Islam tidak akan membiarkan perempuan menjadi tulang punggung keluarga. Tugas utamanya adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Peran yang sangat mulia dan bermartabat. Islam akan memberi ruang seluasnya agar bisa membebaskan perempuan dari kemiskinan dan memberi kesejahteraan bagi mereka.
*****
Oleh : Fitri Sarfan
NarasiPost.com- Kondisi kehidupan yang semakin memburuk membawa kehidupan terasa berat. Kesulitan ekonomi semakin nyata didepan mata. Mau tak mau masyarakat harus bergulat dengan kerasnya dunia untuk mengais rezeki demi lanjutnya kehidupan. Perempuan pun dipaksa untuk terlibat mencari pundi-pundi rupiah. Mereka digiring memeras keringat demi membantu suami bahkan jadi tulang punggung keluarga. Bahkan pekerjaan yang layaknya bagi laki-laki terpaksa dilakoni seperti tukang parkir, kuli bangunan, satpam dan lainnya.
Bahkan banyak yang rela untuk diekspor oleh negara dengan dalih sebagai pahlawan devisa. Padahal tidak ada jaminan keselamatan mereka disana. Banyak dari mereka bernasib malang karena kekurangan skill dan pengetahuan. Mereka tinggalkan anak dan suami demi rupiah dan terkadang nyawa menjadi taruhannya.
Inilah fakta yang kita lihat pada kehidupan yang mana Islam tidak diterapkan. Aturan perlindungan terhadap perempuan sangatlah sedikit bahkan bisa dikatakan tidak ada. Banyak perempuan telah keluar dari kodratnya yaitu sebagai ibu dan pendidik bagi anak-anak mereka. Wanita diopinikan agar mau bekerja demi mengatasi kemiskinan keluarga. Dan juga mengkampanyekan ide feminisme dan kesetaraan gender untuk lebih mengeksploitasi perempuan secara halus.
Sangat berbeda perlakuan sistem Islam terhadap perempuan. Islam tidak akan membiarkan perempuan menjadi tulang punggung keluarga. Tugas utamanya adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Peran yang sangat mulia dan bermartabat. Islam akan memberi ruang seluasnya agar bisa membebaskan perempuan dari kemiskinan dan memberi kesejahteraan bagi mereka.
Ternyata Islam mempunyai aturan tersendiri untuk membebaskan dari kemiskinan yaitu dengan memberikan standar hidup yang baik. Tentunya negaralah yang berkewajiban untuk itu. Negara harus mempunyai regulasi ekonomi yang bersumber dari hukum syara'. Negara diwajibkan untuk menjamin setiap penduduk, laki-laki atau perempuan, muslim dan non muslim yaitu terpenuhi kebutuhan dasarnya. Semua tentunya untuk memberikan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat agar kehidupan finansial mereka lebih baik.
Sesuai sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
«لَيْسَ لابْن آدَمَ حَقٌّ في سِوى هَذِهِ الخِصَال: بَيْتٌ يَسْكُنُهُ، وَثَوْبٌ يُوَارِي عَوْرَتَهُ وَجِلْفُ الخُبز، وَالمَاءِ»
“Tidak ada hak anak Adam kecuali (empat) hal, rumah tempat dia tinggal, baju untuk menutup auratnya, sepotong roti dan air.” (HR. Attirmidzi, Hasan-Shahih).
Bagaimana Islam mampu menjamin semuanya yaitu melalui produk hukum dan kebijakan sistem ekonomi Islam yang unik yang menjamin distribusi dan sirkulasi kekayaan yang adil dan efektif. Termasuk dalam hal ini adalah pelarangan riba (bunga) dan menimbun kekayaan sehingga harta hanya dimiliki oleh segelintir orang. Dengan demikian perputaran ekonomi akan mengalir di tengah umat. Tanpa adanya hutang Ribawi negara tentunya mampu membelanjakan kas negara untuk dibelanjakan agar rakyat terbebas dari kemiskinan.
Begitupun regulasi Islam yang juga melarang privatisasi sumber daya alam seperti minyak, gas, mineral dan air juga semua keuntungan yang didapat dari aset berharga ini, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
«المسلمون شركاء في ثلاث، في الماء، الْكَلَأِ، والنار»
“Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.”
Oleh karena itu, negara akan menanam modal dalam mengembangkan proyek untuk mengekstrak sumber daya alam. Hal ini bukan hanya akan menciptakan lapangan kerja bagi banyak orang di sektor publik namun juga akan menghasilkan triliunan hasil dari penjualannya secara global. Kemudian keuntungannya akan digunakan kembali untuk pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Nah inilah beberapa kebijakan ekonomi Islam yang mendorong terbukanya lapangan kerja, memungkinkan laki-laki untuk memberikan nafkah bagi keluarganya dan tentunya akan mengeluarkan perempuan dari kemiskinan. Negara berkewajiban menjamin lapangan kerja bagi seluruh warga negara laki-laki sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban penting untuk menafkahi keluarga mereka.
Bila kondisinya ketika perempuan tidak mendapatkan cukup nafkah dari suami atau saudara laki-lakinya maka bisa meminta konpensasi melalui pengadilan. Selanjutnya, negara harus menyediakan bantuan keuangan melalui Baitul Mal (Departemen Keuangan) bagi perempuan yang tidak ada penanggungnya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
«مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلأِهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ»
"Barangsiapa meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan hutang atau tanggungan, maka kami yang akan merawatnya." (HR. Abu Dawud)
Jelas aturan Islam menjamin bagi perempuan keamanan finansial dan memastikan bahwa mereka tidak akan dibiarkan mengalami kesulitan keuangan atau menghidupi diri mereka dan anak-anak mereka sendirian.
Negara pun bisa mengoptimalkan pengumpulan zakat dan memanajemen sadaqah lalu mendistribusikannya dengan efektif ke fakir miskin, orang-orang yang tidak mampu membayar hutang dan golongan lain yang membutuhkan.
Mengenai kebutuhan umat seperti pendidikan, pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya, negara diwajibkan untuk menyediakannya dengan standar yang baik dan gratis. Pendidikan gratis mulai dari tingkat dasar dan menegah, juga akan berusaha untuk mendanai pendidikan di tingkat yang lebih tinggi dengan gratis semampunya.
Investasi akan diutamakan pada sektor pendidikan demi tercukupinya pendidikan bagi masyarakat. Menghapus buta huruf dan mendorong perempuan untuk mendapatkan pendidikan tinggi juga memfasilitasi mereka dalam spesialisasi diberbagai bidang, termasuk ilmu-ilmu Islam, kedokteran, sains, bahasa dan tekhnik.
Dari mana negara mampu membiayai semua ini? Tentu dari aset milik negara dan keuntungan dari manajemen aset dan sumberdaya milik umum. Sebagaimana yang kita ketahui, negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia, sangat kaya akan sumber daya alam. Sebagai contoh, Indonesia kaya dengan surber daya minyak bumi, gas, emas dll. di samping sumberdaya hutan dan laut yang melimpah di sekitarnya? Semua ini lebih dari cukup untuk menghasilkan kesejahteraan yang memadai bagi setiap perempuan di Indonesia.
Masyaallah, bila semua hal diatas diterapkan oleh negara, tentunya tidak akan kita jumpai perempuan mengemis dijalanan atau berjuang menghadang kerasnya kota dengan mengorek-ngorek rongsokan, atau mengambil peran laki-laki uang berat dan berbahaya atau sebagai TKI di luar negeri dengan resiko kekerasan yang tidak manusiawi, bahkan terancam kehilangan nyawa.
Sebaliknya, negara akan mendukung perempuan dalam memenuhi peran vital mereka sebagai istri dan ibu dengan menjamin mereka selalu dinafkahi. Negara tidak akan menyetujui mereka mengabaikan tugas penting pada anak-anak mereka karena tekanan keuangan untuk bekerja. Namun, suasana ekonomi negara yang sehat akan membuat perempuan dapat mencari pekerjaan yang patut dan aktif dalam aktivitas ekonomi jika mereka mau. Sebagai contoh, mereka dapat menjadi dokter, dosen, wartawan, ahli rekayasa (insinyur), direksi perusahaan, PNS, hakim dan banyak lagi pekerjaan lainnya yang diperbolehkan dalam Islam; seperti, terlibat dalam bisnis, berinvestasi, ikut dalam kesepakatan dan tranksaksi (bisnis) yang sama seperti laki-laki.
Penerapan Syariah Islam secara sempurna di dalam sebuah negara ternyata yang dapat memberikan masa depan cerah bagi kehidupan muslimah. Begitu juga ketika krisis melanda perempuan tentu adalah pihak yang paling penting diperhatikan negara. Bantuan dari Baitul mal akan membuat ketahanan keluarga kuat menghadapi krisis. Sehingga peluang hancurnya sebuah keluarga karena persoalan ekonomi dapat dihindari. Negara ada bagi mereka.
Adalah fakta sejarah bahwa sistem Islam sebagai satu-satunya sistem yang dapat memberikan kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh rakyatnya, termasuk perempuan. Hanya negara yang menerapkan hukum Islam secara kaffah yang akan meninggikan status perempuan dan memberikan hak-hak yang telah Allah subhanahu Wa Ta'aala tentukan.
﴿فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّڪُم مِّنِّى هُدً۬ى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَاىَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ وَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِڪۡرِى فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةً۬ ضَنكً۬ا وَنَحۡشُرُهُۥ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ أَعۡمَىٰ﴾
“… Lalu barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta….” (TQS Taha: 123-124)
Wallahua'lam bishowab
Picture Source by Google
*****
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected].