Allah SWT melarang mengonsumsi minol karena banyak sekali bahaya yang akan ditimbulkan. Walaupun, pelarangan minol dalam Islam bukanlah karena berbahaya. Sebab, makanan dan minuman tidak mengandung illat hukum, ia mutlak haram tanpa alasan apapun.
Oleh : Ismawati (Aktivis Muslimah)
NarasiPost.Com – Minol atau minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan efek mabuk dan penurunan kesadaran. Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol (minol) menuai kontroversi. RUU Larangan minol yang sudah mengendap lama ini kembali mencuat. Dimana, 21 anggota DPR dari fraksi PPP, PKS dan Gerindra sepakat mengusulkan agar RUU ini kembali dibahas.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menjelaskan dasar membuat aturan minol karena dapat memberikan dampak negatif. Selain itu, Wakil Sekretarsi Jenderal PPP Achmad Baidowi alias Awiek meyakini bahwa RUU ini sangat urgen untuk menjadi undang-undang. Awiek menegaskan, besarnya keuntungan minol dari sektor pariwisata tidak sebanding dari generasi muda yang rusak, begitu juga dari sisi ekonomi. (Liputan6.com (19/11).
Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom angkat suara terkait RUU minol ini. Menurutnya, hal ini sangat infantile alias segala sesuatunya sedikit-sedikit dilarang, dan menilai kapan mau dewasa dan bertanggungjawab. Gultom mengatakan yang dibutuhkan saat ini adalah pengendalian, pengaturan dan pengawasan yang ketat dan meski diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten. (CNN Nasional, 13/11)
Minol mengandung zat yang berbahaya. Zatnya bisa membuat penikmatnya mengalami penurunan kesadaran atau bahkan meninggal dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan di tahun 2016 lalu sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat minol. WHO juga mengestimasi sebanyak 237 juta pria dan 46 juta wanita di dunia terkena dampak buruk akibat kebiasaan mengonsumsi alkohol.
Kerusakan akibat minol sangatlah jelas, perwakilan WHO sendiri, dr Vladimir Ponznyak mengharapkan bahwa setiap negara harus menerapkan kebijakan-kebijakan signifikan untuk mengurangi angka kematian akibat alkohol, karena tingkat konsumsi alkohol sangat tinggi. Namun anehnya masih ada pihak yang merasa “berat” akibat pelarangan minuman memabukkan ini.
Sistem demokrasi yang masih bercokol dalam negeri ini membuat pemberantasan minol cukup alot. Padahal, Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim. Dalam demokrasi, terjadinya pro kontra terhadap sesuatu yabg sudah jelas-jelas berbahaya, itu hal biasa. Sebab, keberadaan minol dipandang sebagai bisnis yang menguntungkan, apalagi masyarakat terbiasa mengonsumsi minol. Sayangnya, masih ada pemangku kebijakan yang menakar nyawa dengan ekonomi. Demi meraup rupiah rela bertaruh nyawa bahkan mengorbankan generasi penerus bangsa.
Demikianlah ironi demokrasi, kebijakan yang lahir penuh dengan dilema. Di satu sisi berjuang agar dilarang beredarnya minol, di sisi lain menolak atas nama keberagaman. Sungguh, tantangan berat melawan kemaksiatan di era demokrasi. Jelaslah bahwa memberantas minol dalam sistem hukum buatan manusia tidak akan membawa solusi hingga akarnya.
Di dalam Islam, hukum mengonsumsi minol sangat jelas keharamannya. Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung.” (TQS. Al-Maidah : 90)
Allah SWT melarang mengonsumsi minol karena banyak sekali bahaya yang akan ditimbulkan. Walaupun, pelarangan minol dalam Islam bukanlah karena berbahaya. Sebab, makanan dan minuman tidak mengandung illat hukum, ia mutlak haram tanpa alasan apapun.
Minol menjadi salah satu akar masalah maraknya tindak kejahatan. Seperti mencuri, pemerkosaan, halusinasi tinggi, dan tindakan negatif lainnya. Khamr adalah induk segala keburukan. Sebagaimana sabda Nabi Saw ;
“Khamr itu merupakan induk segala keburukan. Siapa saja yang meminum khamr, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Jika peminum khamr mati dan khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani, ad-Daraquthni dan al-Qudha’i)
Oleh karena itu, saat ini sangat urgen menghadirkan pemimpin yang lahir dari sistem yang benar, yakni sistem Islam. Karena sistem ini berasal dari Allah swt sebagai al-Khaliq (Pencipta) dan al-Mudabbir (Maha Pengatur) hidup manusia. Sehingga, pemimpin yang dihasilkan adalah pemimpin yang takut kepada Allah sehingga kebijakan yang dihasilkan akan berlandaskan hukum Allah saja.
Sebagaimana munculnya minol sebagai minuman yang haram, maka negara wajib menghapusnya, baik dari segi produksi maupun distribusinya. Karena, keputusan pemimpin itu mengikat, sehingga tidak ada ruang bagi siapapun untuk mengintervenai. Terlebih, jika kebijakan atau keputusan itu bersifat apa-apa yang sudah jelas hukumnya dalam al-qur'an dan hadis.
Sanksi tegas diberikan oleh negara Islam bagi para pelanggarnya. Sebagaimana sabda Nabi Saw,
“Rasulullah saw pernah mencambuk peminum khamr 40 kali, Abu bakar mencambuk 40 kali, dan Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR. Muslim)
Wallahu a’lam bishowab.
Pictures by google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email [email protected]