"Selama sistem kapitalis masih bertengger di negeri ini maka kejahatan, kekerasan, dan pembunuhan akan terus berulang. Maka, selayaknya harus segera ditinggalkan. Hanya dalam sistem Islamlah bisa terwujud jaminan keamanan bagi rakyatnya. Khilafah sebagai institusi tertinggi mempunyai tanggung jawab penuh untuk melindungi rakyatnya."
Oleh. Sulaesih
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Berbicara tentang kriminalitas tentu akan terlintas di dalam benak kita hal-hal yang sangat mengkhawatirkan dan meresahkan bagi kita. Karena secara istilah, kriminalitas itu sendiri mempunyai makna suatu tindakan/perilaku yang dapat merugikan orang lain baik secara ekonomis maupun psikologis dan suatu tindakan yang melanggar hukum serta norma-norma sosial dan agama yang berlaku di suatu negara. Sebagai manusia tentu kita menginginkan kehidupan yang normal yaitu kehidupan yang aman damai dan sejahtera tanpa ada rasa takut dan was-was dalam menjalani kehidupan.
Apalagi akhir-akhir ini telah terjadi beberapa kasus tindakan kriminal seperti kejahatan, kekerasan bahkan pembunuhan di beberapa kota khususnya di wilayah Kabupaten Bandung. Media sosial pun diwarnai dengan berita kekerasan dan pembunuhan seperti kekerasan yang terjadi kepada ART (Asisten Rumah Tangga) yang dilakukan oleh pasutri (pasangan suami istri) yang merupakan majikan korban yang bernama Rokhimah di Cimahi.
Kemudian kasus penusukan seorang anak perempuan sepulang mengaji oleh pemuda yang bernama Ical di Cimahi. Ada juga kasus penyerangan geng motor di pintu tol Baros Cimahi. Selain itu, peristiwa pembegalan yang terjadi Kepada seorang pria bernama Edi Sugandi, warga Ranca-Emas sepulang kerja pukul 02.00 WIB dini hari.
Dari beberapa kejadian tersebut menunjukan bahwa negara telah gagal memberi jaminan keamanan bagi rakyatnya. Kita dipaksa untuk menjaga diri kita sendiri secara individu, padahal negara seharusnya berperan sebagai ra'in atau junnah bagi semua rakyatnya. Inilah yang akan terus terjadi ketika sistem kapitalisme masih dijadikan sebagai sistem kehidupan di negeri ini. Maka, jaminan keamanan dari negara sulit untuk kita dapatkan. Karena negara hanya berfungsi sebagai regulator saja.
Dalam sistem kapitalis sekuler penyebab terjadinya tindak kekerasan dan pembunuhan mempunyai dua faktor. Pertama, faktor individu pelakunya yaitu tidak terbangunnya keimanan yang kuat sehingga pelaku tidak takut dosa dan meremehkan nyawa manusia. Individulistis, minim empati, dan sekalipun menolong malah dituduh jadi tersangka. Rasa kemanusiaan sudah hilang atau memilih lebih baik tidak menolong karena takutnya jadi tertuduh atau berujung ke penjara. Kedua, faktor lemahnya penegakan hukum yang tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Hukum yang berlaku saat ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Bagi para pejabat negeri yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hukumannya tidak sebanding dengan rakyat jelata, misalnya dalam pencurian motor. Rakyat kecil masuk sel jeruji sedangkan si koruptor masih bisa tersenyum dan masih ada fasilitas yang berbeda di sel tahanan. Itu pun bisa tawar-menawar dan bisa bebas begitu saja.
Oleh karena itu, selama sistem kapitalis masih bertengger di negeri ini maka kejahatan, kekerasan, dan pembunuhan akan terus berulang. Maka, selayaknya harus segera ditinggalkan. Hanya dalam sistem Islamlah bisa terwujud jaminan keamanan bagi rakyatnya. Khilafah sebagai institusi tertinggi mempunyai tanggung jawab penuh untuk melindungi rakyatnya. Khilafah akan melindungi rakyatnya dari segala hal yang merusak atau mengganggu bahkan membahayakannya. Sebab abai dan lengahnya negara dalam melakukan kontrol terhadap rakyatnya akan menimbulkan keresahan di mana-mana.
Dengan penjagaan yang dilakukan oleh negara yang menerapkan syariat Islam, maka peluang terjadinya tindak kekerasan, pembunuhan, dan tindak brutal dapat dicegah dan diatasi. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah di bandingkan terbunuhnya seorang muslim" (HR. An-Nasai)
Hadis tersebut teraplikasikan dalam syariat Islam tentang sanksi dimana pelaku pembunuhan dalam Islam mendapat hukuman yang keras. Ada tiga jenis sanksi pidana syariat bagi pelaku pembunuhan, tergantung pilihan yang diambil oleh keluarga korban.
Pertama, hukuman mati atau qishas.
Kedua, membayar diyat atau tebusan /uang darah.
Ketiga, memaafkan. Sanksi yang tegas berfungsi sebagai jawabir (pencegah ) dan zawajir (penebus) dosa membuat efek jera bagi para pelaku pembuat kriminal dan sanksi ini akan meminimalisasi pelaku kejahatan, perampokan, dan pembegalan
Dengan begitu rakyat tidak akan mau melakukan kejahatan yang serupa di samping sanksi yang tegas Khilafah juga akan menjamin kesejahteraan juga membangun suasana ketakwaan di masyarakat yang didukung sistem pendidikan Islam yang diberlakukan Khilafah. Sehingga masyarakat akan terbentuk menjadi pribadi yang bertakwa dan takut dengan kemaksiatan. Masyarakat juga terbentuk menjadi masyarakat yang Islami yang senantiasa beramar makruf nahi mungkar.
Untuk itu, maka mari kita bersama-sama berjuang untuk mengembalikan kehidupan Islam. Supaya hidup kita menjadi tenang tanpa diganggu rasa takut dan khawatir bila kita atau suami dan anak-anak keluar rumah. Hanya dengan menerapkan sistem Islam dan sanksi yang diberlakukan oleh negara, maka kasus kriminalitas bisa diatasi.
Wallahu a'lam bish-shawab.