelamin adalah pilihan dan hak seseorang yang tidak boleh disalahkan.
Ketua Dewan Eropa untuk HAM Dunja Mijatović mengatakan bahwa mewujudkan hak-hak kaum transgender adalah soal penerapan HAM bagi semua orang. Negara memiliki tanggung jawab utama untuk menghapus segala hambatan yang dihadapi kaum transgender. PBB juga menegaskan bahwa negara-negara di dunia haruslah memberikan pengakuan hukum atas identitas dan perubahan gender seseorang untuk mendapatkan dokumen resmi. Keberadaan mereka harus diakui, dihormati, dan dijauhkan dari risiko kekerasan. Berbagai ketimpangan yang dialami kaum ini harus segera dihapuskan. Mereka dianggap wajar mendapatkan hak sebagaimana manusia pada umumnya.
Transgender dan Kampanye Global LGBTIQ+
Keseriusan PBB dalam melindungi kaum transgender tampak lewat langkah mereka membentuk United Nation Free & Equal (UNFE) untuk mengampanyekan LGBTIQ+. Laman pertama di website unfe.org jelas tertera bahwa UN Free & Equal merupakan kampanye global dari PBB untuk kesetaraan lesbian, gay, bisexual, transgender, intersex, and queer (LGBTIQ+). Tidak tanggung-tanggung, PBB rela menggelontorkan dana hingga US$7 juta untuk mempromosikan ide kaum menyimpang ini. UNFE terang-terangan meminta penghentian perundungan terhadap kaum LGBTIQ+.
Melansir dari situs unfe.org, UNFE bisa bekerja sama dengan mitra di negara-negara seluruh dunia untuk mengubah undang-undang yang diskriminatif dan bisa menerapkan perlindungan untuk kaum LGBTIQ+. Kampanye global bahkan sudah dilaksanakan sejak 2013 silam. UNFE telah melakukan berbagai kampanye di puluhan negara di Amerika, Asia, dan Eropa. Indonesia tentu menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran kampanye ide sesat ini. Tujuannya agar transgender dinormalisasi dan dianggap lazim oleh negara-negara di dunia, termasuk oleh negara dengan mayoritas muslim terbesar.
Pandangan Islam
Dengan dalih HAM, sistem sekuler kapitalisme tidak akan bisa menghukum para pelaku LGBTIQ+. Dalam kasus Isa Zega, ia diproses hukum karena ada pelaporan dari pihak lain. Andai tidak ada pelaporan, bisa jadi kasus ini akan terlewat begitu saja. Di sisi lain, Isa Zega pun dijerat dengan pasal penistaan agama bukan atas tindakannya yang melakukan operasi ganti kelamin, padahal tindakan penistaan itu tidak akan pernah terjadi apabila negara di dunia saat ini tidak mengizinkan adanya operasi ganti kelamin.
Oleh karena itu, Islam memiliki mekanisme tersendiri untuk mencegah maraknya pelaku penyimpangan seksual, seperti melarang para laki-laki untuk mengenakan pakaian wanita dan sebaliknya. Tidak hanya pakaian, seseorang juga dilarang untuk memakai sandal, berdandan, dan bergaya seperti lawan jenisnya. Jika masih ada individu yang bertingkah seperti itu, ia akan diusir dari rumah dan negerinya.
Baca juga: E-KTP Transgender, Solusikah untuk Mereka?
Rasulullah bersabda, “Allah melaknat kaum pria yang menyerupai wanita dan kaum wanita yang menyerupai pria.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibn Majah dari Ibn ‘Abbas)
Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda, “Allah melaknat siapa saja yang melakukan tindakan kaumnya Luth.” (HR. Ahmad)
Dari kedua hadis di atas, jelaslah bahwa tindakan LGBTIQ+ termasuk di dalamnya mengubah jenis kelamin adalah perbuatan menyimpang yang dilaknat oleh Allah. Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang sangat keras. Beberapa ulama berbeda pendapat terkait jenis sanksinya. Ada yang menetapkan untuk dirajam, ada juga yang menetapkan untuk dijatuhkan dari bangunan yang tinggi hingga mati. Namun, jumhur ulama sepakat bahwa sanksi bagi pelaku transgender adalah hukuman mati, bagaimanapun jenis hukumannya.
Khatimah
Lewat agenda global LGBTIQ+, tidak mengherankan jika kaum menyimpang ini makin berani menunjukkan identitasnya sebab mereka merasa dilindungi dan diterima oleh masyarakat luas. Akibatnya, berbagai kerusakan bisa kita indra hari ini. Peristiwa Isa Zega merupakan buah dari pemupukan ide rusak yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Sebagai seorang muslim, kita wajib menolak ide ini dan menyadarkan umat tentang bahaya perilaku LGBTIQ+. Lebih lanjut lagi, ide rusak LGBTIQ+ ini hanya bisa dihentikan dengan penerapan sistem Islam kaffah di bawah payung Khilafah Islamiah. Khilafah akan menindak tegas para pelaku, penyebar, dan pelindung ide busuk ini. Cukuplah kisah kaum Nabi Luth menjadi pengingat dan pelajaran berharga bagi umat manusia agar terhindar dari azab Allah.
Wallahua'alam bishawab. []
Barakallah Arum
Astagfirullah makin menjadi2 kelakuan pelaku penyimpangan seksual ini. Mendapatkan dana dan dukungan dr PBB adalah sebuah kesalahan besar. Tdk ada kebaikan sedkitpun dr prlaku buruk itu.
Barakallah Mbak Arum naskahnya keren mencerahkan
Astaghfirullah, na'uudzu billaah min dzaalik. Makin banyak orang yang bermaksiat karena sistemnya mendukung.
Terbukti bahwa kebebasan seperti hak asasi manusia yang tidak terkendali akan menabrak hak asasi orang lain.. Serta lama kelamaan akan merusak tatanan sosial terlebih agama
Na'uzubillahi minzalik..
Kabarnya dia sudah sering bolak balik umrah, dulu pernah d permasalahkan juga, tapi gak terlalu viral,, sekarang viral baru ada respon pihak terkait..
Semakin mengerikan orang² ini..ibadah umrah seharusnya untuk mencapai ridho Allah..ini malah mengundang murka Allah..