Publik selama ini masih ragu akan kapabilitas Gibran sebagai pelaksana tugas presiden dalam mengambil keputusan-keputusan penting.
Oleh. Maman El Hakiem
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Di dalam sistem pemerintahan negara, terdapat aturan dan mekanisme untuk memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan dengan lancar meskipun presiden harus melaksanakan tugas di luar negeri. Misalnya, presiden sedang melaksanakan lawatan ke luar negeri untuk jangka waktu yang cukup lama, ia dapat menyerahkan kekuasaannya kepada wakil presiden untuk menjalankan tugas-tugas kepresidenan. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan bahwa pemerintahan tetap aktif dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
Tentang penyerahan kekuasaan presiden kepada wakilnya selama menjalankan tugas di luar negeri biasanya telah diatur dalam undang-undang negara yang bersangkutan. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik memberikan kerangka hukum terkait hal ini. Misalnya, apa yang tertuang pada TAP MPR RI Nomor VII/MPR/1973 Tahun 1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.
Pun bisa dengan mengeluarkan keputusan presiden atau surat penyerahan kekuasaan yang menetapkan lingkup kewenangan wakil presiden selama presiden tidak berada di dalam negeri. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto ketika berkunjung ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024.
Seperti berita yang dikutip dari laman cnnindonesia.com (9-11-2024), Presiden Prabowo Subianto telah meneken Surat Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 pada 8 November 2024. Dengan keluarnya Kepres tersebut, Wapres Gibran akan menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas presiden selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November 2024.
Pada Kepres tersebut disebutkan adanya penyerahan kekuasaan yang memberikan wewenang kepada wakil presiden untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu selama presiden berada di luar negeri. Dalam surat tersebut juga dijelaskan batasan kewenangan yang diberikan.
Pelaksana Tugas Sementara Waktu
Gibran sebagai wakil presiden yang sementara waktu menjalankan tugas presiden tentunya akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kelancaran pemerintahan. Hal ini mencakup pengambilan keputusan strategis yang berkaitan dengan kebijakan dalam negeri maupun isu-isu yang memerlukan penanganan segera.
Secara struktural kenegaraan, adanya wakil presiden yang menjalankan tugas presiden selama berada di luar negeri merupakan hal yang normal saja. Tujuannya untuk menciptakan stabilitas pemerintahan agar tetap terjaga dan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Setelah presiden kembali ke dalam negeri, kewenangan akan dikembalikan kepada presiden. Wakil presiden pun melanjutkan tugas-tugas pokoknya sebagai pendamping presiden.
Memahami Visi Presiden
Persoalannya, publik selama ini masih ragu akan kapabilitas Gibran sebagai pelaksana tugas presiden dalam mengambil keputusan-keputusan penting, terutama dalam menangani isu-isu yang memerlukan tindakan cepat. Selain itu, perlu adanya transparansi dalam penyerahan kekuasaan dan pemberitahuan kepada masyarakat untuk menunjukkan bahwa negara memiliki prosedur yang terstruktur dan dapat diandalkan dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan.
Meskipun penyerahan kekuasaan ini merupakan prosedur standar, ada beberapa persoalan penting yang harus diperhatikan. Misalnya, harus adanya pembatasan wewenang. Wakil presiden perlu memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan batasan kewenangan yang telah ditetapkan oleh presiden. Pengambilan keputusan yang terlalu besar tanpa izin eksplisit dapat menimbulkan polemik politik.
Selain itu, harus memiliki konsistensi kebijakan. Wakil presiden yang menjalankan tugas presiden harus memahami kebijakan yang telah digariskan oleh presiden agar keputusan yang diambil tetap konsisten dengan visi pemerintahan yang sedang berjalan. Dalam beberapa kasus, jika ada situasi darurat yang melibatkan hubungan luar negeri, wakil presiden mungkin perlu berkoordinasi dengan presiden secara langsung untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan diplomasi internasional.
Dengan adanya mekanisme yang jelas dan terstruktur, pemerintah dapat tetap berfungsi secara efektif dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat. Prosedur ini tidak hanya memberikan keleluasaan bagi presiden untuk melaksanakan tugas diplomatik, tetapi juga memastikan bahwa urusan dalam negeri tetap terkelola dengan baik. Namun, sistem demokrasi yang masih kental dengan kepentingan oligarki masih menyisakan peluang adanya penyelewengan terhadap kewenangan pelaksana tugas kepala negara oleh wakilnya selama presiden berada di luar negeri.
Melihat Sistem Islam
Sistem negara dalam Islam memiliki karakteristik tersendiri sebagai kekuasaan tunggal. Artinya seorang kepala negara (khalifah) adalah perwujudan negara itu sendiri. Khalifah memiliki tugas untuk mengadopsi hukum yang diambilnya dari Al-Qur’an dan Sunah. Tugasnya sebagai pemimpin negara hanya dibantu oleh dua orang wakil khalifah yang dalam ilmu fikih dinamakan wazir at-tafwidh atau muawin at-tafwidh dan wazir at-tanfidz atau muawin at-tanfidz.
Muawin at-tafwidh adalah wakil khalifah yang ditunjuk khalifah untuk bersama-sama mengemban tanggung jawab pemerintahan dan kekuasaan. Dalam hal ini, khalifah mendelegasikan kepadanya pengaturan berbagai urusan menurut pendapatnya dan ia melaksanakannya berdasarkan ijtihadnya sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat Islam.Baca juga: Refleksi Tahun 2020, Sistem Demokrasi Kapitalisme Gagal, Indonesia Butuh Khilafah
Dengan kata lain, seorang khalifah telah memberinya wewenang secara umum dan posisi untuk mewakili khalifah. Hadis dari Al-Hakim dan At-Tirmidzi telah menuturkan riwayat dari Abu Said Al-Khudri yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. menyebutkan, “Dua pembantuku dari langit adalah Jibril dan Mikail dan dari bumi adalah Abu Bakar dan Umar.”
Sementara itu, pembantu tugas khalifah dalam bidang administrasi disebut wazir at-tanfidz atau muawin at-tanfidz, yaitu wakil yang ditunjuk oleh khalifah sebagai pembantunya dalam implementasi kebijakan dalam menyertai khalifah dan dalam menunaikan kebijakan khalifah.
Wazir at-tanfidz atau muawin at-tanfidz merupakan penghubung khalifah dengan struktur dan aparatur negara, rakyat, dan pihak luar negeri. Secara ringkas, tugas muawin at-tanfidz adalah menyampaikan kebijakan-kebijakan khalifah kepada mereka dan menyampaikan informasi dari mereka kepada khalifah. Pasalnya, wazir at-tanfidz ditunjuk sebagai pembantu khalifah dalam pelaksanaan berbagai urusan, bukan sebagai penanggung jawab dan bukan pula sebagai orang yang diserahi wewenang atas berbagai urusan tersebut. Tugasnya adalah tugas administrasi, bukan tugas pemerintahan (pengambil keputusan).
Wallahua’lam bishawab.[]
Keren naskahnya semoga banyak yang tercerahkan