Koalisi DPR, Siapa yang Diuntungkan?

Koalisi DPR siapa yang di untungkan

Koalisi besar di DPR berpotensi memihak penguasa, apa pun masalahnya. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang dihasilkan tidak pro rakyat, tetapi justru pro penguasa.

Oleh. Netty al Kayyisa
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 berlangsung pada Selasa, 1-10-2024 di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Jakarta. Sebagaimana hajatan besar di Indonesia, pelantikan ini juga mendapat sorotan publik. Bukan dari sisi prosesi pelantikannya yang sudah biasa, tetapi pada komposisi 580 anggota DPR RI yang terpilih.

Dari seluruh partai kontestan pemilu, hanya ada 8 partai yang bisa meloloskan anggotanya menjadi anggota DPR RI. Komposisi perolehan kursi terbanyak tetap dipegang oleh PDI Perjuangan dengan 110 kursi. Sedangkan sisanya diduduki oleh partai koalisi pemenangan presiden terpilih Prabowo Subianto, yaitu Gerindra (86 kursi), Golkar (102 kursi), PAN (48 kursi), PKB (68 kursi), dan Demokrat (44 kursi). Dengan koalisi besar yang mendominasi parlemen, sudah dapat terbaca ke mana arah keberpihakan anggota parlemen hari ini.

Koalisi Memengaruhi Legislasi

Salah satu tugas DPR RI adalah melegislasi hukum yang akan diterapkan di negeri ini. Untuk periode 2024-2029 ada beberapa undang-undang yang dianggap penting untuk segera dilegislasi, diantaranya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah bertahun-tahun belum selesai, RUU Mahkamah Konstitusi, hingga UU Masyarakat Hukum Adat yang akan menjadi prioritas pembahasan.

Melihat komposisi anggota DPR RI yang didominasi koalisi besar penguasa, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan sebagaimana diberitakan di kompas.com (6-10-2024) bahwa koalisi ini memiliki peluang menghasilkan sikap arogan DPR sehingga tidak membutuhkan dukungan publik. Legislasi hukum juga akan dianggap sebagai alat politik untuk meraih kepentingan-kepentingan tertentu daripada sebagai solusi atas persoalan rakyat. Koalisi ini juga berpotensi memihak penguasa apa pun masalahnya. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang dihasilkan tidak pro rakyat, tetapi justru pro penguasa.

DPR, Wakil Partai, Bukan Wakil rakyat

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang artinya kekuasan. Ini seharusnya menjadikan rakyat sebagai penguasa sesungguhnya karena dalam demokrasi berlaku prinsip kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat diwakili oleh anggota parlemen untuk menyampaikan aspirasinya kepada penguasa.

Pada faktanya semboyan ini tidak pernah ada. Perwakilan rakyat di DPR bukan ditentukan dari aspirasi rakyat, tetapi dari partai. Setiap orang yang menjadi anggota partai, mampu memberikan mahar terhadap partai, mampu mendongkrak popularitas partai, dan ada hubungan erat dengan penguasa maka akan mudah melenggang ke kursi parlemen.

Tugas legislasi yang diemban juga tidak mencerminkan keinginan rakyat. Berbagai undang-undang yang selama ini disahkan sarat dengan kepentingan pihak-pihak tertentu dan makin menyengsarakan rakyat, seperti UU Cipta Kerja dan yang lainnya. Tidak ada aspirasi rakyat yang diserap sempurna. Yang ada hanya memanfaatkan suara mereka saat pemilihan dan meninggalkannya setelah berkuasa.

Demokrasi Sistem Kufur

Konsep perwakilan rakyat dan tugasnya dalam legislasi sejatinya menunjukkan konsep dasar kekuasaan dan kedaulatan di tangan rakyat yang menjadi ide dasar demokrasi. Rakyat dianggap pemilik kekuasan dan tidak bertanggung jawab terhadap siapa pun. Rakyat harus berkumpul dan membuat aturan untuk kehidupannya sendiri. Karena tidak mungkin mengumpulkan seluruh rakyat dalam suatu tempat untuk melegislasi hukum maka dibentuk lembaga legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR dianggap sebagai jelmaan politis rakyat dan mewakilinya dalam menetapkan hukum yang akan mengatur kehidupannya.

Agar DPR bisa menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat maka rakyat perlu dijamin kebebasannya seperti kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan bertingkah laku. Dalam menentukan hukum yang akan diberlakukan kepada rakyat, DPR harus memastikan terpenuhinya kebebasan ini.

Pemikiran ini jelas bertentangan dengan Islam yang menjadikan Allah sebagai satu-satunya pemegang kedaulatan. Hukum dan undang-undang yang dijalankan dalam kehidupan rakyat harus bersumber dari Sang Pemilik Kehidupan. Hal ini ditegaskan Allah dalam surah Al-An’ám ayat 57, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik."

Dalam Islam tidak ada tempat bagi rakyat dan perwakilan rakyat untuk melegislasi hukum. Perwakilan rakyat bukan bertugas melegislasi hukum, tetapi menyalurkan aspirasi rakyat dan muhasabah terkait pelaksanaan hukum Islam oleh penguasa.

Khilafah Menjamin Aspirasi Rakyat

Dalam Khilafah terdapat lembaga yang disebut Majelis Umat yang merupakan perwakilan rakyat dalam menyampaikan aspirasi kepada penguasa. Majelis Umat berkedudukan di ibu kota Daulah Islam. Dalam satu wilayah, rakyat akan memilih wakil-wakilnya yang berasal dari wilayah tersebut, hidup bersama mereka, dan mengetahui aspirasi mereka untuk menjadi anggota Majelis Wilayah. Majelis Wilayah bertugas mengoreksi penguasa wilayah yang disebut wali dalam melaksanakan tugasnya. Para anggota majelis wilayah ini dapat dipilih menjadi anggota Majelis Umat untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah pusat, yaitu khalifah dan muawin (wakilnya).

Untuk menjadi anggota Majelis Wilayah dan Majelis Umat, mereka tidak harus melalui partai tertentu. Asal rakyat menghendakinya, seseorang bisa menjadi wakilnya. Tugas dan kewenangan Majelis Umat juga telah diatur dalam Islam. Mereka bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada khalifah, bermusyawarah dengan khalifah, dan sebagai pihak yang akan mengawasi secara langsung kinerja penguasa.

Baca juga: Legislasi DPR Mungkinkah Bebas dari Kepentingan

Saran dan pertimbangan dari majelis umat ada yang bersifat mengikat bagi khalifah dan ada yang hanya berupa saran. Misalnya berkaitan dengan penyediaan layanan umum di sebuah wilayah, pertimbangan Majelis Umat harus diambil oleh khalifah. Sedangkan jika berkaitan dengan perkara yang butuh keahlian, pertimbangan majelis umat dari kalangan ahli saja yang dipertimbangkan. Sementara itu, dalam proses legislasi hukum, khalifah tidak mengambil pendapat dari Majelis Umat, tetapi kembali pada hukum syarak dan ijtihadnya.

Selain menggunakan mekanisme Majelis Wilayah dan Majelis Umat untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat juga bisa menyampaikan aspirasi dan mengoreksi penguasa secara langsung. Rakyat tidak membutuhkan izin dan protokol panjang untuk bisa bertemu khalifah. Ketika ada yang tidak sesuai dengan pelaksanaan hukum syarak oleh khalifah, rakyat bisa memuhasabahi secara langsung sebagaimana yang terjadi pada masa Rasulullah ketika beliau ditanya tentang strategi perang Badar, apakah hasil wahyu atau pemikiran beliau. Khalifah Umar juga mengalami hal yang sama ketika dikoreksi oleh seorang perempuan atas kebijakannya yang dinilai tidak sesuai dengan Al-Qur’an.

Khatimah

Hanya dalam sistem Islam rakyat bisa menyalurkan aspirasinya dan mendapat keadilan dalam hukum. Tidak perlu ada koalisi partai untuk bisa menduduki posisi sebagai wakil rakyat. Cukup hidup bersama mereka, mengenal mereka, mengetahui aspirasi dan apa yang mereka butuhkan, menjadi penengah dan penyelesai masalah mereka, rakyat sendiri yang akan memilihnya menjadi wakil mereka di Majelis Wilayah maupun Majelis Umat. Wallahualam bissawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Netty al Kayyisa Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Amarah Meledak, Pasutri Berjarak
Next
Pintu Surga Paling Tengah
3.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

4 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Raras
Raras
1 month ago

Koalisi dibentuk hanya untuk kepentingan mereka yang duduk di kursi kekuasaan.

Netty
Netty
1 month ago

Jazakillah khoir mom dan seluruh tim NP yang berkenan menayangkan artikel ini

Deena
Deena
1 month ago

Siapa yg diuntungkan? Ya, mereka2 jugalah..

Netty
Netty
Reply to  Deena
1 month ago

Yang di atas. Yang di bawah tetap ngenes. Matur nuwun mbak sudah mampir

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram