Indonesia Darurat Kekerasan Anak

Negara dalam sistem Islam akan bertanggungjawab dan bersungguh-sungguh melakukan upaya pencegahan terjadinya peluang kekerasan pada anak.


Oleh: Putri Bunda Harisa

NarasiPost.com - Genap sudah delapan bulan masyarakat Indonesia hidup dalam suasana pandemi. Pandemi membuat aktivitas kita diberbagai sektor kehidupan menjadi terbatas, terutama sektor pendidikan.

Seluruh sekolah di Indonesia melakukan pembelajaran secara online, anak-anak belajar dari rumah didampingi orang tuanya. Hal ini salah satu sebab tanduk emak-emak berdiri. Belumlah selesai urusan pekerjaan rumah yang menumpuk ditambah kesulitan ekonomi di masa pandemi meningkat, membuat suasana hati para ibu campur aduk.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Andriyanto mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak banyak terjadi di lingkungan rumah tangga. Andriyanto menduga, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan rumah tangga karena selama pandemi Covid-19, masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah. (Republika.co.id)

Masih segar dalam ingatan kita bagaimana kasus seorang ibu muda di daerah tanggerang yang tega melakukan penganiayaan kepada putrinya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Sang ibu kesal lantaran anaknya kesulitan menerima pelajaran yang dilakukan secara online. Akibat penganiayaan tersebut nyawa sang anak tak dapat diselamatkan.

Belum usai keterkejutan kita dengan kasus penganiayaan berbuntut tewasnya anak kelas SD 1 tersebut, kini jagat media kembali dihebohkan dengan kasus penganiayaan dan penelantaran anak usia 8 tahun oleh orangtuanya di daerah Riau.

Kasus itu adalah contoh kasus dari ribuan kasus kekerasan yang terjadi pada anak. Masih banyak kasus kekerasan pada anak yang tidak terekspos, baik kekerasan secara fisik, psikologis, dan seksual.

Kasus Kekerasan Anak Permasalahan Sistemik

Berbagai upaya dilakukan pemerintah guna menekan jumlah kasus kekerasan pada anak, mulai dari himbauan seleksi terhadap tontonan di keluarga, penyediaan lembaga konsultasi keluarga dan anak, perangkat hukum, hingga mengadakan pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak. Namun tetap saja kasus kekerasan anak bagaikan bola salju yang terus menggelinding.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul Muhamad Zainul Zain menyebut, pada 2019 jumlah laporan yang masuk kepada PPA tercatat ada 155 kasus. Sedangkan di 2020, yang baru dihitung sampai dengan Oktober kemarin, jumlah kasus sudah menembus angka 120 kasus terlapor. (suarajogja.id)

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendapat ribuan laporan terkait kasus kekerasan terhadap anak. Paling banyak laporan yang disampaikan ialah soal kekerasan seksual. Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, laporan itu diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang dikumpulkan sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2020. Totalnya ada 4.116 kasus. (suara.com)

Tingginya kasus kekerasan anak di Indonesia belum juga mendapatkan perhatian serius dari masyarakat. Masih banyak orangtua yang tidak memberikan hak anak secara penuh yaitu hak melindungi anak dari berbagai bentuk ancaman kekerasan.

Bahkan kekerasan fisik dan seksual banyak terjadi di lingkungan keluarga. Penganiayaan-penganiayaan secara fisik, psikologis, maupun kasus incest menjadi rapor merah bagi institusi keluarga dalam upaya memberikan rasa aman bagi anak.

Belum lagi perangkat hukum yang mengatur mengenai sanksi bagi pelaku kekerasan pada anak masih terbilang sangat ringan, hingga tidak memberikan efek jera bagi pelakunya.

Maka sangat jelas bahwa kunci dari maraknya kasus kekerasan pada anak yakni akibat diterapkannya Sistem Kapitalisme-Sekularisme dalam kehidupan bernegara. Sistem Kapitalisme-Sekularisme tidak mampu memberikan solusi yang mendasar, tetapi hanya mampu menawarkan solusi secara parsial dan tambal sulam.

Islam Solusi Kasus Kekerasan Anak

Gagalnya sistem Kapitalisme-Sekularisme dalam melindungi anak, seharusnya membuka mata kita untuk semakin yakin bahwa harus ada alternatif sistem hidup lain yang mampu memberikan solusi bagi seluruh permasalahan kehidupan, tak terkecuali kasus kekeran pada anak.

Sistem alternatif itu adalah sistem Islam. Islam sebagai agama yang sempurna memiliki seperangkat aturan yang lengkap. Begitupun Islam mampu memberikan solusi yang mendasar terkait masalah kekerasan pada anak.

Di dalam Islam, anak adalah amanah yang Allah Swt berikan kepada pasangan suami istri. Ayah sebagai pemimpin rumah tangga dan ibu sebagai pendidik pertama dan utama di dalam keluarga, memiliki tanggung jawab penuh untuk memberikan rasa aman dan kasih sayang serta melindunginya dari ancaman kekerasan, terlebih dari siksa api neraka.

Allah SWT berfirman dalam Surat at-Tahrim:6

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (TQS at-Tahrim:6)

Negara dalam sistem Islam akan bertanggungjawab dan bersungguh-sungguh melakukan upaya pencegahan terjadinya peluang kekerasan pada anak. Dimulai dari menanamkan akidah yang kokoh kepada setiap individu warga negara untuk senantiasa taat kepada Allah Swt dan takut melakukan kemaksiatan.

Kemudian Negara menjamin kelayakan hidup warga negaranya. Negara akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya agar kepala keluarga dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan nafkah keluarganya. Sehingga menutup celah kekalutan orangtua akibat himpitan ekonomi yang menjadi salah satu pemicu kekerasan pada anak.

Negara juga menjaga tatanan sosial masyarakatnya dengan menjaga interaksi lawan jenis. Dan mewajibkan setiap laki-laki/perempuan untuk menutup auratnya. Melarang aktivitas berdua-duaan dengan lawan jenis (berkhalwat) dan campur baur laki-laki/perempuan tanpa ada keperluan yang dibolehkan oleh Allah SWT. Termasuk perintah menundukan pandangan.

Juga menutup semua akses pornografi dan pornoaksi, baik berupa tontonan maupun tindakan. Sehingga dapat menghindari munculnya syahwat yang tidak terkendali.

Dari sisi sanksi, maka Negara akan memberikan hukuman yang tegas dan membuat jera bagi pelaku kejahatan, termasuk kasus kekerasan anak. Dan mencegah bagi yang lain untuk melakukan kejahatan yang sama.

Begitulah sistem Islam mampu melindungi anak dari upaya penganiayaan dan kekerasan. Serta menutup semua pintu peluang munculnya kasus kekerasan anak. Dan memberikan hak anak sesuai dengan fitrahnya, yaitu mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan rasa aman dari keluarga, masyarakat dan Negara. Wallahua'lam bi showwab.

Picture Source by Google


Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Eksploitasi Asing di Tanah Mutiara Hitam
Next
Nothing's Impossible
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram