Dana Pandemi, Bantuan atau Jebakan?

"Sekilas, ide dana pandemi itu tampak bagus. Namun, harus diingat, bahwa dalam sistem kapitalis tidak ada program yang dilaksanakan tanpa ada keuntungan yang mereka peroleh. Bahkan, seandainya mereka memberikan bantuan, hal itu bukan karena niat yang tulus. Demikian pula dengan dana pandemi ini."

Oleh. Mariyah Zawawi
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Indonesia menjadi tuan rumah Forum G-20 tahun ini. Forum yang beranggotakan 19 negara dan Uni Eropa ini telah melakukan berbagai rangkaian pertemuan mulai dari tingkat pimpinan, menteri, deputi, hingga working group. Puncak acaranya adalah Konferensi Tingkat Tinggi G-20 yang diselenggarakan pada tanggal 13-16 November 2022 di Bali.

Sebagai presidensi forum multilateral ini, Indonesia membagi pembahasan dalam dua arus isu, yaitu Finance Track dan Sherpa Track. Finance Track membahas isu keuangan, seperti kebijakan fiskal, regulasi keuangan, dan perpajakan internasional. Sedangkan Sherpa Track cakupan pembahasannya lebih luas, karena membahas berbagai hal selain isu keuangan. Misalnya, tentang kesehatan, pendidikan, dan pertanian.

Melalui Sherpa Track, Indonesia berhasil mendorong peluncuran pandemic fund atau dana pandemi. Presiden Joko Widodo secara resmi telah meluncurkan dana pandemi pada tanggal 13 November 2022 lalu. Melalui dana pandemi ini, dunia diharapkan lebih siap menghadapi pandemi.

Sekilas Dana Pandemi

Gagasan untuk membuat dana pandemi berawal dari pandemi Covid-19 yang menimbulkan dampak luar biasa kepada manusia secara umum. Gagasan itu mulai digulirkan saat Forum G-20 dilaksanakan di Italia pada tahun 2021. Saat itu dinamakan Financial Intermediary Fund Prevention, Preparedness, and Response (FIF-PPR).

Pada tanggal 8 September 2022, dana pandemi mulai dibentuk. Berdasarkan studi dari Bank Dunia dan WHO, dana yang dibutuhkan sebesar 31,1 miliar USD. Saat ini, total dana yang terkumpul mencapai 1,4 miliar USD. Dana tersebut berasal dari 24 negara anggota dan non-anggota G-20, serta tiga lembaga filantropi. Ketiga lembaga tersebut adalah The Rockefeller Foundation, The Bill & Melinda Gates Foundation, dan Wellcome Trust. Dana ini diharapkan menjadi katalis untuk melakukan mobilisasi pendanaan lainnya di bidang kesehatan melalui berbagai sumber.

Dana inilah yang akan digunakan untuk memperkuat arsitektur kesehatan global. Negara-negara berkembang juga dapat mengambil peran sebagai bagian dari solusi dengan turut serta menyetorkan dana untuk dana pandemi ini. Dengan dana ini pula, kesenjangan kapasitas kesehatan akan teratasi, sehingga tercipta ekosistem kesehatan yang baik serta tersinergi antar negara. (tempo.co, 13/11/2022)

Jebakan yang Membahayakan

Sekilas, ide dana pandemi itu tampak bagus. Namun, harus diingat, bahwa dalam sistem kapitalis tidak ada program yang dilaksanakan tanpa ada keuntungan yang mereka peroleh. Bahkan, seandainya mereka memberikan bantuan, hal itu bukan karena niat yang tulus. Demikian pula dengan dana pandemi ini.

Hal ini tampak dari mekanisme pengelolaanya. Pengelolaan dana ini adalah para kontributor, perwakilan penerima, serta mitra lainnya. Mereka ini disebut Wali Amanat (Trustee) dan bekerja di bawah Bank Dunia. Sementara itu, untuk pengaturan strategis, peruntukan, serta tata kelola dana, dilakukan oleh Dewan Pengelola (Governing Board). Dewan ini dipimpin oleh co-chairs Chatib Basri dari Indonesia, dan Menteri Kesehatan Rwanda, Daniel Ngajime. Sedangkan teknis pelaksanaan kesekretariatannya akan dipandu oleh WHO. (idxchannel.com, 15/11/2022)

Nah, cara kerjanya juga hampir sama dengan dana bailout IMF. Jika dana bailout diberikan kepada negara yang mengalami kesulitan dalam bidang ekonomi dan moneter, dana pandemi dikhususkan dalam bidang kesehatan. Pemberian pinjaman dana bailout akan diberikan kepada negara yang mengajukan proposal dan memenuhi syarat. Demikian pula dengan dana pandemi.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa pemberian dana bailout harus memenuhi berbagai syarat yang merugikan rakyat negara peminjam. Berbagai aturan dan undang-undang yang merugikan rakyat harus dibuat oleh penguasa. Hal ini sudah terbukti di Indonesia dengan dikeluarkannya Omnibus Law. Kumpulan undang-undang ini nyata-nyata banyak menguntungkan para konglomerat dan merugikan rakyat. Bukannya memberikan perbaikan ekonomi, tetapi dana bailout itu justru membuat kehidupan rakyat semakin terpuruk.

Karena itu, kita harus mewaspadai dana pandemi ini sebagai cara baru agar negara-negara berkembang semakin dalam masuk ke dalam jebakan mereka. Bisa saja negara-negara berkembang itu diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat yang membuat asing menguasai bisnis kesehatan di tanah air. Jika ini yang terjadi, biaya kesehatan yang selama ini sudah mahal, akan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat. Di samping itu, pemberian dana pandemi itu akan membuat negara-negara berkembang semakin bergantung kepada asing. Mereka tak mampu mandiri. Ketergantungan itu akan membuat mereka semakin tunduk dan patuh, bagaikan kerbau dicocok hidungnya.

Solusi Islam dalam Mengatasi Pandemi

Islam memiliki paradigma yang khas dalam mengatasi pandemi. Paradigma itu berdasarkan pada pandangan Islam yang bersifat komprehensif terhadap manusia, masyarakat, dan negara. Pertama, keharusan bagi negara atau penguasa untuk melakukan pemeliharaan urusan rakyat. Hal ini sesuai hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menyatakan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban.

Dalam hal ini, memberikan layanan kesehatan termasuk salah satu pemeliharaan urusan rakyat. Hal ini sesuai dengan tindakan Nabi saw. ketika Beliau mendapat hadiah seorang dokter dari Raja Muqauqis. Beliau menjadikan dokter itu untuk seluruh kaum muslimin, bukan untuk beliau pribadi.

Kedua, kewajiban untuk menjaga jiwa (hifdzu an-nas). Kewajiban ini mengharuskan negara untuk melindungi setiap nyawa rakyatnya. Karena itu, perlindungan terhadap nyawa rakyat harus diutamakan dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi atau yang lainnya.

Ketiga, sesuai dengan syariat. Hal ini dilakukan agar pandemi dapat segera teratasi karena mengikuti aturan Ilahi yang dicontohkan oleh Nabi saw. Di samping itu juga mendapatkan pahala karena bernilai ibadah.

Keempat, mekanisme anggaran yang fleksibel. Hal ini sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh negara menurut sistem Islam, yaitu sederhana, cepat, dan profesional. Dengan mekanisme seperti ini, penanganan pandemi dapat segera dilakukan tanpa terkendala dana.

Secara praktis, negara akan melakukan beberapa hal berikut:

  1. Melakukan testing, tracing, treatment (3T) secara cepat.
  2. Mengisolasi pusat wabah agar tidak meluas.
  3. Melakukan pengobatan dan perawatan terhadap mereka yang sakit secara gratis.
  4. Menjamin semua kebutuhan masyarakat yang berada di wilayah yang diisolasi.
  5. Menjaga wilayah lain agar tetap produktif.
  6. Mendorong dan memfasilitasi para ilmuwan untuk menemukan obat atau vaksin.
  7. Meningkatkan sistem kesehatan dengan menyediakan fasilitas kesehatan, obat-obatan, serta tenaga kesehatan yang andal. Semua ini juga diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Semua dana yang dibutuhkan dalam menangani pandemi diambilkan dari kas baitulmal. Jika kas Baitulmal kosong, negara dapat menarik pajak dari mereka yang mampu. Dengan demikian, kemandirian negara akan tetap terjaga.

Ini dari sisi negara. Sedangkan dari sisi rakyat, mereka harus melakukan beberapa hal berikut:

  1. Menaati aturan yang ditetapkan oleh negara. Misalnya, menaati larangan keluar atau masuk dari dan ke dalam daerah yang diisolasi. Hal ini merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada pemimpin.
  2. Bersabar dan ikhlas atas musibah yang menimpa.
  3. Saling membantu di antara mereka. Misalnya dengan memberikan bantuan dana atau logistik yang dibutuhkan oleh mereka yang tengah ditimpa sakit dan tidak dapat bekerja.

Hal inilah yang dulu dilakukan pada masa Rasulullah saw. saat terjadi wabah Tha'un. Rasulullah saw. pun mengisolasi wilayah yang terkena wabah. Beliau juga melarang mereka yang berada di dalam wilayah itu untuk keluar. Sedangkan yang berada di luar, dilarang masuk ke dalam. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan,

"Jika kalian mendengar terjadi wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah tersebut. Sebaliknya, jika wabah itu terjadi di wilayah kalian, janganlah kalian meninggalkan wilayah itu."

Khatimah

Jelaslah, dana pandemi itu harus kita waspadai. Meskipun bernama dana atau bantuan, itu adalah jebakan yang membahayakan. Sebab, dana itu justru hanya akan merugikan kita. Yang harus kita lakukan adalah meneladani Rasulullah saw. Beliau mengatasi pandemi tanpa melibatkan pihak asing. Hal itu pun dapat kita lakukan. Kekayaan yang ada di negeri ini akan mampu mencukupi, jika dikelola dengan cara yang benar, sesuai syariat Islam. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan menerapkan Islam secara kaffah. Dengan cara ini, negara akan tetap mandiri dan ketergantungan kepada pihak asing dapat dihindari.

Wallaahu a'lam bishshawaab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Mariyah Zawawi Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Previous
Gelombang PHK Saat Ekonomi "Baik-Baik Saja", Anomali atau Watak Asli Kapitalisme?
Next
Selat Solo, Perpaduan Barat dan Timur yang Klop
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram