Privilege terhadap Asing Berbungkus Golden Visa

Golden visa

Sekilas tampak menguntungkan, namun sejatinya keberadaannya sangatlah berbahaya dan merupakan kebijakan yang dinilai tidak adil karena cenderung diskriminatif.

Oleh. Eida Aidao
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Pemerintah resmi mengesahkan kebijakan Golden Visa. Para pemegang visa ini hanya diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berkualitas. Sehingga bisa memberikan manfaat pada perkembangan ekonomi negara, salah satunya bagi penanam modal korporasi maupun secara mandiri. Aturan ini berlaku setelah diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023 lalu (cnbcindonesia.com, 5/9/2023).

Golden Visa diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dengan jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Kemenkumham mengeluarkan produk Golden Visa agar bisa memudahkan investor tanpa perlu bolak-balik mengurus ke imigrasi. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta (sekitar Rp38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (sekitar Rp76 miliar).

Sementara itu, investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia diwajibkan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar. Bagi yang menanam investasi dengan nilai tersebut akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sedangkan bagi investor korporasi yang menanamkan nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan masa tinggal 10 tahun (Tirto.id, 2 September 2023).

Adapun bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, wajib menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS (setara Rp5,3 miliar) untuk mendapatkan Golden Visa 5 tahun. Sedangkan untuk mendapatkan Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan sebesar 700 ribu dolar AS (setara Rp10,6 miliar).

Para pemegang Golden Visa tersebut dapat menikmati manfaat eksklusif seperti prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama dan hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan (cnbcindonesia.com, 12/6/2023).

Golden Visa Hanya Menguntungkan Pihak Asing

Golden Visa telah diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol. Meski negara-negara yang telah menerapkan kebijakan ini dianggap dapat memberikan dampak positif dan berharap Indonesia juga mendapatkan dampak yang serupa.

Golden Visa diharapkan dapat menjadi “tiket emas” bagi individu potensial dari berbagai negara untuk mengembangkan modal dan kemampuannya dalam rangka membantu peningkatan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi nasional Indonesia. Namun demikian, pemberian Golden Visa juga tidak menutup kemungkinan terjadinya implikasi negatif, khususnya menyebabkan risiko fiskal dan makroekonomi seperti fluktuasi ekonomi yang cepat. Aliran investasi yang masuk dari mekanisme pemberian Golden Visa yang cenderung rentan dan mudah dipengaruhi oleh faktor eksternal, misalnya apabila muncul skema investasi yang lebih menarik yang ditawarkan oleh negara lain, maka tidak menutup kemungkinan investor akan menarik investasinya dari suatu negara dan memindahkan investasinya ke negara lain yang memiliki skema investasi yang lebih menarik.

Golden Visa merupakan strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menggait para investor asing ke Indonesia dan bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Kebijakan Golden Visa ini dianggap menguntungkan bagi Indonesia. Namun Golden Visa ini sebenarnya sangat merugikan bahkan membahayakan. Aturan Golden Visa memberikan izin tinggal 5-10 tahun bagi para investor asing, sesuai dengan besaran investasi. Meskipun dianggap dapat meningkatkan perekonomian, namun dampaknya tidak akan berarti bagi rakyat selagi sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalis sekuler.

Sekilas nampak menguntungkan namun sejatinya keberadaannya sangatlah berbahaya, dan merupakan kebijakan yang dinilai tidak adil karena cenderung diskriminatif. Orang yang kuat secara materi, yang memiliki banyak uang akan memperoleh hak istimewa. Keleluasaan-keleluasaan tersebut malah jusru berakibat pada terjadinya berbagai kecurangan, seperti penyalahgunaan izin tinggal, peningkatan kasus korupsi, money laundry dan kemungkinan terjadinya implikasi negatif lainnya.

Kebijakan Golden Visa ini tidak akan memberi dampak yang signifikan bagi rakyat karena tidak berpengaruh pada terciptanya lapangan pekerjaan. Sehingga nampak jelas bahwa kebijakan ini hanya mengistimewakan dan menguntungkan orang asing, tidak memberi kemaslahatan bagi rakyat Indonesia. Karena dalam sistem kapitalisme rakyat tidak lagi menjadi prioritas utama, bahkan rakyat harus terasing di negeri sendiri. 

Investasi merupakan salah satu alat penjajahan ekonomi negara kapitalis, karena dengan melalui investasi negara penjajah dapat mengelola sumber daya alam milik rakyat sehingga mampu memperoleh dan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. 

Pengaturan Investasi dalam Islam 

Investasi dalam pandangan Islam diperbolehkan dengan catatan menerapkan prinsip-prinsip syariat dan tidak melakukan unsur yang diharamkan. Dalam Islam investasi dikenal dengan istilah mudharabah, yaitu memberikan sejumlah modal kepada orang yang berdagang. Pemberi modal nantinya akan mendapatkan keuntungan dari sistem bagi hasil. Investasi apa pun bentuknya, dalam Islam bahwa kerugian dan keuntungan hendaknya menjadi tanggung jawab dan hak kedua belah pihak. Sehingga sistem mudharabah inilah yang dianjurkan sebagai sistem investasi dalam hukum Islam. Dengan demikian, mudharabah merupakan sistem investasi yang dibolehkan Islam dan tentunya investasi Islam tidak menerapkan sistem bunga. Firman Allah Swt.: “…maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada tuhannya…” (TQS. Al-Baqarah: 283)

Dan kegiatan investasi yang dilakukan oleh seorang muslim wajib terikat pada syariat Islam. Negara wajib bertanggung jawab memastikan bahwa investasi berjalan sesuai dengan aturan Islam, di samping itu negara juga wajib mengawasi pelaksanaan investasi tersebut. 

Islam membolehkan investasi dengan syarat tertentu. Pertama, investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan sumber daya alam milik umum, kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup orang banyak. Kedua, investasi tersebut tidak boleh mengandung riba. Ketiga, investasi asing tidak boleh menjadi jalan penjajahan ekonomi dan monopoli ekonomi.

Negara Islam akan mengelola harta milik umum dan milik negara secara maksimal dan mengelolanya dengan sebaik-baiknya, sehingga dengan begitu seluruh rakyat dapat menikmatinya. Oleh karena itu, harta milik umum maupun milik negara haram diserahkan kepada swasta termasuk asing meskipun dengan dalih investasi. https://narasipost.com/opini/09/2023/wna-berasa-wni-dengan-golden-visa/

Demikianlah syariat menetapkan ketentuan tentang investasi. Maka dari itu, umat Islam membutuhkan sebuah institusi untuk menerapkan dan melaksanakan segala aturan Allah Swt.  secara menyeluruh. Yakni sistem pemerintahan yang akan membawa keberkahan bagi semesta alam. Wallahu a’lam bi ash-shawab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Rempang: Investasi Rasa Invasi
Next
KDRT Masih Menjadi Momok, Buah Sistem Bobrok
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

5 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Wd Mila
Wd Mila
1 year ago

Ujung ujungnya, adanya golden visa hanya menguntungkan para investor asing

Atien
Atien
1 year ago

Kondisi tidak akan berubah ketika sistem kufur masih menjajah negeri ini. Kalau boleh mengambil istilahnya mba@Nurjamilah, semua investasi di sistem kufur berasa invasi yang membuat rakyat tersungkur. Dengan topeng golden visa, kehidupan rakyat makin merana

Raras
Raras
1 year ago

Benar, Golden visa hanya menguntungkan asing. Tak seharusnya pemerintah Indonesia memberikan Golden visa, karena sama halnya memberi kesempatan asing menjajah bangsa ini.

Sartinah
Sartinah
1 year ago

Miris ya, Golden Visa itu ibarat karpet merah yang dibentangkan untuk warga asing dengan segala kemudahannya. Tapi yang lebih miris lagi adalah ketika negeri ini sudah terjajah tapi oleh para penguasanya tidak merasa dijajah.

Dia dwi arista
Dia dwi arista
1 year ago

Dalam artian lain, Golden Visa adalah pelanggengan penjajahan trhdp bangsa ya.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram