Penjara Maximum Security, Mampukah Memberikan Efek Jera?

Penjara maximum Security

Penjara maximum security di Nusakambangan hanyalah solusi semu dalam menangani pelaku kejahatan kelas berat.

Oleh. Vega Rahmatika Fahra, S.H.
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Baru-baru ini Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan pernyataan yang menarik perhatian publik. Ia menyoroti tentang pentingnya keberadaan penjara maximum security atau penjara dengan pengamanan maksimal di Nusakambangan untuk menangani narapidana kasus berat seperti teroris, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

Agus juga memberikan penjelasan rinci tentang maximum security yang terletak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penjara ini diperuntukkan bagi narapidana dengan masa tahanan 20 tahun dan untuk mereka yang diketahui sering terlibat dalam kegiatan kejahatan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Fasilitas tersebut juga dirancang dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi, setiap ruangan narapidana memiliki ukuran kecil, yaitu 2x3 meter persegi dan dipantau selama 24 jam penuh oleh pihak keamanan. Narapidana di sana hanya diizinkan keluar ruangan selama satu jam per hari, itu pun dengan kondisi mata tertutup.

Fasilitas ini juga sangat membatasi akses untuk orang luar. Bahkan Agus sendiri mengaku tidak diizinkan memasuki area penjara tersebut. Kunjungan dari keluarga atau kerabat hanya diperbolehkan di area khusus yang telah disediakan, komunikasi dilakukan secara langsung tanpa menggunakan alat komunikasi apa pun. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan teknologi yang memungkinkan para narapidana menjalankan kejahatan dari balik jeruji. (kabar24.bisnis.com, 16-11-2024)

Alasan Pembangunan Penjara Maximum Security

Penjara maximum security ini dibangun dengan tujuan utama untuk memberikan efek jera kepada narapidana yang masuk dalam kategori khusus serta memberantas berbagai bentuk kejahatan yang sering kali masih terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan biasa dan dirancang untuk memutus rantai kejahatan dari dalam penjara serta meminimalkan risiko kongkalikong antara petugas dan narapidana.

Penjara ini bahkan dijuluki sebagai Alcatraz Indonesia, merujuk pada penjara di Amerika Serikat yang terkenal mustahil ditembus. Penjara dengan pengamanan tinggi ini dirancang agar memberikan tekanan psikologis yang lebih besar kepada narapidana sehingga diharapkan menimbulkan efek jera. Selain itu, fasilitas ini bertujuan untuk membatasi sepenuhnya komunikasi narapidana dengan dunia luar sehingga jaringan kejahatan yang mereka kelola dapat dihentikan. Teknologi pengawasan modern juga diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan oleh petugas yang tergoda untuk bekerja sama dengan narapidana demi keuntungan pribadi.

Sistem Kapitalisme Gagal Menciptakan Efek Jera

Sistem hukum yang diterapkan di bawah demokrasi kapitalisme memiliki kelemahan dalam menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan. Demokrasi kapitalisme cenderung menempatkan kepentingan individu dan materi di atas keadilan sehingga hukuman sering kali tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan. Dalam sistem ini, hukuman lebih fokus pada rehabilitasi narapidana daripada menegakkan keadilan dan memberikan efek jera yang signifikan. Akibatnya banyak narapidana yang kembali mengulangi kejahatannya setelah menjalani hukuman. 

Salah satu alasan utama kegagalan sistem ini adalah karena hukuman dalam demokrasi kapitalisme mudah dipengaruhi oleh kekuatan uang dan koneksi. Di Indonesia, kasus-kasus korupsi, penyuapan, dan perlakuan istimewa di penjara sering kali menjadi sorotan. Narapidana yang memiliki akses finansial atau koneksi politik dapat membeli kenyamanan selama di penjara, seperti fasilitas mewah, perlakuan istimewa, bahkan izin keluar-masuk penjara secara ilegal. Hal ini menimbulkan ketidakadilan di antara narapidana. Narapidana yang kaya mendapatkan perlakuan khusus, sedangkan yang miskin menanggung hukuman penuh. 

Selain itu, hukum yang longgar dalam sistem demokrasi kapitalisme membuka peluang terjadinya kongkalikong antara petugas dan narapidana. Banyak kasus menunjukkan adanya petugas penjara yang terlibat dalam membantu narapidana menjalankan aktivitas ilegal, seperti penyelundupan alat komunikasi, transaksi narkoba, atau pengelolaan jaringan kriminal dari balik jeruji. Hal ini disebabkan oleh lemahnya integritas aparat hukum serta minimnya pengawasan internal yang efektif. 

Dengan situasi ini, sistem hukum dalam demokrasi kapitalisme justru memperparah masalah kejahatan. Hukuman yang tidak memberikan efek jera, ditambah dengan peluang manipulasi hukum dan korupsi, menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Keadaan ini tidak hanya gagal mencegah kejahatan, tetapi juga membuka celah bagi kejahatan baru untuk terus berkembang, baik di dalam maupun di luar penjara.

Sistem Hukum Islam, Tegas dan Tidak Berkompromi

Islam menetapkan sistem hukum yang tegas, jelas, dan tidak berkompromi dalam menegakkan keadilan terhadap pelaku kejahatan. Hukum Islam bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, ijmak, dan qiyas yang memberikan panduan menyeluruh dalam menangani segala bentuk kejahatan. Ketegasan hukum Islam bertujuan untuk menjaga kehormatan, harta, jiwa, akal, dan agama yang dikenal sebagai maqashid syariah

Contoh ketegasan hukum Islam dapat dilihat dalam penerapan hukuman seperti kisas (balasan setimpal), hudud (hukuman yang telah ditetapkan syariat untuk dosa besar), dan takzir (hukuman yang diberikan sesuai kebijakan hakim). Kisas diterapkan pada pelaku pembunuhan dengan prinsip balasan setimpal. “Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata...(QS. Al-Ma'idah: 45). Hukuman ini memberikan efek jera yang nyata sekaligus menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya. 

Hukum hudud seperti potong tangan bagi pencuri juga menunjukkan ketegasan Islam dalam melindungi harta masyarakat. Allah berfirman,

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ma'idah: 38). 

Hukuman dalam Islam bersifat mutlak, tidak terpengaruh oleh status sosial, kekayaan, atau jabatan seseorang. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila ada orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi apabila yang mencuri orang lemah, mereka menjatuhkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Ketegasan hukum Islam tidak hanya dalam menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan hak-hak yang adil kepada mereka. Dalam kasus kisas misalnya, Islam memberikan opsi kepada keluarga korban untuk memaafkan pelaku dengan syarat membayar diat (tebusan). Ketentuan ini menunjukkan keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang dalam sistem hukum Islam. 

Dengan hukum yang tegas dan penerapan yang konsisten, Islam berhasil menciptakan efek jera yang kuat, memberantas kejahatan hingga ke akarnya, serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat secara keseluruhan. Sistem ini juga menutup celah kompromi atau manipulasi hukum yang sering terjadi dalam sistem sekuler. Islam memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas segalanya, memastikan setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang adil tanpa pandang bulu.

Mekanisme Islam dalam Memberantas Kejahatan

Islam mengutamakan pencegahan sebagai langkah awal untuk mengatasi kejahatan. Pendidikan moral berbasis akidah diajarkan sejak dini untuk menanamkan rasa takut kepada Allah dan cinta kepada sesama manusia. Dengan ini, kejahatan dapat dicegah dari akarnya.

Selain itu, mekanisme ekonomi Islam, seperti zakat, larangan riba, dan distribusi kekayaan yang merata, membantu mengurangi kesenjangan sosial yang sering menjadi pemicu utama kejahatan. Pemerintah dalam sistem Islam juga bertanggung jawab menegakkan hukum syariat secara tegas dan adil. Hakim yang diangkat harus memiliki integritas tinggi dan pemahaman mendalam tentang syariat. Transparansi dalam penegakan hukum memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa manipulasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Dalam sistem Islam, setiap bentuk kelalaian atau penyimpangan, termasuk oleh aparat hukum, akan dihukum secara tegas. Dengan cara ini, Islam mampu menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya kejahatan.

Baca: Menilik Sejarah Lapas dalam Peradaban Islam

Islam menegaskan bahwa hukuman di dunia tidak hanya berfungsi untuk menegakkan keadilan, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus menjadi bentuk penyucian bagi pelaku dari dosa-dosa yang terkait dengan kejahatannya. Sebagaimana firman Allah Swt., “Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)

Ayat ini menegaskan bahwa penerapan hukuman yang tegas seperti kisas (balasan setimpal) bertujuan untuk menciptakan rasa takut terhadap perbuatan dosa sehingga masyarakat menjauhi kejahatan. Dengan cara ini keadilan ditegakkan dan kehidupan masyarakat menjadi lebih aman. Hukuman di dunia ini sekaligus berfungsi untuk menghapus dosa pelaku sehingga ia tidak lagi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. 

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. juga menjelaskan, “Barang siapa yang terkena salah satu dari hukuman had di dunia, maka itu menjadi kafarat (penghapus dosa) baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman had di dunia adalah bagian dari mekanisme syariat Islam yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi bentuk rahmat Allah kepada pelaku karena dosanya telah ditebus di dunia sehingga tidak lagi dihukum di akhirat. Dengan demikian, hukum Islam memberikan keseimbangan antara keadilan, pencegahan, dan pembersihan spiritual bagi pelaku kejahatan.

Khatimah

Penjara maximum security di Nusakambangan hanyalah solusi semu untuk menangani pelaku kejahatan kelas berat. Selama sistem hukum yang diterapkan masih berbasis demokrasi kapitalisme, masalah mendasar seperti korupsi, manipulasi hukum, dan ketidakadilan akan terus berulang.

Sebaliknya, Islam menawarkan sistem hukum yang tegas, adil, dan komprehensif yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mencegah kejahatan dari akarnya. Implementasi hukum Islam yang menyeluruh adalah solusi untuk menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari kejahatan. Wallahua'lam bishawab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Vega Rahmatika Fahra SH Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Palestina Dijajah, Aynal Muslimun?
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Wd Mila
Wd Mila
1 hour ago

Hanya hukum Islam yang adil sebab bersumber dari firman Allah Yang Maha Adil...

Yuli Sambas
Yuli Sambas
3 hours ago

Hanya di sistem Islam saja sistem sanksi benar2 berefek jera dan tanpa kompromi

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram