Aturan Miras Dilonggarkan, Aturan Islam Ditinggalkan

Masyarakat yang individualis dan egois ternyata juga sejalan dengan peran negara yang tidak memperhatikan urusan rakyatnya. Negara lebih memprioritaskan kepentingan wisatawan asing agar mau datang ke negeri ini dengan alasan menambah pemasukan negara. Negara hanya berpikir untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengorbankan generasi mudanya.

Oleh. Atien

NarasiPost.Com-Generasi muda adalah harapan bangsa. Masa depan bangsa ada di pundak generasi muda.
Bangsa ini sangat membutuhkan pemuda-pemuda tangguh dan mumpuni. Pemuda-pemuda hebat pembawa perubahan yang hakiki. Namun, untuk mendapatkan sosok pemuda pembawa perubahan ke arah yang lebih baik bagaikan pungguk merindukan bulan. Sosok pemuda demikian sepertinya sangat jauh dari jangkauan.

Wajar saja jika siapa pun merasa pesimis. Apalagi ketika para pemangku kekuasaan justru mengeluarkan kebijakan yang bikin miris. Kebijakan yang sangat merugikan, terutama bagi para generasi muda. Kebijakan tersebut berisi aturan yang dikeluarkan oleh Kemendag dalam Permendag RI No. 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang salah satunya adalah impor miras.

Aturan impor miras ini mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Ketua MUI, Cholil Nafis, kebijakan tersebut memihak kepentingan wisatawan asing yang datang ke Indonesia. Namun, di sisi lain justru merugikan anak bangsa dan pendapatan negara. Hal tersebut disampaikan Cholil Nafis pada Minggu, (7/11/2021, kumparannews).

Kerugian yang dimaksud terlihat dari perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang memberikan batas minuman beralkohol di bawah 1000 ml, menjadi 2500 ml dalam Permendag yang baru tersebut. Pelonggaran ini tentu akan berpengaruh kepada perilaku masyarakat serta dampak buruk yang diakibatkan dari kebijakan tentang minuman keras ini.

Kebijakan yang Merugikan Generasi Muda

Kebijakan tersebut tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Mengapa negara begitu mudahnya mengeluarkan kebijakan tanpa memikirkan akibat dari kebijakan tersebut?
Bukankah tanpa adanya kebijakan yang baru, berbagai keburukan dan tindak kejahatan yang diakibatkan oleh miras sudah begitu merajalela? Kerusakan moral generasi muda yang sudah begitu nyata, membuat para orang tua menangis dan mengelus dada. Ditambah lagi dengan banyaknya kemaksiatan lain yang melanda dunia remaja.

Remaja begitu mudahnya terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan. Maraknya pergaulan bebas, kecanduan narkoba, tawuran antarremaja dan segudang keburukan seolah mengepung dunia remaja. Dunia remaja yang indah dan seharusnya diisi dengan hal-hal baik ternyata direnggut paksa oleh berbagai keburukan yang terus menghadang.

Hilangnya Peran Masyarakat dan Negara

Lantas ke mana para remaja harus mengadu? Sedangkan para orang tua pun mengalami jalan buntu dalam mendidik dan mengarahkan anak remajanya. Peran masyarakat juga tidak banyak membantu. Masyarakat hanya memberi respons jika sudah ada peristiwa yang terjadi. Contohnya, bila ada sekelompok anak muda yang keracunan bahkan meninggal akibat minuman keras. Respons yang muncul hanya sebentar dan mudah menghilang dari perhatian mereka. Begitu juga negara yang membisu dan pura-pura tidak tahu kerusakan yang ditimbulkan dari pengaruh miras yang menghadirkan kesenangan sesaat yang semu.

Berbagai respons dan reaksi di tengah masyarakat terkait miras memang memprihatinkan. Masyarakat yang individualis dan egois ternyata juga sejalan dengan peran negara yang tidak memperhatikan urusan rakyatnya. Negara lebih memprioritaskan kepentingan wisatawan asing agar mau datang ke negeri ini dengan alasan menambah pemasukan negara. Negara hanya berpikir untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengorbankan generasi mudanya.

Apa yang dilakukan oleh negara memang bukan hal mengagetkan. Hal itu memang sesuai dengan sistem rusak yang diadopsi negara. Sistem yang hanya mementingkan materi dunia. Sistem yang tidak peduli akan baik buruknya sebuah aturan. Semua dilakukan agar keinginannya tercapai. Itulah sistem rusak kapitalis liberal. Sistem yang lebih membela para pemilik modal. Membela mereka yang memberikan kekuasaan. Kepentingan rakyat menjadi terabaikan. Tugas mengurusi rakyat pun ditinggalkan.
Akankan sistem rusak itu dipertahankan?

Aturan Islam Tegas dan Jelas

Sudah saatnya mengganti sistem rusak tersebut dengan sistem yang benar. Sistem yang datang dari Dzat Yang Mahasempurna, Allah Swt. Sistem yang akan mengatur, menjaga dan melindungi seluruh umatnya. Inilah sistem Islam yang sempurna dengan seperangkat aturannya. Islam mengatur manusia dari bangun tidur sampai membangun negara. Islam juga mengatur urusan manusia termasuk makanan dan minuman. Khusus minuman, Islam telah memberikan panduan mana minuman yang boleh dikonsumsi dan mana yang dilarang. Mana minuman yang halal dan mana yang haram. Semuanya jelas aturannya di dalam Islam. Allah Swt berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
(TQS. Al Maidah [5]: 90)

Keharaman miras atau khamr juga dijelaskan Rasul saw dalam sabdanya, " Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram."(HR. Muslim)

Dalam hadis lain Rasul saw juga bersabda yang artinya, "Jibril datang kepadaku dan berkata;" Wahai Muhammad, sesungguhmya Allah melaknat khamr, pembuatnya, orang yang minta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, orang yang menerima harganya, yang mengangkutnya, yang menerimanya, yang menuangkannya dan yang minta dituangkan."
(HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al Hakim).

Hadis di atas berisi tentang laknat Allah Swt kepada 10 orang yang berhubungan dengan beredarnya minuman keras atau khamr di tengah masyarakat.

Aturan Islam juga mewajibkan negara untuk memberi had atau hukuman kepada peminum miras atau khamr. Hukuman itu diterapkan untuk mencegah terjerumusnya seseorang dari tindakan kemaksiatan yang sama.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a berkata: “Sesungguhnya seorang lelaki yang meminum arak telah dihadapkan kepada Nabi saw, kemudian beliau memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali. Anas berkata lagi, “hal tersebut juga dilakukan oleh Abu Bakar”. Ketika Umar meminta pendapat dari orang-orang (mengenai hukuman tersebut), Abdurrhman bin Auf berkata, “Hukuman yang paling ringan (menurut ketetapan Al-Qur’an) adalah delapan puluh kali pukulan”. Kemudian Umar pun menyuruhnya demikian." (HR.Muttafaq ‘Alaih).

Begitu sempurnanya Islam dalam setiap aturannya. Islam akan senantiasa memperhatikan kepentingan umatnya. Menjaga akalnya agar terhindar dari berbagai tindak kemaksiatan. Namun, semua itu hanya menjadi sebuah harapan kosong, karena aturan Islam banyak yang ditinggalkan. Saatnya menerapkan seluruh aturan Islam secara kaffah di setiap aspek kehidupan.

Wallaahu 'alam.[]


Photo : Pinterest

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Atien Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Menilik Sejarah Lapas dalam Peradaban Islam
Next
Algoritma Kurasi dalam Arus Globalisasi, Bagaimana Nasib Generasi?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram