Jadi, jika umat merindukan penjagaan akal sehat manusia dari pengaruh minol, hendaklah menjadikan syariah Islam sebagai sumber hukum. Sebab, berharap pada demokrasi itu hanyalah sebuah ikusi belaka.
Oleh: Imas Sunengsih, S.E (Ibu Pemerhati Umat)
NarasiPost.Com – Larangan Minol (minuman beralkohol) sedang ramai di bicarakan publik. Bahkan, menuai pro kontra, yang pro menilai dampak negatif yang ditimbulkan minol begitu banyak, sedangkan yang kontra, merasa diuntungkan dari adanya minol tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, penjelasan pihak penyusun terkait Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) yang digelar 10 November 2020 lalu masih sangat awal.
(Republika.Id.17/11/2020)
Jika kita cermati fakta yang terjadi banyak dampak yang ditimbulkan dari minol ini yaitu salah satunya meningkatnya angka kriminalitas. Ketika sistem demokrasi menawarkan solusi, apakah bisa menyelesaikan permasalahan?
Dalam demokrasi suara terbanyaklah yang dijadikan dasar dalam membuat hukum. Jika suara mayoritas menolak larangan minol ini, maka jelas minol akan tetap beredar luas di tengah-tengah masyarakat yang mayoritas muslim ini. Sekalipun itu haram dalam pandangan Islam. Demokrasi hanya ilusi yang tidak memberikan solusi dan tidak akan membuka celah untuk syariat Islam ini mengatur larangan minol. Tentu saja, akan berpihak kepada para kapital yang hanya mengambil keuntungan dari penjualan minol. Sungguh miris negeri yang mayoritas muslim ini.
Demokrasi yang lahir dari sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan), hanya memandang agama sebagai ibadah ritual semata. Tidak ada ruang bagi agama dalam mengatur kehidupan. Inilah yang menjadi dasar aturan yang diterapkan negeri-negeri muslim. Asas manfaat menjadi standar dalam mengukur segala sesuatunya. Sungguh sistem ini rusak dan merusak.
Dalam Islam, minol (khamr) dipandang sesuatu yang merusak, bahkan dihukumi sebagai benda najis. Ia tidak boleh diproduksi dan dijadikan barang ekonomi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S. Al Ma’idah (5): 90-91)
Minol (khamr) termasuk barang yang dilaknat. Serangkaian kegiatan berkaitan dengan khamr akan terlibat dosa. Dari produsen, pekerja, distributor, agen, sales, pengecer, konsumen, hingga para bartender.
Rasulullah saw. bersabda,
"Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad)
Dari berbagai penelitian kedokteran di era sekarang, khamr (dengan segala jenisnya) dapat merusak sistem kerja beberapa organ tubuh baik jangka pendek maupun jangka panjang, yang juga bisa menyebabkan kefatalan.
Hal ini juga sebagaimana dengan hadis Rasulullah saw. dari Ibn Umar: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram.” (HR. Muslim).
Jadi apapun minuman yang memabukkan, berapapun ukuran yang diminumnya hukumnya tetap haram. Sebab, Islam telah mengharamkan zatnya bukan karena efek yang ditimbulkannya saja.
Demikianlah larangan Islam terhadap minol (minuman beralkohol) dengan sangat jelas. Jadi, jika umat merindukan penjagaan akal sehat manusia dari pengaruh minol, hendaklah menjadikan syariah Islam sebagai sumber hukum. Sebab, berharap pada demokrasi itu hanyalah sebuah ikusi belaka. Wallahu 'alam bishawab []
Pictures by google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email [email protected]