"Negara yang memiliki peran vital terhadap keberlangsungan ekosistem dan masyarakat di dalamnya harusnya memiliki tata kelola yang memihak rakyat, bukan memihak korporat berkantung tebal sebagaimana yang terjadi dalam sistem pemerintahan saat ini, yakni sistem berpandangan kapitalistik yang telah menggerus peran negara sebagai pengurus dan pelindung."
Oleh. Uqie Nai
(AMK4)
NarasiPost.Com-Air hujan merupakan salah satu berkah dari Allah Swt untuk makhluknya di muka bumi. Begitu pula keragaman hayati, flora dan fauna yang beraneka menjadi anugerah terindah yang tiada tara. Akan tetapi karena faktor keserakahan serta tata kelola sumber daya alam yang salah, keberkahan yang dirasakan seseorang atau oleh suatu wilayah, bisa menjadi bencana bagi orang lain di wilayahnya. Bahkan ada beberapa wilayah tercatat sebagai daerah langganan banjir dan rawan longsor. Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat contohnya. Tercatat 24 kecamatan berpotensi menghadapi bencana longsor pada musih hujan akhir tahun 2021 ini.
Di antara 24 kecamatan, sebagaimana yang dipaparkan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bandung, Hendra Hidayat adalah Arjasari, Baleendah, Banjaran, Cangkuang, Cicalengka, Cikancung, Cilengkrang, Cileunyi, Cimaung, Cimenyan, Ciparay Ciwidey, Ibun, Kertasari, Kutawaringin, dan Margaasih. Kemudian, kecamatan Nagreg, Pacet, Pamengpeuk, Pangalengan, Paseh, Pasirjambu, Rancabali dan Soreang. Karena kondisi tersebut, pihak BPBD Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat di kecamatan dan desa untuk selalu waspada. Tak hanya longsor, menurut Hendra banjir bandang juga perlu diantisipasi pada musim hujan ini, terutama masyarakat yang berada di bantaran sungai harus berhati-hati. (Potensibisnis.com, Rabu, 27/10/2021)
Faktor Alam dan Ulah Kejahilan Manusia Penyebab Musibah Datang
Siklus musim kemarau dan penghujan sejatinya hal yang biasa terjadi setiap tahunnya. Di Indonesia sendiri yang dikenal sebagai negeri tropis memiliki dua musim, yakni musim kemarau (April-Oktober) dan musin hujan (Oktober-April). Namun saat ekosistem terganggu dua peralihan dua musim ini bisa berakibat pada kondisi ekstrem. Kemarau panjang atau hujan dengan intensitas cukup tinggi dapat memicu terjadinya bencana alam.
Penyebab musibah banjir atau longsor bisa disebabkan oleh faktor alam dan ulah tangan manusia. Contoh yang disebabkan alam adalah curah hujan yang cukup tinggi, debit air hujan melebihi daya tampung sungai, lereng yang terjal, tanah kurang padat, terjadi pengikisan tanah atau erosi akibat air hujan.
Adapun faktor manusia adalah pembangunan yang dilakukan tidak berwawasan lingkungan, kebijakan tata kelola ruang dan wilayah yang keliru, serta alihfungsi lahan secara besar-besaran demi profit oriented seperti perumahan, perkantoran, pertanian, perkebunan, industri dan infrastruktur jalan terus meningkat, sedangkan keamanan bagi ekosistem dan makhluk hidup di dalamnya tidak dipedulikan.
Menyikapi kedua faktor di atas, masyarakat dan pemerintah harusnya lebih introspeksi diri mencari akar masalah dan solusinya bukan hanya bersikap waspada tanpa menghentikan praktik merusak hingga terganggunya ekosistem yang berbuah petaka. Di samping itu, edukasi dan sosialisasi tentang pola hidup sehat, bersih, tidak membuang sampah sembarangan dan kesadaran pentingnya menjaga lingkungan harus tertanam pada individu dan masyarakat yang didukung aturan negara. Tanpa dukungan negara dan sanksi tegasnya, kesadaran serta sosialisasi itu hanya akan berbuah kesia-siaan. Terlebih jika negara memiliki andil terhadap kerusakan alam tersebut, maka musibah hari ini akan terus berulang hingga ke anak cucu di masa mendatang, yakni dengan memberi kemudahan pada investor swasta dan asing mengelola SDA Indonesia secara serampangan. Misalnya, privatisasi dan swastanisasi air dan migas.
Negara yang memiliki peran vital terhadap keberlangsungan ekosistem dan masyarakat di dalamnya harusnya memiliki tata kelola yang memihak rakyat, bukan memihak korporat berkantung tebal sebagaimana yang terjadi dalam sistem pemerintahan saat ini, yakni sistem berpandangan kapitalistik yang telah menggerus peran negara sebagai pengurus dan pelindung. Satu per satu aset publik beralih kepemilikan ke tangan swasta dengan menyisakan dampak lingkungan yang berkepanjangan. Jika pun terjadi bencana, upaya yang dilakukan negara masih belum menyentuh akar persoalan, yaitu masih sebatas penanggulangan dan mitigasi bencana. Rakyat yang hanya mendapat remah pembangunan harus bergulat untuk bertahan hidup dari berbagai kemurkaan alam. Lalu siapa yang akan melindungi mereka jika negara lupa dengan fungsinya?
Inilah kondisi umat dalam cengkeraman kapitalisme eksploitatif yang memberi ruang terbukanya para imperialis meraup untung dengan memanfaatkan negara sebagai regulator dan fasilitator.
Aturan Islam Melindungi Alam dan Makhluk Hidup
Dalam pandangan Islam, musibah bisa terjadi karena kehendak Allah Swt. (qadha) untuk menguji keimanan hamba-Nya. Bisa juga musibah itu datang sebagai azab kepada manusia karena ulahnya yang tak mengindahkan rambu dan arahan syariat dalam mengelola SDA yang telah Allah anugerahkan. Hal ini telah ditegaskan dalam firman Allah dalam QS. Ar-Ruum ayat 41, yang artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Ayat ini menjadi peringatan sekaligus ibroh bagi kaum muslim agar bersegera muhasabah saat musibah menimpa. Muhasabah ini harus dillakukan dalam konteks individu, masyarakat dan negara. Cara yang paling baik dilakukan adalah bertobat dan kembali pada aturan yang Allah tetapkan hingga layak mendapat rida-Nya.
Adapun upaya meraih rida Allah adalah dengan mencampakkan aturan kufur bernama kapitalisme liberal dan kembali pada sistem kehidupan Islam, yaitu aturan yang datang dari pemilik kesempurnaan yang mendatangkan keberkahan saat diterapkan.
Islam memiliki mekanisme tentang hukum kepemilikan. Ada kepemilikan individu, umum, serta negara. Masing-masing kepemilikan diatur sesuai kewenangan syara' dan negara menjadi pelindung atas kepemilikan tersebut. Adapun pendanaan bencana, negara akan mengalokasikannya dari harta yang bersumber dari pengelolaan milik umum dan milik negara seperti barang tambang, fa'i, kharaj, jizyah, ghanimah, zakat, infak dan shadaqah. Negara dalam sistem Islam tidak akan memberi ruang bagi pelaku eksploitatif dan destruktif yang mengancam manusia dan makhluk hidup lainnya, seperti alihfungsi lahan dan pengelolaan milik umum (jalan raya, hutan, tanah lapang, air, tambang, dll) oleh swasta/asing. Ilustrasi sederhananya adalah ri'ayah yang ditunjukkan Khalifah Umar bin Khattab ra. tentang tanggung jawabnya memberikan kenyamanan bagi manusia dan juga hewan. Hal itu dilakukan Khalifah Umar karena takutnya akan hisab Allah di akhirat kelak. Umar pun berupaya keras agar tak ada jalan berlubang yang menyebabkan unta/keledai terperosok karenanya.
Demikianlah, fungsi negara dan pemimpin sebenarnya. Langkah dan mekanisme yang dilakukan penguasa dalam sistem Islam semata untuk kemaslahatan umat, sehingga tidak terjadi musibah yang disebabkan oleh kejahilan serta kebodohan manusia.
Allah Swt. telah berfirman: "..dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka itu sungguh telah melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi." (QS. Al-Maidah [5]: 32)
Wallahu a'lam bi ash Shawwab.[]