Pernikahan dini dibolehkan, sedangkan yang tidak boleh adalah pergaulan bebas yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini.
Oleh. Sulastri
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Kapan nikah? Itulah kata-kata yang sering ditanyakan orang. Mengenai pernikahan dini, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam acara Seminar Nasional dengan tema "Cegah Kawin Anak" di Makasar mengatakan bahwa pemerintah memiliki ambisi untuk menurunkan angka kawin anak menjadi 14% pada tahun 2024. Upaya tersebut dikuatkan dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa batas usia menikah laki-laki dan perempuan minimal umur 19 tahun. (MediaIndonesia.com, 14/10/2023)
Tren Pernikahan Anak Makin Meningkat
Tren pernikahan anak di tengah masyarakat makin meningkat. Bahkan anak yang masih sekolah pun putus sekolah demi menikah. Hal ini disebabkan oleh hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas. Demi menutupi aib, dipilihlah jalan untuk menikah muda sehingga banyak sekali permohonan dispensasi nikah.
Selain itu, ada dorongan dari orang tua agar anak menikah muda demi menghindari perzinaan. Faktor lingkungan juga cukup memengaruhi, yaitu jika belum menikah hingga usia tertentu akan mendapatkan pandangan negatif dari beberapa orang. Hal-hal inilah yang mengakibatkan timbulnya tren pernikahan pada anak.
Akar Masalah yang Sebenarnya
Kehidupan anak yang pergaulannya bebas menjadi akar masalah pernikahan anak. Namun, saat ini pacaran seolah hal yang lumrah bagi masyarakat. Padahal jika suatu kemaksiatan dibiarkan, dimaklumkan, dan dinormalkan, akan menjadi budaya. Ditambah lagi tontonan yang merangsang naluri seksual yang makin merusak generasi saat ini. Sayangnya, solusi pemerintah tak menyentuh akar masalah yang sebenarnya, yaitu pergaulan bebas. Pemerintah lebih mengedepankan penyelesaian dampak negatif dari pernikahan dini seperti stunting, KDRT, dan perceraian. Seperti apa pun upaya-upaya untuk mengatasi dampak negatif pernikahan dini, jika tidak menyentuh akar masalahnya, mustahil masalahnya bisa terselesaikan.
Kehidupan sekuler liberal menjadikan kebebasan dalam berperilaku. Kehidupan pun tak diatur oleh agama. Akibatnya, muncullah pergaulan bebas seperti saat ini yang menghancurkan masa depan generasi. Generasi muda yang seharusnya masih dalam fase sekolah, justru pupus di tengah jalan akibat sistem liberal. Pernikahan dini tidaklah mengandung bahaya jika sudah ada kesiapan dan dilakukan dengan cara yang makruf. Yang lebih bahaya adalah kehidupan sekuler liberal yang menghancurkan generasi.
Tata Cara Pergaulan Islam dalam Masyarakat
Dalam Islam, pernikahan anak diperbolehkan. Untuk mencegah pergaulan bebas, Islam memiliki aturan sempurna, yaitu sistem pergaulan masyarakat. Berikut tata cara pergaulan dalam Islam:
Pertama, perempuan dan laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka.
Hal ini sesuai firman Allah Swt. berikut,
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya." (QS. An-Nur ayat 30-31).
Kedua, Allah melarang berduaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah berikut,
"Janganlah perempuan dan laki-laki berkhalwat, kecuali jika bersama dengan mahram perempuan tersebut." (HR. Bukhari).
Ketiga, Allah melarang adanya ikhtilath atau campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa disertai alasan yang syar'i. Adapun jika ada kepentingan syar'i di dalamnya, dibolehkan untuk ikhtilath seperti antara pedagang dengan para pembeli, guru dengan murid-muridnya, dan dokter dengan pasien.
Itulah pandangan Islam mengenai pernikahan dini. Pernikahan dini dibolehkan, sedangkan yang tidak boleh adalah pergaulan bebas yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini. Sungguh aturan Allah adalah aturan terbaik untuk manusia. Sayangnya, manusia di sistem sekuler liberal ini justru membuat aturan sendiri yang sesuai dengan hawa nafsu dan kepentingan manusia. Akibatnya, yang terjadi adalah kerusakan yang berkelanjutan. Wallahu a'lam bishawab. []
selama ikhtilat, zina, pacaran, dan konten-konten pornografi masih legal dan masif di negeri ini maka, anak-anak akan terus terstimulus untuk menikah. secara fitrah kan, manusia mempunyai naluri nauh, di mana semua itu akan bergejolak jika mendapat rangsangan dari luar..
Sistem sekuler memang di luar nalar dan tidak pernah bisa menyelesaikan masalah. Pernikahan anak selalu jadi kambing hitam. Permasalahan yang sebenarnya yaitu pergaulan bebas, tak pernah disentuh.
Opini singkat tentang pernikahan dini. Membahas akar masalah kenapa terjadi pernikahan anak. Kebebasan membuat anak makin terjerumus pada hal yang dilarang oleh agama. Sudah saatnya kembali pada syariah Islam kaffah