“Dan jika kamu mengkhawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS An-Nisa’: 35)
Oleh. Lilis Sumyati
(Kontributor NarasiPost.Com dan Pegiat Dakwah)
NarasiPost.Com-Angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun makin meningkat. Tahun 2021 saja kasus perceraian mencapai lebih dari 580 ribu (Republika.co.id, 14/07/2022). Hal ini sudah menjadi perhatian khusus bagaimana cara mengatasi pergolakan perceraian yang sudah banyak terjadi.
Salah satu cara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung adalah menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pembangunan Ketahanan Keluarga. Hal ini dalam upaya menekan angka perceraian yang tinggi dan meningkatkan ketahanan keluarga di Kabupaten Bandung. (JabarEkspres.com, 19/10/2022)
Menurut laman resmi Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, pada tahun 2020, perkara yang diterima Pengadilan Agama Soreang sebanyak 9.119. Ada peningkatan sebanyak 1,25 persen dibanding tahun 2019 yakni 9.006 perkara. Oleh karena itu, Perda Ketahanan Keluarga ini telah resmi disetujui dan disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung pada 29 September 2022 lalu.
Selain itu, berbagai ormas pun ikut terlibat dalam menangani banyaknya kasus perceraian yang terjadi. Seperti yang dilakukan Nahdatul Ulama dalam bidang ekonomi. Mereka membuat program pemberdayaan ekonomi melalui sistem koperasi, investasi pendidikan, dan lain-lain yang bekerja sama dengan lembaga perekonomian pemerintah dan swasta. Dalam bidang kesehatan pun ada program dan kegiatan pencegahan stunting dan kesehatan reproduksi perempuan. Hal ini dalam rangka mewujudkan perempuan sehat dan anak sehat sehingga ketenteraman dan kesejahteraan keluarga dapat tercapai. (Republika.co.id, 13/07/2022)
Lantas, Apakah yang Menjadi Penyebab Mendasar Banyaknya Perceraian Saat Ini?
Banyak pihak menuding bahwa pernikahan dini yang menjadi penyebabnya. Di lain pihak, ada yang menyatakan penyebabnya karena ketimpangan peran ekonomi antara suami dan istri sehingga ketahanan keluarga menjadi rapuh. Menurut Komnas Perempuan, penyebab tertinggi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sehingga ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perlu kita pahami bahwa untuk menemukan solusi tuntas dari masalah perceraian adalah dengan menelusuri akar masalahnya. Penyebab-penyebab di atas hanyalah cabang saja. Namun, ada hal lain yang menjadi dasar penyebabnya. Yaitu diterapkannya kapitalisme sebagai sistem kehidupan saat ini.
Sistem kapitalisme menjadikan materi sebagai standar kebahagiaan. Seseorang merasa bahagia ketika mampu memenuhi semua kebutuhannya, baik primer, sekunder, atau tersier. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka terjadilah konflik keluarga. Padahal, sejatinya standar kebahagiaan kaum muslim adalah mencapai rida Allah Swt.
Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme menjadikan sumber daya hanya bisa dimiliki oleh kaum yang bermodal. Muncullah kesenjangan antara orang kaya dan miskin. Selain itu, kapitalisme menjadikan kebutuhan rakyat sebagai ladang bisnis. Pendidikan dan kesehatan menjadi sangat mahal. Tidak heran dengan makin meningkatnya kebutuhan hidup keluarga, maka akan makin membebani para suami sebagai pencari nafkah. Bahkan, karena nafkah suami kurang memenuhi kebutuhan keluarga, akhirnya memaksa para istri ikut bekerja.
Melihat akar permasalahan saat ini, maka Perda atau aturan serupa tidak akan mampu menjadi solusi selama sistemnya masih sama. Selain hanya menjadi solusi tambal sulam, hal ini juga akan memunculkan permasalahan baru. Ketika para ibu sibuk bekerja, anak-anak akan terabaikan. Padahal, saat ini banyak sekali PR untuk seorang ibu karena perannya yang sangat strategis sebagai ummu wa rabbatul bayt (pengurus rumah tangga) dan ummu ajyal (pencetak generasi). Lewat rahim sang ibulah, pemimpin itu lahir dan tercetaknya generasi peradaban masa depan. Rumah merupakan pendidikan awal (madrasatul ula) dari seorang ibu.
Kondisi ini sangat jauh berbeda ketika sistem Islam diterapkan. Islam adalah agama yang sempurna. Semua permasalahan pasti dapat diselesaikan dengan Islam. Begitu pun dengan permasalahan mengenai banyaknya perceraian saat ini.
Dengan aturan Islam, kemuliaan dan ketakwaan individu, keluarga dan masyarakat akan terjaga. Suami-istri menyadari hak dan kewajibannya. Sebelum menikah, mereka juga tahu bahwa pernikahannya adalah dalam rangka beribadah dan mengabdi kepada Allah Swt. Ketika terjadi permasalahan, mereka akan merujuk pada solusi Islam. Selain itu, masyarakat juga akan saling menasihati jika terjadi percekcokan di antara suami dan istri.
Peran negara paling dominan dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang luas agar para suami dapat bekerja dan menafkahi keluarganya. Dengan begitu, tidak ada kepala keluarga yang menganggur.
Dalam Islam, semua sumber daya alam adalah milik umat yang dikelola oleh negara. Negara dapat menciptakan lapangan kerja yang luas dan menjamin kebutuhan warga negaranya dari hasil pemasukan yang besar semisal tambang, perairan, hutan, dan sumber daya alam lainnya. Dengan cara seperti ini, maka penyebab perceraian dari faktor ekonomi akan terhindarkan. Dengan penerapan aturan Islam, kelangsungan rumah tangga dapat terjaga. Islam telah memberikan seperangkat aturan agar hubungan suami-istri berjalan harmonis dan penuh ketenangan.
Allah Swt. berfirman,
“Dan jika kamu mengkhawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS An-Nisa’: 35)
Demikianlah, melalui penerapan syariat Islam secara kaffah, seluruh problem manusia, termasuk dalam berumah tangga, akan menemukan solusi tuntas. Dengan cara seperti inilah ketahanan keluarga yang hakiki akan terwujud sehingga kebahagiaan dan kesejahteraan bukan lagi impian yang sulit diraih.
Wallahu a’lam bi ash-shawwab[]
Photo : Canva