Tingginya Kriminalitas, Islam Solusi Tuntas

"Kegagalan mengatasi kasus kriminal sejatinya berpangkal dari sistem, yakni sekuler kapitalisme. Keberadaan sistem sekuler kapitalisme yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan, membuat individu masyarakat mudah tersulut emosi dengan perkara yang sepele, dan menganggap nyawa manusia itu tak ada artinya. Fakta ini pun makin mengkhawatirkan karena sanksi yang diterapkan tidak berefek jera pada pelaku dan tidak melindungi korban."

Oleh. Khatimah
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Maraknya kasus kejahatan yang terjadi semakin mempertinggi kriminal dan ketidakamanan di negeri yang mayoritas muslim ini. Indonesia yang dikenal penduduknya memiliki kesantunan dan tatakrama yang baik, namun hal tersebut sepertinya hanya sebuah ilusi. Mereka mudah tersulut emosi dengan hal sepele hingga berakhir pada penganiayaan dan pembunuhan.

Seperti yang terjadi di Cangkuang Bandung, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK), yang mengenakan jaket ojek online (Ojol) hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Menurut saksi, Subekti, yang merupakan tetangga terdekat sempat mendengar teriakan korban yang meminta tolong dan melihat pelaku keluar dari rumah korban dan pergi mengendarai motor. Saat Subekti masuk ke rumah korban, di ruang tamu terlihat korban sudah tergeletak bersimbah darah. Korban merupakan mahasiswa Universitas Padjajaran (UNPAD), hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi kepada wartawan melalui sambungan telepon. Corrida Athoriq Muhammad Bagja angkatan 2018, telah membuat geger warga Komplek Perumahan Gading Tutuka Residen 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

"Korban yang dibantu warga menuju Rumah sakit Otista Kabupaten Bandung untuk mendapat penanganan langsung, tidak dapat terselamatkan." ujar Kombes Pol. Kusworo Wibowo. (NewsJabar.id 11/11/2022)

Kasus yang sering terulang, membuat masyarakat resah. Adanya kasus di atas telah menunjukkan lemahnya sistem keamanan di negeri ini. Negara yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan menjamin kebutuhan pokok masyarakat (sandang, pangan, papan), kesehatan, juga pendidikan hingga saat ini belum terwujud. Negara seharusnya bergerak cepat dalam mengatasi permasalahan di tengah-tengah masyarakat, agar tidak terus terjadi kasus yang sama.

Kejahatan seperti sebuah tontonan belaka yang diekspos media sosial dan televisi tanpa adanya tindakan yang tegas, bahkan hukum yang ada tidak membuat jera para pelaku kriminal, justru sebaliknya mereka makin berani meski berulang kali keluar masuk bui. Penjara sepertinya tidak bisa mengubah para napi lebih baik saat bebas. Ini seharusnya yang menjadi perhatian negara agar tidak kejahatan tidak semakin meningkat.

Kegagalan mengatasi kasus kriminal sejatinya berpangkal dari sistem, yakni sekuler kapitalisme. Keberadaan sistem sekuler kapitalisme yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan, membuat individu masyarakat mudah tersulut emosi dengan perkara yang sepele, dan menganggap nyawa manusia itu tak ada artinya. Fakta ini pun makin mengkhawatirkan karena sanksi yang diterapkan tidak berefek jera pada pelaku dan tidak melindungi korban.

Sistem sekuler kapitalisme telah gagal memberi perlindungan dan keamanan bagi rakyat, tapi meski telah nampak kerusakan akibat sistem ini, negara masih kekeuh untuk bisa mempertahankan. Tentunya hal ini sangat mustahil karena hukum yang dipakai melenceng dari aturan pencipta. Pada hakikatnya sang Khaliklah sebaik-baik pembuat hukum untuk mengatur urusan bumi beserta isinya.

Islam yang pernah tegak dalam sebuah peradaban terbaik di dunia, hingga lebih dari 13 abad lamanya, mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat manusia yang dinaunginya, muslim atau pun nonmuslim. Karena Islam memiliki seperangkat aturan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam aturan tersebut dengan aturan sahih. Salah satunya penerapan sanksi atas pelaku kejahatan, seperti hukum qishas yang terdiri dari dua macam: pertama, qishas jiwa yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan. Kedua, qishash anggota badan, yakni hukuman atas tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

Untuk menerapkan sanksi qishas, negara yang ditunjuk syariatlah yang berwenang. Sebab, negara ini berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Maka, menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat adalah sebuah keniscayaan terwujud. Selain itu, upaya membangun ketakwaan individu serta budaya amar makruf senantiasa digencarkan dalam berbagai program, baik dalam sistem pendidikan atau sosial. Saat keimanan sudah terjaga, individu dan masyarakat akan mampu untuk mengerem atau menahan diri untuk melakukan perbuatan dosa seperti tindakan kriminal.

Selain menjaga akidah masyarakat, negara juga berkewajiban dalam memenuhi kebutuhan pokok warga negaranya. Tentunya hal ini tidak hanya sekadar memberi, namun ada edukasi kepada masyarakat akan kewajiban menafkahi keluarga dengan cara yang halal. Negara akan memberikan kemudahan lapangan pekerjaan yang luas tentunya dengan gaji yang mencukupi kebutuhan hidup.

Begitu besar peran negara Islam terhadap apa yang dipimpinnya, karena kepala negara adalah perisai tempat berlindung dan mengadu bagi rakyatnya sebagaimana Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya seorang imam adalah perisai, Orang-orang berperang dari belakangnya dan menjadikan pelindung, maka jika ia memerintahkan ketakwaan pada Allah Swt. dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya." (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasai dan Ahmad)

Inilah peran negara hakiki, yang sangat menentukan apakah warganya bisa hidup sejahtera, terhindar dari kejahatan, hingga mendapat perlindungan harta dan jiwanya. Islam yang memiliki aturan sempurna menjadi solusi pasti dalam menyelesaikan segala jenis permasalahan hidup manusia maupun urusan bernegara. Sebagaimana Allah Swt. berfirman yang artinya:
"Maka, putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu." (TQS. Al-Maidah:58)

Wallahu a'lam bishawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Khatimah Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Uang Digondol Akibat Terjerat Pinjol
Next
LGBT dan Judi Online Perusak Rumah Tangga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram