Inilah potret bangsa yang berpandangan sekularisme. Dimana agama dipisahkan dalam kehidupan. Aturan agama telah dicampakkan. Agama dianggap candu bagi kehidupan.
Oleh. Ummu Muti'ah Aisyah
(Pegiat Literasi Muslimah Papua)
NarasiPost.Com-Beberapa waktu lalu telah terjadi perhelatan bagi seorang trangender ysng diberi nama Miss Quenn. Beberapa kontestan pun ikut meramaikannya. Akhirnya sang ratu pun terpilih. Riuh gempita menyambut sang juara. Dialah sang primadona yang menuai pro dan kontra. Pasalnya ajang ini untuk para waria. Akan tetapi, mereka diterima dengan suka cita dengan alasan hak asasi manusia. Mereka tetap berkarya, bahkan negara ikut mengapresiasi keberadaanya.
Sangat disayangkan di negara yang mayoritas muslim terbesar di dunia ini, kaum transgender eksis dan menyuarakan hak-hak mereka. Bahkan negara ikut mengapresiasi dengan membiarkan keberadaan mereka yang mengadakan ajang Miss Queen ini. Begitu juga masyarakat yang sudah mulai terbuka menerima mereka, sehingga kaum transgender ini bebas berkarya tanpa merasa berdosa. Apakah kita sudah lupa dengan azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth di dunia karena menyukai sesama jenis?
Kebebasan yang Kebablasan
Keberadaan kaum L96T ini tidak terlepas dari paham liberalisme (kebebasan) yang terlahir dari sistem sekuler saat ini. Dalam paham ini manusia dibiarkan melakukan apa saja, tanpa adanya batasan selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Bahkan negara menjamin ini semua atas nama hak asasi manusia.
Selain itu, negara juga melindungi kebebasan ini dalam bentuk undang-undang yang disahkan bersama. Termasuk keberadaan kaum L96T ini pun dilindungi undang-undang. Karena mereka manusia yang mempunyai hak hidup yang sama dengan yang lainnya, sehingga keberadaan mereka diakui oleh negara. Bahkan mereka diapresiasi karena mengharumkan nama bangsa di tingkat internasional pada ajang kecantikan.
Inilah potret bangsa yang berpandangan sekularisme. Dimana agama dipisahkan dalam kehidupan. Aturan agama telah dicampakkan. Agama dianggap candu bagi kehidupan. Agama hanya ada di tempat ibadah saja, sedangkan dalam mengatur kehidupan yang lain diserahkan kepada manusia, yang berbeda pemikirannya, sehingga aturan yang dibuat hanya berdasarkan kepentingan dan nafsu semata, bukan wahyu dari yang Esa.
Jika ini dibiarkan maka akan berbahaya pada kelangsungan hidup manusia di dunia. Akibatnya akan terjadi pertentangan dimana-mana, bahkan peperangan yang mengakibatkan kesengsaraan bagi umat manusia.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita bermuhasabah dan mencari solusi untuk menyelamatkan umat dari kesengsaraan ini. Agar akidah umat tidak habis terkikis karena kedangkalan berpikir. Solusi yang tuntas yang menyelesaikan permasalahan tanpa masalah.
Melanggar Fitrah Manusia
Tak ada satu pun agama di dunia ini yang membolehkan umatnya melakukan L96T, karena perbuatan ini melanggar fitrah manusia. Sejatinya hanya ada dua jenis kelamin yang diakui, yaitu laki-laki dan perempuan. Pernikahan yang diakui pun hanya pernikahan antarjenis bukan sesama jenis. Karena tujuan dari menikah adalah melestarikan keturunan.
Walaupun ada negara yang mengakui pernikahan sejenis ini, seperti Thailand, akan tetapi tetap saja keberadaan kaum transgender ini masih dianggap aib bagi kalangan masyarakat.
Tak dimungkiri walaupun kaum trangender ini telah mengubah dirinya, tetapi mereka mempunyai keinginan untuk memiliki momongan. Bahkan di antara mereka ada yang menyewa rahim perempuan untuk anak mereka. Tentu hal ini sangat berbahaya untuk status anaknya, terutama masalah nasab anak tersebut. Karena status anak seperti ini haram hukumnya dalam Islam. Masih banyak lagi kekacauan yang disebabkan dari perbuatan ini.
Oleh sebab itu, Islam memandang perbuatan L96T ini adalah perbuatan yang dilarang. Karena melanggar fitrah manusia dan mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa ta'ala, serta Allah melaknat pelakunya. sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu salam yang artinya:
"Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan para lelaki yang menyerupai wanita." (HR. Bukhari)
Begitu juga firman Allah Swt dalam Al-Qur'an surat An-nisa ayat 1 yang menjelaskan bahwa Allah Swt menciptakan manusia itu berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan dan memperkembangbiakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan.
Dengan demikian, keberadaan L96T ini sangat meresahkan, karena mereka melanggar ketentuan Allah Swt. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth 'alaihissalam yang menyukai sesama jenis, sehingga mendatangkan azab dari Allah dengan membalikkan bumi mereka.
Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam harus mengubah keadaan ini. Agar mereka bertaubat dan kembali pada fitrahnya.
Islam Solusi Tuntas Setiap Masalah
Islam adalah agama dan juga ideologi (pandangan hidup), sebagai solusi berbagai permasalahan yang dihadapi manusia. Islam adalah agama yang mengurusi berbagai aspek kehidupan, mulai dari akidah, syariah, muamalah, dakwah dan juga daulah. Islam akan menyelesaikan masalah tanpa masalah dan penyelesaiannya secara tuntas dan kaffah.
Adapun dalam menyelesaikan masalah
L96T ini, Islam memiliki tiga pilar yang harus dibangun dalam menuntaskan permasalahan ini.
Pertama, harus adanya ketakwaan individu yang dibangun di masyarakat, sehingga akan terbentuk masyarakat Islam yang selalu terikat dengan hukum syara. Serta merasa takut dengan azab Allah yang ditimpakan kepada orang-orang yang melanggar larangan-Nya, seperti yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth 'alaihissalam. Allah Swt berfirman dalam Al- Qur'an Surat Al A'raf ayat 80-81 yang artinya:
"Dan kami juga telah mengutus Luth ketika ia berkata kepada kaumnya "Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu. Sungguh kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki itu, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas."
( QS. AL-Araf ayat 80-81)
Kedua, adanya kontrol masyarakat terhadap permasalahan yang terjadi. Dalam hal ini masyarakat harus selalu beramar makruf nahi mungkar agar dapat mengontrol jika ada anggota masyarakat yang berbuat kemungkaran atau kemaksiatan.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang artinya:
"Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, dan jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya, dan itulah selemah lemahnya iman."
( HR. Muslim )
Ketiga, harus ada peran negara sebagai penegak hukum bagi yang melanggar aturan. Dalam hal ini negara akan menerapkan syariat Islam secara sempurna dalam setiap aspek kehidupan, sehingga setiap aturan dan undang-undang yang dibuat berdasarkan syariat Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an, Al-Hadis, ijma' sahabat dan qiyas. Jika terdapat persoalan baru maka akan digali hukumnya melalui ijtihad para mujtahid, sehingga didapatkan hukum bagi persoalan tersebut.
Negara juga akan menerapkan aturan berpakaian bagi laki-laki dan perempuan sesuai syariat. Adapun bagi perempuan harus menutup aurat secara sempurna dan jika keluar rumah harus memakai jilbab dan kerudunng. Begitu juga bagi laki-laki harus menutup aurat. Serta laki-laki dilarang berpakaian seperti perempuan dan sebaliknya perempuan dilarang berpakaian menyerupai laki-laki.
Islam juga melarang tidur dalam satu selimut. Anak-anak yang sudah berumur 10 tahun wajib dipisahkan tempat tidurnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi keterikatan pada sesama jenis. Selain itu, negara juga mempunyai aturan hubungan lelaki dan perempuan, seperti dilarang campur baur (ikhtilat), berdua-duaan (khalawat) dan berinteraksi yang tidak dibolehkan oleh syara, kecuali dalam pendidikan kesehatan dan perdagangan.
Jika terjadi kasus perzinaan, maka pelakunya akan dihukum sesuai syariat Islam, yaitu dirajam sampai mati bagi yang sudah menikah( muhsan), dan dicambuk 100 kali serta diasingkan selama setahun bagi yang belum menikah ( lghairu muhsan). Adapun jika terjadi kasus liwath (hubungan sesama jenis), maka akan diberi sanksi sesuai syariat. Rasulullah shalallahu wassalam bersabda yang artinya:
"Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual)." (HR. Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas)
Rasulullah juga bersabda: "Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kau Luth, maka bunuhlah keduanya."(HR. Bukhari, Muslim, termidzi dan Ahmad)
Sedangkan dalam kasus transgender, Islam sangat melarang ini dan mengharamkannya. Karena hal ini mengubah ciptaan Allah dengan mengubah alat kelamin. Berbeda dengan kasus terhadap orang-orang dengan kelamin ganda (khuntsa Al Musykil), yaitu orang-orang yang pada waktu lahir diketahui memiliki kelamin ganda, yakni perempuan dan laki-laki atau tidak memiliki kelamin sama sekali. Ada pula sewaktu lahir berkelamin identik perempuan, tetapi setelah beranjak dewasa kelamin berubah menjadi lelaki maupun sebaliknya. Maka, akan dilakukan serangkaian pemeriksaan medis, kemudian akan dilakukan operasi sesuai dengan hasil dari pemeriksaan tersebut. Operasi ini ditujukan untuk menghidupkan alat kelamin yang sesuai dengan keadaan dan fungsi bagian dalam.
Operasi seperti ini dibolehkan oleh Islam karena bukan menyalahi kodrat, tetapi justru keadaan darurat. Bahkan dianjurkan, untuk menentukan hukum bagi orang tersebut, laki-laki atau perempuan.
Demikianlah Islam memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan L96T ini. Islam begitu tegas dalam menjatuhkan hukuman bagi pelakunya. Karena hukuman dalam Islam terdapat efek jera dan juga sebagai penebus dosa. Namun semua itu hanya bisa diterapkan oleh negara yang menerapkan syariat Islam dalam mengurusi rakyatnya. Karena di dalam Islam masyarakat adalah sekelompok orang yang memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama, yaitu Islam.
Wallahu A'lam Bishawab[]