Pun, ketidakberpihakan rezim hari ini terhadap seruan penegakan syariat menyebabkan negeri ini terus mengalami penurunan dalam berbagai sendi kehidupan. Padahal penerapan syariat Islam adalah solusi atas segala permasalahan negeri ini, termasuk pemasalahan ekonomi.
Oleh: Renita (Aktivis Muslimah Bandung)
NarasiPost.com -- Pemerintah tengah memperkuat ekosistem dan sinergi pengembangan dana wakaf di Tanah Air. Berbagai cara dilakukan, seperti mempersiapkan instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (dana abadi wakaf tunai), hingga inisiasi Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT) yang dipelopori Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Salah satu tujuan adanya sosialisasi wakaf tunai terintegrasi sukuk ini yaitu sebagai sumber keuangan baru untuk memenuhi pembiayaan negara dari dalam negeri.
Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, pengembangan tata kelola wakaf memerlukan ekosistem yang memperkuat hubungan timbal balik para pembuat kebijakan dan praktisi di lapangan. "Sejalan dengan spirit penguatan ekosistem pemberdayaan wakaf, maka regulasi, tata kelola, struktur kelembagaan, literasi dan sebagainya harus lebih terkonsolidasi dan berkolaborasi lebih sinergis dengan lingkungan eksternal yang berkembang secara dinamis," jelasnya (liputan6.com, 30/10/2020).
Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ekonomi syariah berpeluang besar menjadi sumber baru bagi perekonomian nasional. Sekaligus dinilai mampu menjawab berbagai tantangan dinamika perekonomian nasional di masa kedaruratan kesehatan ini. "Kita akan berupaya memaksimalkan momentum pemulihan berjalan melalui ekonomi syariah untuk pemulihan ekonomi tahun 2021. Sehingga ekonomi kembali tumbuh positif di dalam rangka memperbaiki kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan ketimpangan," ujar dia dalam Webinar Strategis Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia" (liputan6.com, 24/10/2020).
Dana Wakaf, Benarkah untuk Kepentingan Umat?
Bagi kaum muslimin, menyisihkan harta untuk memenuhi hak sesama merupakan bagian dari ibadah. Keikhlasan memberikan harta menjadikan mereka mudah menyisihkan hartanya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Anjuran bersedekah dalam bentuk wakaf kepada setiap Muslim, menjadikan dana umat bernama wakaf itu begitu besar nilainya. Karena, sekarang ini wakaf tidak hanya berbentuk benda mati tetapi juga bisa dikeluarkan dalam bentuk tunai.
Wacana terkait penggunaan dana wakaf untuk menjadi sumber perekonomian baru negara patut dipertanyakan. Pasalnya, pemerintah tampak begitu bergairah tatkala membicarakan besarnya dana umat ini. Dengan nilai yang begitu besar, tentu dana wakaf akan menjadi peluang bagi rezim kapitalis untuk kembali membidiknya atas nama kepentingan rakyat.
Apalagi dalam menghadapi lesunya perekonomian akibat pandemi ini, pemerintah seakan kehabisan cara untuk menambah sumber pendapatan negara selain pajak dan utang. Maka, untuk menggeliatkan perekonomian negara, yang dibidik selanjutnya adalah dana wakaf. Setelah sebelumnya dana haji dan zakat yang menjadi incaran, kini dana wakaf pun tak lepas dari perhatian pemerintah. Dengan menyasar dana wakaf, diharapkan ekonomi indonesia akan semakin berkembang.
Jika dilihat dari pernyataan para pejabat negara yang menjadikan ekonomi syariat sebagai jalan keluar ekonomi, terlihat bahwa pemerintah hanya mengambil profit dari penerapan prinsip ekonomi syariah. Tentu, hal ini tidak bermakna persetujuannya terhadap pemberlakuan syariat. Sebab, banyak aspirasi umat yang menginginkan pemberlakukan hukum syariat justru dijegal dan dicekal. Bahkan, narasi radikalisme kerap disematkan kepada umat Muslim yang menjalankan syariat seperti memakai celana cingkrang, cadar, hafidz qur’an, jihad, dll.
Tak dipungkiri, dana wakaf akhir-akhir ini memang banyak diminati kalangan kapitalis dan penguasa. Potensi dananya yang besar benar-benar berhasil memikat mereka agar dana itu dialirkan dan dimanfaatkan. Para kapitalis yang hanya melihat segala sesuatu berdasarkan kacamata materi, tentu tidak akan pernah membiarkan uang terkumpul dan mengendap begitu saja.
Dalam pemikiran mereka, ada harga yang harus dibayar ketika mengeluarkan harta. Maka,dengan regulasi dan tata kelola yang meniscayakan pelibatan investor asing dalam pengembangan dana wakaf, tentu akan membuka peluang adanya intervensi asing dalam pengelolaan dana wakaf untuk kepentingan mereka.
Pada dasarnya, mengoptimalkan dana wakaf dalam rangka memperbaiki kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan ketimpangan masyarakat memang bagus. Hanya saja, bila optimalisasi itu memungkinkan adanya pelibatan pihak asing dalam pengelolaannya, maka sangat berpotensi adanya eksploitasi. Alih-alih kepentingan umat yang diutamakan, malah kepentingan para pemilik modal yang lebih dominan.
Inilah watak penguasa di alam kapitalis, dimana pertimbangan kebijakannya hanya berdasarkan hitung-hitungan ekonomi, yakni untung rugi. Tak terkecuali dalam masalah ekonomi syariah, ketika ada manfaat maka akan langsung diembat. Jelas, rezim hari ini hanya mengambil untung dari muslim serta mencari legitimasi agama untuk mencapai kepentingannya. Di satu sisi, dana umat ini begitu menggiurkan di mata para kapitalis. Namun, di sisi lain mereka justru antipati terhadap sebagian syariat Islam.
Sumber Pembiayaan Negara dalam Islam
Dalam syariat Islam yang pernah diterapkan oleh institusi Daulah Islam sangat jelas bahwa sumber pembiayaan negara diambil dari pos-pos yang tidak menghantarkan negara dan rakyat pada mudharat. Sistem keuangan dalam Islam memiliki sumber pendapatan yang kokoh, yakni baitul mal yang berasal dari :
Pertama, kepemilikan umum. Yakni harta di mana kaum Muslim berserikat atasnya, tidak boleh dikuasai perorangan. Harta kepemilikan umum tersebut wajib dikelola oleh negara secara mutlak. Seluruh hasilnya diberikan untuk menjamin kemaslahatan masyarakat seperti air, padang rumput, api, batu mulia, maupun tambang seperti emas, perak, besi dll.
Kedua, kepemilikan negara. Yakni berasal dari harta ghanimah, anfal, fa'i, khunus, jizyah, ushur, dsb. Dana ini dapat digunakan untuk menggaji tentara, pegawai negara, hakim, guru dan semua pihak yang memberikan khidmat kepada negara untuk mengurus kemaslahatan kaum Muslim.
Ketiga, pos zakat. Yakni berasal dari harta zakat, baik zakat fitrah, zakat mal, sedekah, wakaf kaum Muslim. Dana zakat hanya dikeluarkan untuk 8 asnaf. Dari pengelolaan dana zakat, negara Islam sangat mampu mengentaskan kemiskinan.
Seperti inilah gambaran sumber dana negara Islam yang mandiri dan independen sehingga mampu mengurus kebutuhan rakyat. Indonesia sebagai sebuah negeri yang dikaruniai berbagai sumber daya alam yang melimpah semestinya bisa menjadi negeri yang makmur dan sejahtera. Selain itu, dana wakaf seharusnya dikelola dalam sistem negara yang menerapkan syariat, oleh umat muslim yang amanah, dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Bukan dikelola melalui kerja sama dengan berbagai pihak atau dimanfaatkan berdasar asas manfaat dan kepentingan kapitalis semata. Pun, ketidakberpihakan rezim hari ini terhadap seruan penegakan syariat menyebabkan negeri ini terus mengalami penurunan dalam berbagai sendi kehidupan. Padahal penerapan syariat Islam adalah solusi atas segala permasalahan negeri ini, termasuk pemasalahan ekonomi.
Sebagaimana firman Allah SWT, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”(QS; Al A’raf:96). Wallahu a’lam bishshawab.[]
Picture Source by Google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected].