Perbandingan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Tenaga Pendidik di Indonesia, Jepang dan Finlandia

"Dari dua negara dengan nilai gaji seorang pendidik yang cukup tinggi ini berbanding terbalik di Indonesia, di Indonesia sendiri seorang guru hanya memperoleh gaji berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta rupiah perbulan."

Oleh. Muhammad Fa’izul Afif Adi Pratama
(Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Kebijakan pengembangan kompetensi tenaga pendidik Indonesia sering disoroti akan ketertinggalannya, tidak bisa dimungkiri hal ini adalah realita yang sebenarnya terjadi, sehingga kompetensi guru di Indonesia sangat berbeda jauh dengan negara-negara tetangga misalkan di negara Jepang dan Finlandia. Lahirnya PP No. 74 Tahun 2008 dan UU No.14 Tahun 2005 di Indonesia mengisyaratkan bahwa kedepan hanya tenaga pendidik yang memiliki sertifikat pendidik dan berkualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1 atau D-IV yang “legal” direkrut sebagai guru.

Menurut Badan PSDMPK-PMP, jika regulasi ini dipatuhi secara taat asas, harapannya tidak ada alasan calon guru yang direkrut untuk bertugas pada sekolah-sekolah di Indonesia berkualitas di bawah standar. Namun demikian, ternyata setelah mereka direkrut untuk menjadi guru, yang dalam skema kepegawaian negara untuk pertama kali berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru, mereka belum bisa langsung bertugas penuh ketika menginjakkan kaki pertama kali di kampus sekolah. Melainkan, mereka masih harus memasuki fase prakondisi yang disebut dengan induksi.

Kebijakan pengembangan kompetensi guru dapat kita lihat dalam bagaimana awal proses perekrutan sebagai tenaga pendidik sampai timbal balik apa yang diperoleh setelah tenaga pendidik memiliki kompetensi yg mumpuni. Berikut merupakan perbandingan kebijakan pengembangan kompetensi pendidik Indonesia, Jepang dan Finlandia :

1. Proses Perekrutan

Proses perekrutan tenaga pendidik di Indonesia sendiri menggunakan ujian nasional CPNS, atau akan diadakan ujian CPNS setingkat daerah jika diperlukan mendesak di daerah-daerah yang membutuhkan tenaga pendidik. Jika dibadingkan dengan proses perekrutan tenaga pendidik di Indonesia perekrutan tenaga pendidik di Jepang sedikit lebih bertahap dan tertata, di Jepang untuk menjadi calon guru harus menjalani kuliah di universitas keguruan untuk mendapat lisensi guru. Seandainya tidak, mereka harus menjalani semacam kursus yang diselenggarakan oleh badan pemerintah Jepang yang bisa mengeluarkan lisensi untuk menjadi guru. Selanjutnya perekrutan guru di negara Finlandia hampir sama dengan di Indonesia, akan tetapi di negara Finlandia seorang calon guru disamping terdapat banyak persaingan yang memiliki keinginan untuk menjadi pelamar tenaga pendidik, tenaga pendidik harus memiliki nilai yang sangat baik dan hanya sekitar 10% dari pelamar yang bisa lolos untuk program-program tertentu.

2. Kualifikasi Guru

Di Indonesia sendiri kualifikasi guru untuk semua jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA) minimal lulusan Sarjana (S1) dilanjutkan dengan program PPG atau sertifikasi sebagai tanda kelayakan sebagai guru. Sedangkan kualifikasi guru di negara Jepang untuk Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) minimal lulusan Sarjana (S1). Selanjutnya berbeda jauh dari negara Indonesia dan Jepang, negara Finlandia memiliki kualifikasi guru untuk Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) minimal lulusan Master's Degree (S2). Guru juga harus memiliki kompetensi yang sangat baik pada penguasaan dua bahasa yaitu bahasa Finlandia atau Swedia.

3. Kesejahteraan Guru

Sering kita jumpai kalau ada pembahasan yang mengenai tetang kesejahteraan seorang tenaga pendidik tidak akan terlapas dari berapa gaji yang dikeluarkan oleh negara untuk menyejahterakan seorang tenaga pendidiknya. Menurut Munir Ramli (2008), untuk gaji guru sebagai tenaga pendidik di negara Jepang, yaitu sebesar 156.500 yen sampai 512.100 yen sekitar Rp18 juta hingga Rp60 juta perbulan untuk guru SD dan SMP, dan untuk jenjang SMA akan lebih tinggi. Menurut Finland Ministry of Education and Culture. (2014), untuk gaji guru sebagai tenaga pendidik di negara Finlandia rata-rata guru bergaji USD28.780 atau Rp321 juta pertahun atau sekitar Rp27 juta perbulan.

Jepang dan Finlandia tidak main-main dalam menyejahterakan seorang tenaga pendidik, karena dua negara itu hampir memiliki anggapan yang sama, bahwa satu-satunya harapan negara kedepannya adalah seorang peserta didik dan menyejahterakan seorang tenaga pendidik merupakan awal dari cara membentuk peserta didik agar menjadi generasi penerus seperti yang diharapkan. Dari dua negara dengan nilai gaji seorang pendidik yang cukup tinggi ini berbanding terbalik di Indonesia, di Indonesia sendiri seorang guru hanya memperoleh gaji berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta rupiah perbulan.

Dapat disimpulkan, Finlandia memiliki kualifikasi guru paling tinggi. Hal ini sejalan dengan kompetensi yang dimiliki guru di negara tersebut. Di Finlandia, guru merupakan profesi yang sangat diminati dan peluang untuk menjadi seorang tenaga pendidik sangat kecil karena proses perekrutan yang sangat ketat. Sama halnya dengan Finlandia, di Jepang, guru juga merupakan profesi yang sangat dihormati, meskipun kualifikasi guru di Jepang lebih rendah dibandingkan negara Finlandia, proses perekrutan guru di Jepang juga sangat ketat. Untuk di negara kita sendiri, sedang digencarkan program-program guna meningkatkan kompetensi guru. Program teranyar dari pemerintah di antara lain yaitu adanya program PPG untuk mendapatkan sertifikat pengajar bagi tenaga pendidik. Kesejahteraan guru di negara Jepang dan Finlandia juga jauh di atas Indonesia jika dilihat dari jumlah gaji yang diterima.

Referensi:

Finland Ministry of Education and Culture. (2014). Finance and the state budget.

http://www.minedu.fi/OPM/Linjaukset_ja_rahoitus/talousarviot/?lang=en.
Munir Ramli. (2008). Alokasi Anggaran Pendidikan Jepang.

Murni Ramli. (2007). Gaji Guru di Jepang.

http://murniramli.wordpress.com/2007/02/15/gaji-guru-di-jepang/
Pusdatin. (2013). APBNP 2013: Anggaran Pendidikan Naik Jadi Rp 345,335 Triliun.

http://www.setkab.go.id/berita-9235-apbnp-2013-anggaran-pendidikan-naik-jadi-rp-345335-triliun.html[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Muhammad Fa’izul Afif Adi Pratama Kontributor NarasiPost.Com
Previous
KDRT Marak, Islam Digugat
Next
Relasi Kualitas Pendidikan dengan Kesejahteraan Guru
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram