Pekerja Anak Meningkat, Siapa yang Memberikan Perlindungan?

Dalam Islam negara wajib menjamin tersedianya kebutuhan dasar individu berupa pangan, sandang dan papan. Kebutuhan dasar publik berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan.


Oleh : Aminah Darminah, S.Pd.I.(Muslimah Peduli Generasi)

NarasiPost.Com - Pandemi covid-19 menimbulkan berbagai persoalan, termasuk menyeret anak bekerja untuk membantu ekonomi keluarga. Hal ini dikarenakan kepala keluarga di-PHK. Semua anggota keluarga bergerak untuk menyelamatkan ekonomi keluarga.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 terdapat 1,2 juta pekerja anak di Indonesia. Meningkat 0,4 juta atau sekitar 16 juta pada tahun 2019. Internasional Labour Organization (ILO) menggambarkan anak yang harus bekerja akan terampas masa kecilnya bahkan potensi dan martabatnya. Situasi tersebut berbahaya bagi perkembangan fisik dan mental mereka (lokadata. 4/8/2020).

Hal yang sama diungkapkan oleh asisten deputi bidang perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi kementrian PPPA Valentina Ginting, "Kondisi kemiskinan diprediksi meningkat di tahun 2020 menjadi 12,4 persen maka sekitar 11 juta anak dari rumah tangga biasa berpotensi menjadi pekerja anak (The SEMERU Research Institute). Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pada tahun 2030 sebanyak 70 persen anak generasi ditarget menjadi generasi produktif yang bekerja di sektor sesuai minat masing-masing.

Namun, saat pandemi banyak anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi dan perdagangan anak. Masalah ini bukan hanya dampak dari bencana non alam saja, tetapi juga terimplikasi pada masalah ekonomi dan sosial pada anak. (Kemenpppa.go.id, 29/6/2020).

Sebelum pandemi covid-19 jumlah pekerja anak sudah tinggi. Pandemi covid-19 tentu menambah jumlah pekerja anak. Dalam sistem kapitalis saat ini anak-anak menjadi korban, baik karena anak bekerja, adanya kekerasan, pernikahan anak, bahkan penjualan anak lumrah terjadi.

Berbagai upaya tambal sulam dilakukan pemerintah tidak menyelesaikan perbudakan anak. Ini sesuatu yang wajar sebab kapitalisme meniscayakan eksploitasi terhadap anak. Saat kapitalisme menguasai negeri ini maka seluruh aktivitas yang dilakukan berorientasi keuntungan materi semata, termasuk pelayanan kebutuhan masyarakat.

Kebutuhan dasar masyarakat sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan diserahkan kepada pihak swasta. Negara dalam hal ini menjadi pelayan bagi kapitalis.

Sistem pemerintahan demokerasi yang diadopsi, hanya menjadi regulator yang memberikan jalan kepada pihak swasta dan asing, untuk mengelola sumber daya alam milik rakyat untuk dikuasai segelintir orang. Akhirnya rakyat terhalang untuk menikmati haknya. Sulitnya akses lapangan pekerjaan yang layak bagi laki-laki akibatnya terjadi kemiskinan struktural.

Anak yang seharusnya menikmati masa belajar dan bermain terampas haknya karena harus ikut bekerja membantu ekonomi keluarga. Negara demokrasi gagal memberikan perlindungan kepada anak

Dalam Islam negara wajib menjamin tersedianya kebutuhan dasar individu berupa pangan, sandang dan papan. Kebutuhan dasar publik berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan. Negara harus memastikan terpenuhi semua kebutuhan individu per individu, muslim dan non muslim, di pusat kota maupun di pelosok desa.

Kepala Negara wajib memastikan semua kebutuhan rakyat terpenuhi. Khalifah Umar bin Khattab biasa melakukan patroli di malam hari untuk memastikan semua kebutuhan rakyatnya terpenuhi. Beliau pernah memanggul sendiri gandum untuk rakyatnya yang kelaparan.

Ada beberapa mekanisme yang ditetapkan oleh syariah Islam dalam memenuhi kebutuhan keluarga tanpa melibatkan anak, yaitu ; pertama, Islam mewajibkan laki-laki untuk bekerja demi memenuhi kebutuhannya sendiri dan anggota keluarganya. Seorang ayah wajib memenuhi nafkah yang layak, pakaian dan tempat tinggal yang layak untuk seluruh anggota keluarganya. Jika ia lalai maka negara akan memberikan tindakan tegas.

Kedua, negara menyediakan lapangan kerja yang cukup, layak dan akses yang mudah bagi laki-laki. Sumber daya alam dikelola negara dan keuntungannya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas umum berupa pendidikan, kesehatan, listrik, transportasi, komunikasi secara gratis.

Ketiga, jika kepala keluarga terhalang untuk bekerja karena wafat atau sakit yang tidak memungkinkan untuk bekerja maka kewajiban memberi nafkah dialihkan kepada ahli waris yang mampu dan para kerabat.

Keempat, jika ahli waris dan kerabat tidak mampu maka negara wajib memenuhi kebutuhan keluarga dengan mengambil dana dari baitul mal. Jika kas di baitul mal kosong maka tetangga terdekat wajib memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara bergotong royong.

Demikianlah cara Islam menjaga anak agar tidak terjadi perbudakan anak. Semua itu bisa terwujud jika sistem pemerintahan kapitalis diganti dengan sistem pemerintahan berlandaskan Aqidah Islam. Wallahu 'alam bishawab []

Pictures by Google


Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Umat Wajib Membela Kehormatan Nabi Saw
Next
Wujudkan Cinta Nabi, Tegakkan Syariah di Momen Peringatan Maulid Nabi 1442 H
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram