Lagi, Miras Menelan Korban

Tapi dalam sistem demokrasi sekuler seperti sekarang, aturan agama tidak boleh mengatur tatanan kehidupan. Halal dan haram tidak menjadi patokan dalam merancang UU.


Oleh : Lishna Almera (Pemerhati Sosial Wakatobi)

NarasiPost.Com – Lagi dan lagi miras menelan korban jiwa. Kali ini terjadi di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Seorang pria asal kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi ,ditikam teman minumnya ketika mengkonsumsi minuman keras (miras).

Kapolres Wakatobi, Suharman Sanusi mengungkapkan, menurut keterangan dari tetangga rumah tempat pelaku dan korban mengonsumsi miras, sebelum peristiwa penikaman terjadi, pelaku dan korban sempat berkelahi di dalam rumah kemudian dilerai oleh tetangga serta teman minum mereka. (Telisik.Id, 15/11/2020)

Orang yang mengkonsumsi miras alias minuman keras selalu melakukan hal-hal yang diluar kebiasaan. Seperti bicara tidak terarah dan cepat emosional. Ini disebabkan karena fokus, akal dan pikiran menjadi terganggu sehingga tidak sadar melakukan kekerasan, seperti berkelahi atau melukai orang lain. Terbukti dari banyaknya kasus kekerasan bahkan pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh miras.

Meningkatnya kasus akibat minuman keras, membuat pemerintah terus melakukan langkah guna memutus rantai peredaran miras. Seperti menaikkan tarif bea cukai dan impor yang tinggi. Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) juga mencatat, ada lebih 150 dari peraturan daerah yang membatasi distribusi dan konsumsi alkohol. Hal ini bukannya mengurangi jumlah peredaran miras, justru makin meningkat.

Tidak sampai disitu, DPR merancang kembali UU larangan minuman beralkohol. RUU yang mengatur sanksi pidana bagi yang mengkonsumsi minuman beralkohol. Sanksi pidana paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 50 juta. Bahkan sanksinya boleh bertambah sejalan dengan dampak yang ditimbulkan.

Tentu rancangan UU ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat terutama bagi peminum, pengedar, maupun para pemilik pabrik miras. Padahal dalam Islam yang namanya minuman yang memabukkan itu jelas diharamkam. Tidak ada tawar menawar dalam hal ini.

Dari Ibnu Umar radhiallahu’Anhu. Nabi sallahu’alaihi wasallam bersabda” Setiap hal yang memabuhkan itu khamar dan setiap yang memabukan itu haram.(HR. Muslim)


Apa saja (minuman/cairan) yang banyaknya memabukan maka sedikitnya adalah haram(HR. Ahmad dan Ashbab as sunan)

Hadis tersebut menguatkan larangan minuman beralkohol. Tugas kita sebagai umat Islam sami’na wa atho’na yang artinya kami dengar dan taat.

Tapi dalam sistem demokrasi sekuler seperti sekarang, aturan agama tidak boleh mengatur tatanan kehidupan. Halal dan haram tidak menjadi patokan dalam merancang UU. Jadi sangat jelas pro dan kontra akan ada. Bahkan ketika sanksi pidana diterapkan, tidak akan memberi efek jera kepada peminum miras. Selama negara masih memfasilitasi hal tersebut , maka selama itu juga miras tidak akan bisa diberantas. Apalagi miras memberikan keuntungan yang besar bagi negara. Kementrian keuangan mengumumkan minuman beralkohol menyumbang sekitar 7,3 triliun untuk negara pada tahun 2019.

Hal tersebut berbeda ketika sistem Islam kaffah diterapkan. Seorang khalifah akan mempertimbangkan halal dan haramnya. Khalifah tidak akan membuat UU yang mengandung keharaman meskipun menguntungan negara. Minuman keras jelas diharamkan oleh Allah Subhanahu wa taala.


Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung.” (QS. Al-Maidah ayat 90)

Peminum khamar sedikit atau banyak jika terbukti akan dihukum cambuk 40 atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib menuturkan, “Rasulullah saw pernah mencambuk peminum khamar 40 kali, Abu bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR. Muslim).

Hanya dalam negara yang menerapkan sistem Islam dalam naungan khilafahlah yang mampu melindungi umat dari kerusakan akal. Karena, minuman keras akan menyebabkan kerusakan akal yang dapat menimbulkan kemaksiatan-kemaksiatan lainnya. Wallahu’alam bishawab []

Pictures by google


Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Revolusi Akhlak dan Perlawanan Terhadap Kedzaliman Rezim Demokrasi
Next
Gizi Kurma, si Hitam dari Madinah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram