L98T Semakin Unjuk Gigi, Negara Miskin Proteksi

"Sungguh, Islam memiliki aturan yang tegas terhadap pelaku penyimpangan seksual seperti L98T. Dan hanya dengan Islam masalah L98T akan tuntas ke akar-akarnya karena negara memiliki proteksi yang super lengkap. Sayangnya, tak ada Khalifah yang bisa menerapkan aturan tersebut. Sebab, institusi Islam yang bernama Khilafah sudah runtuh sejak 3 Maret 1924."

Oleh. Messy Ikhsan, S.Pd
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Kampanye L98T di seluruh negara di dunia kian digencarkan secara masif, termasuk di negeri yang mayoritas muslim pun ikutan-ikutan latah dengan tren sesat tersebut. Hal itu terbukti dengan diselenggarakan kontes kecantikan Miss Queen Indonesia tahun 2021 di Bali yang diperuntukkan bagi kaum transgender. Selain itu, publik figure dengan inisial MC yang dinobatkan sebagai pemenang ajang tersebut juga berhak mengikuti ajang yang sama di tingkat internasional sebagai perwakilan dari Indonesia.

Keberhasilan dalam menyelenggarakan ajang Miss Queen itu semakin menunjukkan sikap toleran masyarakat terhadap perilaku penyimpangan seksual. Atas dasar menuhankan HAM dan mengedepankan pemikiran liberal, sebagian netizen memberikan dukungan positif agar MC melayakkan diri untuk ikut ajang Miss Queen tingkat internasional yang ada diselenggarakan di Thailand.

Padahal MUI sudah buka suara dan berpendapat bahwa konten kecantikan Miss Queen tidak boleh dilaksanakan di Indonesia karena perilaku transgender itu haram dan aib. "Perlu saya sampaikan bahwa MUI melalui Munas ke-8 tahun 2010 telah mengeluarkan fatwa tentang transgender. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa mengganti jenis kelamin (transgender) hukumnya haram, termasuk pihak yang membantu menggantikan jenis kelamin itu," kata Prof Utang Ranuwijaya selaku Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI saat diwawancarai wartawan pada Senin (4/10/2021).

Sementara negara seolah-olah membiarkan dan membolehkan ajang kecantikan bagi transgender itu dilaksanakan tanpa ada kendala dan pelarangan. Negara tidak serius menggembok beragam pintu masuk bagi penyebaran L98T, baik dari segi ide maupun perbuatan. Hal itu membuat komunitas pelangi semakin sombong dan terbang ke udara. Alhasil, kode hancurnya tatanan masyarakat semakin terpampang nyata di depan mata.

L98T Haram, Wajib Dibungkam!

Sistem kapitalisme adalah sistem yang menuhankan asas sekularisme, sebuah ide yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan. Memisahkan aturan agama dari manajemen negara, aturan agama hanya mengatur urusan personal semata. Sehingga melahirkan individu yang bebas berbuat apa saja tanpa memperhatikan aturan Tuhan. Agama hanya mengatur urusan ibadah ritual semata, sementara urusan lain, Tuhan tidak punya hak turut andil dan ikut campur karena dalih kebebasan.

Kata kebebasan seolah-olah memberikan manusia hak untuk bebas tanpa batas. Padahal, fitrahnya manusia diberikan kebebasan yang ada batasan dan aturan agar tidak merusak dirinya sendiri maupun orang lain. Tentu zat yang paling tahu akan hal baik atau hal buruk bagi manusia adalah zat yang menciptakan manusia, yakni Allah. Akan tetapi, bagaimana kalau kini aturan Sang Pencipta diabaikan dan manusia berusaha membuat aturan berdasarkan karangan perasaan, nafsu, dan logika? Pasti akan menimbulkan kerusakan, kehancuran, dan perbedaan pandangan dalam membuat aturan. Selain itu, toleran terhadap kemaksiatan karena dalih perasaan dan menganggap santai saja masalah L98T bisa mengundang azab-Nya. Padahal, keberadaan L98T memberikan efek yang sangat buruk di tengah masyarakat.

Itulah permasalahan yang timbul saat sistem kapitalisme yang berkuasa di muka bumi. Ide dan perbuatan sesat mendapat tempat dan ruang karena dalih HAM dan kebebasan walau bertentangan dengan fitrah sebagai manusia. Semua dilakukan hanya manut pada hawa nafsu dan logika. Penganut L98T yang memilih berhubungan seksual dengan sesama jenis, sungguh mengundang kerusakan dan membunuh pertumbuhan generasi. Selain itu, juga bisa kemungkinan terkena penyakit kelamin yang mematikan seperti HIV. Bahkan di Amerika Serikat, kaum L98T termasuk penyumbang angka penyakit kelamin HIV paling tinggi sampai mencapai 70%.

Sungguh, sebagai manusia yang waras dan normal harus ada gerakan yang tegas menolak kaum pelangi. Menolak L98T bukan hanya karena mengandung efek negatif, tapi yang paling penting sebagai panggilan iman dan dalam rangka menjalankan perintah-Nya. L98T itu haram, wajib dibungkam secara mendalam sebelum datang kehancuran dari Sang Pemilik Alam!

Allah berfirman yang artinya :

"Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas." (QS Al-A'raf ayat 81)

L98T dalam Pandangan Islam

L89T dan gaya liberal menjauhkan umat muslim dari identitas Islam. Padahal, Allah telah memberikan potensi akal untuk mempermudah manusia dalam menjalani urusan kehidupan dan membantu dalam memahami wahyu-Nya. Akal wajib tunduk pada kalamullah hingga menuntun pada jalan kebaikan. Maka, Allah dalam Al-Qur'an sangat mengutuk keras orang-orang yang tidak memfungsikan akal secara baik. Dia pun mengibaratkan mereka lebih hina dari binatang. Binatang saja tak yang memiliki akal, tak pernah melakukan L98T dan menikah dengan sesama jenis. Sementara manusia yang sudah dilengkapi potensi super sempurna malah bertindak biadab dan tidak mensyukuri nikmat-Nya.

Fenomena L98T terjadi bukan karena kehendak Allah, tapi merupakan pilihan dari individu masing-masing yang menginginkan hidup bebas. Komunitas tersebut secara tidak langsung sedang diperbudak oleh akal dan rayuan setan hingga memilih jauh dari nilai-nilai agama. Sungguh, permasalahan L98T merupakan permasalah yang sistemik yang bersumber dari sistem kapitalisme. Maka, butuh solusi hakiki yang juga bersifat sistemik dan bersumber Sang Pencipta manusia.

Negara Islam akan memberikan proteksi terbaik untuk umat, seraya bekerja sama dengan institusi keluarga dan masyarakat dalam menyelesaika masalah L98T.

Pertama, negara menanamkan iman dan takwa agar masyarakat mejauhi perbuatan penyimpangan tersebut. Dari institusi terkecil bernama keluarga, anak sudah sejak dini dididik dengan pendidikan agama hingga terbentuk kepribadian Islam. Sehingga anak ketika dewasa mempunyai bekal dan prinsip Islam dalam menjalankan roda kehidupan. Islam sebagai satu-satunya identitas yang melekat hingga secara tersirat sudah menolak gaya hidup yang menyimpang dari tuntunan syariat.

Kedua, negara akan menghentikan beragam konten negatif, baik dalam bentuk pornografi maupun pornoaksi. Bahkan semua tanyangan konten diseleksi secara rinci sebelum tampil di media publik dan benar-benar telah lulus sensor. Sehingga secuil pun tak ada celah untuk konten menyimpang seperti L98T menyebar. Kalaupun ada yang lolos karena murni kelalaian, negara secara sigap menumpas tuntas masalah tersebut. Negara memastikan bahwa masyarakat mendapat amunisi tontonan bermanfaat yang semakin meningkatkan ketaatan pada Allah. Harus ada kebijakan dan aturan yang melarang segala bentuk ide, propaganda, promosi, dan support terhadap legalitas L98T.

Ketiga, Allah menciptakan manusia dengan beragam potensi dan cara untuk menyalurkan potensi itu sesuai koridor syariat. Salah satunya menekankan pemahaman potensi dan fitrah manusia menyukai lawan jenis disalurkan lewat jalur pernikahan yang sah. Bukan melakukan penyimpangan dengan menyukai sesama jenis dan menolak segala akses dalam perkara tersebut. Negara memfasilitasi masyarakat untuk sibuk dalam perkara kebaikan seperti akses menikah, hingga tak ada tempat untuk keburukan berkembang.

Keempat, sistem Islam selain mampu menciptakan individu yang beriman dan bertakwa kepada Allay. Negara juga mampu membentuk masyarakat yang peka dengan problem kehidupan. Tatkala melihat satu masalah atau penyimpangan ada di depan mata. Maka, akan dinasihati dan didakwahi secara baik agar mau kembali pada fitrah manusia dan tidak melakukan penyimpangan lagi. Negara pun menjamin kehidupan rakyat makmur dan sejahtera. Sehingga tak punya alasan melakukan penyimpangan karena alasan ekonomi yang sulit.

Kelima, kalau cara-cara di atas masih belum ampuh mengatasi masalah penyimpangan seksual seperti L98T. Negara memiliki aturan sanksi hukum yang tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku. Bahkan juga memberikan pengajaran pada masyarakat agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Dalam kajian fikih Islam, lesbian disebut dengan istilah as-sahaaq. Artinya, hubungan seksual yang terjadi sesama dengan wanita. Tidak ada perbedaan pendapat dalam kalangan ulama bahwa lesbian itu haram. Hukuman bagi pelaku lesbian dikenakan ta'zir, jenis dan ukuran hukuman ditentukan langsung oleh hakim. Hukuman bisa penjara, cambuk, dan lain-lain. (Abdurrahman Al Maliki, Nizham Al-Uqubat hal 9.)

Sedangkan gay atau hubungan seksual dengan sesama lelaki juga haram berdasarkan hadis Rasulullah.

"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad nomor 3908)

Para fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi pelaku gay adalah hukuman mati, hanya saja terdapat perbedaan dalam teknis menjalankan hukuman tersebut. Menurut pendapat Ali bin Abi Thalib, pelaku gay harus dibakar menggunakan api. Sedangkan menurut pendapat Ibnu Abbas, pelaku gay dijatuhkan dari gedung tertinggi, lalu setelah sampai di tanah dilempari dengan batu. Allah pun melarang manusia untuk transgender atau perbuatan yang menyerupai lain jenis baik dalam berbicara, bertindak, dan lain. Sebab, Allah melaknat lelaki yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai lelaki. Sungguh, Islam memiliki aturan yang tegas terhadap pelaku penyimpangan seksual seperti L98T. Dan hanya dengan Islam masalah L98T akan tuntas ke akar-akarnya karena negara memiliki proteksi yang super lengkap. Sayangnya, tak ada Khalifah yang bisa menerapkan aturan tersebut. Sebab, institusi Islam yang bernama Khilafah sudah runtuh sejak 3 Maret 1924. Akan tetapi, kebangkitan Khilafah yang kedua adalah janji yang pasti dari Ilahi. Mari, rapatkan barisan dalam menyongsong cahaya kemenangan yang sebentar lagi akan terbit. Wallahu'alam bisshawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Messy Ikhsan Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Saat Iblis Menolong sang Muazin, Abdullah bin Ummi Makhtum
Next
Wisata Edukasi Kopi dan Kakao, Pesonanya Melegenda
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram