Menilik Satu Tahun Polemik

Aturan dalam sistem kapitalisme ini jelas bahwa yang diterapkan adalah aturan buatan manusia, dibuat dengan pemikiran manusia itu sendiri sehingga melahirkan peraturan-peraturan yang menguntungkan pihak tertentu terutama pemilik modal.


Oleh: Zulfa Rasyida (Mahasiswi STEI Hamfara, Aktivis Dakwah, Member AMK)

NarasiPost.com -- Pengesahan UU Omnibus Law yang dilakukan pada dini hari (08/10/20) menyulut polemik hingga aksi demo di depan gedung DPR diberbagai wilayah Indonesia. Terjadi banyak miskomunikasi oleh pemerintah mulai dari draf UU Omnibus Law final yang belum dibagikan, pihak-pihak yang menolak tak dipedulikan, hingga jatuhnya korban dan beberapa demonstran yang dinyatakan hilang.

Dari fakta yang ada, pokok pembahasan dari Omnibus Law ini sendiri ada pada urusan permodalan. Bercokolnya investasi asing di negeri ini meminta untuk dimudahkan lagi mencengkeram sumber daya yang ada. Namun selama satu tahun Jokowi-Ma’ruf, ternyata memang sudah melahirkan ragam UU kontroversial bukan hanya UU Omnibus Law ini.

Dimulai dari UU KPK, menjadi polemik pertama di awal periode kedua Jokowi. UU Nomor 19 Tahun 2019 itu resmi disahkan pada 17 September 2019, selang sebulan sebelum pelantikan periode kedua Jokowi. Prosesnya sangat cepat. Usai diketok di paripurna, draf UU tersebut langsung dikirimkan Presiden di hari yang sama (CNN Indonesia).

UU Minerba yang juga mendapat penolakan dari kalangan masyarakat sipil menjadi UU berikutnya yang menjadi polemik. RUU Minerba yang menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu disahkan pada 13 Mei 2020. Beberapa pasal yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pertambangan tidak menjadi alasan untuk membatalkan pengesahan.

Selanjutnya ada revisi UU MK. Masih dengan sistem kebut, pembahasan UU hanya berjalan tiga hari mulai 25-28 Agustus. Revisi UU MK tersebut tetap disahkan DPR pada awal September 2020 meski dikritik sejumlah kalangan.

Dari sini kita bisa melihat betapa rezim ini penuh kontroversi. Ketok palu dengan tergesa, mute yang kontra, tak peduli ocehan media massa, semua itu demi apa? Agaknya tak berlebihan jika banyak pihak menganggap itu hanya demi meraup keuntungan sebesar-besarnya dan menguntungkan pihak-pihak pemodal saja hingga lupa dengan ciri khas demokrasi dengan segala kebebasannya.

Mungkin kali ini terlampau bebas hingga pemerintah semaunya merancang Undang-umdang, kemudian dikritik beberapa kalangan bahkan hingga masyarakat turun aksi dan berdalih tidak akan resmi disahkan, namun kemudian hari terburu-buru ketok palu ketika rakyat sedang nyaman bermimpi.

Alangkah lucunya negeri ini, dengan segala polemik yang ditimbulkan dari pemerintahannya sendiri tak lantas menjadi muhasabah diri bahwa ternyata ada yang salah dari sistem ini. Demokrasi tak lagi nampak sebagai dirinya sendiri, tertutup oleh kebingasan manusia-manusia tamak yang tak peduli rakyat kecil.

Dilansir oleh Kompas.com, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi menilai, cepatnya pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja karena pemerintah ingin menangkap peluang investasi asing. Salah satunya adalah fenomena relokasi industri dari China akibat perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan negeri Tirai Bambu itu.

Pandangan Islam

Dalam Islam, ada beberapa bentuk penanaman modal, yakni Mudharabah, Wujuh, Abdan, Inan, dan Mufawwadhah. Beberapa bentuk ini adalah bentuk permodalan yang diperbolehkan dalam Islam. Sedangkan investor asing yang menanamkan modal di Indonesia biasanya berbentuk PT, CV, Fa, dan yang paling kecil adalah Koperasi.

Beberapa bentuk ini adalah bentuk permodalan yang batil. Karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi yaitu tidak adanya pengelola, kemudian akadnya juga multiakad yang jelas tidak diperbolehkan dalam syari'at Islam.

Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musahamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain dikarenakan dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah.

Dalam PT yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya.

Tidak adanya ijab-kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar‘i. Sangat fatal, bukan? Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (râjih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT).

Apalagi sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham—asalkan bidang usaha perusahaannya halal—adalah al-Mashâlih al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (Ibid., hlm. 53). Padahal menurut Taqiyuddin an-Nabhani, al-Mashâlih al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena ke-hujjah-annya tidak dilandaskan pada dalil yang qath‘i (Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, III/437).

Dari segi investasi saja sudah diperhatikan dalam syari'at Islam, apalagi mengenai Undang-undang untuk peraturan masyarakat. Tentu akan sangat diperhatikan, apakah Undang-undang tersebut sesuai dengan hukum syara' atau tidak.

Aturan dalam sistem kapitalisme ini jelas bahwa yang diterapkan adalah aturan buatan manusia, dibuat dengan pemikiran manusia itu sendiri sehingga melahirkan peraturan-peraturan yang menguntungkan pihak tertentu terutama pemilik modal.

Kerjasama dengan pihak asing juga sangat diperhatikan dalam Islam. Negara yang akan bekerjasama dengan negara Islam akan dilihat lebih dulu apakah mereka negara yang tunduk pada aturan negara Islam atau justru memusuhi Islam. Jika negara tersebut berada dalam lingkup negara yang tunduk terhadap aturan Islam, tentu saja diperbolehkan, namun jika negara tersebut justru adalah negara yang memusuhi Islam jelas tidak diperbolehkan.

Kepastian hukum adalah adanya peraturan-peraturan dari negara penerima investasi yang diberlakukan bagi penanam modal, yang memberikan perlindungan hukum terhadap modal yang ditanamkan, terhadap penanam modal dan kegiatan usaha investor. Wujud kepastian hukum adalah peraturan dari pemerintah pusat yang berlaku. Dalam hal ini tentu saja negara Islam wajib mempertimbangkan siapa yang berinvestasi di negaranya.

Sebab fitrah manusia adalah sebagai hamba Allah yang diwajibkan untuk melaksanakan kehidupan di dunia dengan aturan-Nya, demikian juga dalam hal bernegara. Sehingga sangat perlu untuk diperhatikan problematika yang muncul dalam masyarakat termasuk investasi dan UU Omnibus Law ini.

إِنَّ رَبَّكُمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٖ ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِۖ يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۖ مَا مِن شَفِيعٍ إِلَّا مِنۢ بَعۡدِ إِذۡنِهِۦۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمۡ فَٱعۡبُدُوهُۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ

"Sesungguhnya Tuhan kamu Dialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy (singgasana) untuk mengatur segala urusan. Tidak ada yang dapat memberi syafaat kecuali setelah ada izin-Nya. Itulah Allah, Tuhanmu, maka sembahlah Dia. Apakah kamu tidak mengambil pelajaran?" (QS. Yunus [10] : 3)[]

Picture Source by Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com.

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
7 Manfaat Minum Madu Sebelum Tidur
Next
Menegakkan Syariah Kaffah Wujud Cinta kepada Nabi Saw yang Hakiki
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram