Jalan Keluar dari Labirin Judi Online

Judi Online

Jika sistem kapitalisme sekuler dianggap sebagai akar permasalahan utama, maka masyarakat harus bertransisi ke sistem yang menjamin kemuliaan hidup manusia, yakni sistem Islam yang menerapkan syariat secara sempurna.

Oleh. Sabrina Az-Zahra
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com- Selama periode Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 886.719 konten perjudian online. Bahkan, lebih dari 40 ribu konten diblokir dalam kurun waktu kurang dari sebulan setelah tanggal 17 Juli. Upaya penindakan ini mencoba untuk mengatasi masalah yang semakin merajalela (CNN Indonesia).

Kerugian Negara 

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 8 Agustus 2023, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan fakta yang mencengangkan terkait perjudian online. Menurutnya, hanya satu situs judi online, yaitu Higgs Domino Island, mampu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp27 triliun setiap tahunnya. Dengan kata lain,  total perputaran uang sekitar Rp2,2 triliun per bulan. Data ini menunjukkan sejauh mana dampak negatif perjudian online terhadap perekonomian kita (CNBC Indonesia)https://narasipost.com/opini/01/2023/sistem-rusak-judi-online-marak/

Tidak hanya itu, analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah uang yang dipertaruhkan dalam perjudian online mengalami peningkatan yang drastis. Nilai transaksi perjudian online melonjak dari Rp57 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022. Peningkatan ini sangat mengkhawatirkan, mengingat bahwa tidak hanya orang dewasa yang terlibat, tetapi juga anak-anak SD. Situasinya semakin serius dan perlu tindakan segera (CNN Indonesia). Kemudian data terbaru dirilis oleh CNBC Indonesia pada 20 September 2023 menunjukkan perkiraan total transaksi perjudian online akan mencapai Rp 200 triliun hingga tahun 2023, sebuah angka yang mengkhawatirkan (CNBN Indonesia).

Dampak Buruk 

Dampak buruk dari perjudian, seperti kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang individu untuk mendapatkan uang demi bermain judi online dan narkoba, memperlihatkan betapa seriusnya masalah ini. Situasi ini harus menjadi perhatian bersama kita semua (Kompas TV, Morawali).

Menurut riset oleh seorang konten kreator edukasi, Ferry Irwandi, mengungkapkan bahwa masalah perjudian lebih dari sekadar adiksi. Ia mengatakan bahwa pemain judi sering kali terjebak dalam ilusi bahwa uang yang mereka keluarkan untuk berjudi akan kembali kepada mereka. Dan ketika mereka mencoba berhenti, bukanlah seberapa banyak yang mereka menang yang memengaruhi keputusan mereka, tetapi seberapa banyak yang mereka kalah. Fenomena ini membuat mereka terus bermain dengan sifat rakus, tamak, dan serakah (sumber video YouTube).

Mengakar Sistematik

Selain itu, perjudian sering dianggap sebagai peluang bisnis yang menguntungkan oleh masyarakat, menjadi jalan pintas untuk melarikan diri dari kesulitan ekonomi. Pandangan ini muncul karena pengaruh kapitalisme yang telah merasuki mereka, dengan mengejar keuntungan materi tanpa mempertimbangkan etika dan dosa. Orang-orang yang berpartisipasi dalam sistem kapitalisme sering kali memiliki pemahaman yang salah tentang sumber kebahagiaan dalam kehidupan.

Dalam masyarakat kapitalis, pelayanan pendidikan dan kesehatan sepenuhnya dikelola oleh sektor swasta. Fakta bahwa kemiskinan dianggap sebagai hal yang tak terhindarkan, serta pandangan sekuler dalam kapitalisme dan kurangnya iman, mendorong masyarakat untuk bertindak secara kejam demi bertahan hidup. Meskipun negara telah mengeluarkan larangan terhadap perjudian dan mencoba menghapus akun perjudian online, sayangnya undang-undang tersebut ternyata tidak berhasil mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan banyak kasus perjudian.

Solusi Islam 

Jika sistem kapitalisme sekuler dianggap sebagai akar permasalahan utama, masyarakat harus mempertimbangkan transisi ke sistem yang menjamin kemuliaan hidup manusia. Menghapus segala bentuk perbuatan jahat dan mengadopsi aturan Allah sebagai pedoman utama. Salah satu sistem yang dimaksud adalah sistem Islam yang dikenal sebagai Khilafah. Khilafah merupakan bentuk negara yang menerapkan prinsip-prinsip Islam secara komprehensif. Dalam Islam, perjudian adalah perbuatan yang diharamkan. Sebagaimana Allah Swt. berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Ketakwaan individu akan menjadi kendali utama untuk menjauhi perjudian. Konsep ini akan mendorong seluruh anggota masyarakat, bahkan pejabat, untuk menghindari perjudian meskipun menawarkan keuntungan besar. Selanjutnya, masyarakat yang menganut sistem Khilafah akan senantiasa berupaya untuk mengajak kepada hal yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Jika masih ada orang yang terlibat dalam perjudian, khalifah akan memberlakukan hukuman atau uqubat sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. Terdapat dua efek unik dari uqubat ini: 

Pertama, sebagai upaya pencegahan, karena hukuman ini dilaksanakan di tengah Masyarakat

Kedua, sebagai bentuk penyesalan, karena hukuman ini akan berfungsi sebagai penebus di akhirat.

Sistem Khilafah juga menerapkan prinsip ekonomi Islam, yang akan membuka peluang pekerjaan yang luas. Karena dalam Islam, konsep kepemilikan mengamanatkan bahwa harta kepemilikan umum akan dikelola oleh negara demi kepentingan bersama. Ini mencakup pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang tersedia secara gratis. Dengan pendidikan yang diberikan oleh sistem Khilafah ini, generasi berikutnya akan menjadi individu yang taat kepada agama dan berkontribusi dalam membangun peradaban. Sebenarnya, penerapan aturan Islam secara menyeluruh adalah satu-satunya cara untuk mencegah dan mengatasi berbagai jenis perjudian dalam bingkai negara Khilafah. Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Sabrina Az-Zahra Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Mengatasi Polusi Mikroplastik dengan Aturan Islam
Next
Polemik Hukum Karmin, Bagaimana Sikap Umat Islam?
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

8 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Dyah Rini
Dyah Rini
1 year ago

Maraknya perjudian tidak busa dilepaskan dengan problem ekonomi yang mendera rakyat. Judi membius rakyat untuk bisa mendapatkan uang berlimpah tanpa harus mengeluarkan tenaga. Berharap Kebutuhan hidup yang terus bertambah bisa terjangkau. Padahal itu adalah harapan kosong yang dijanjikan sistem Kapitalisme. Sistem yang banyak menyelisihi hukum syarak.

Mimi Muthmainnah
Mimi Muthmainnah
1 year ago

Berbagai kemaksiatan terus terjadi salah satunya maraknya judi online di sistem kapitalisme yg diterapkan saat ini, mustahil menghindarinya kecuali orang2 yg kukuh iman dan ketakwaannya kepd Allah Swt. Satu2nya yg bisa menyelesaikan menjamurnya kemaksiatan ini dg penerapan sistem politik yg sahih yakni menegakkan hukum2 Allah dalam meriayah negara dan masyarakat.

Novianti
Novianti
1 year ago

Judi.marak, zina di mana-mana, riba meraja lela. Ya Allah, bumi yang membara seharusnya sudah menyadarkan kita untuk kembali pada hukum Allah.

Sartinah
Sartinah
1 year ago

Sulit rasanya menghapus bisnis judi ini, selama riba dihalalkan, pekerjaan sulit, kemiskinan merajalela, dan sistem sekuler masih diterapkan. Meski pemerintah menutup puluhan atau ratusan aplikasi judi online, tetap saja akan muncul lagi judi-judi lainnya.

Wd Mila
Wd Mila
1 year ago

Judi itu hanya memperkaya para bandarnya saja.. sedangkan orang orang yang main judi, mengalami kerugian.

Nita Savitri
Nita Savitri
1 year ago

Sistem sekuler takkan mampu menghapus judi dan maksiat yang masih menghasilkan manfaat. Hanya Islam kaffah yang mampu melakukannya.

Isty Da'iyah
Isty Da'iyah
1 year ago

Hanya sistem Islam yang bisa memberikan solusi atas maraknya Judi Online. Keharaman harus dihilangkan.

Wiwik Hayaali
Wiwik Hayaali
1 year ago

Judi sudah jelas haram, akan tetapi masih banyak orang melakukannya. Pelan tapi pasti, manusia menggali lubang untuk dirinya sendiri.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram