Kota Ramah HAM, Demi Kepentingan Siapa?

Jika ingin HAM benar-benar terwujud dengan baik dan benar, maka sudah seharusnya paradigma Kapitalisme ditinggalkan. Islam memberikan perlindungan atas hak-hak manusia, seperti, jiwa, darah, kehormatan, harta dan lingkungan. Dengan sanksi hukum yang tegas dan jelas, yaitu bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).


Oleh: Sri Astuti Am.Keb (Aktivis Muslimah Peduli Negeri)

NarasiPost.com -- "Pendidikan politik rakyat hanya akan berhasil dalam sistem yang demokratis dan adanya jaminan atas HAM."

Kutipan kalimat di atas merupakan ungkapan dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. Kalimat, tersebut seakan digambarkan keberhasilan sistem Demokrasi dalam menampung aspirasi politik rakyat.

Tampaknya, integritas HAM saat ini perlahan mengalami penurunan. Berbagai kebijakan negara yang diberlakukan dan diterapkan, merupakan sebatas kepentingan eksistensi negara dalam mengokohkan kekuasaan.

Sebagai upaya memperbaiki intergritas HAM di tengah masyarakat, pemerintah hendak meluncurkan program kota ramah HAM. Hal ini diharapkan, bisa menekan tindakan yang disinyalir mampu menghambat tumbuh dan kembangnya kehidupan bernegara.

Dilansir dari Kompas.com (9/10/2020), Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pemerintah terus berupaya mewujudkan kota ramah HAM. Hal itu merupakan upaya bersama KSP dengan pemerintah daerah.

Kabupaten Wonosobo, yang merupakan wilayah pencetus program kota ramah HAM sejak tahun 2014. Adapun 4 kebijakan daerah, diantaranya pertama perlindungan dan pemajuan hak pekerja migran, perempuan dan anak, penyandang disabilitas. Kedua, perlindungan terhadap kaum minoritas agama.

Masih dari Kompas.com (13/12/2019), "Sejak itu kan tidak ada lagi kejahatan HAM. Kejahatan HAM itu kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. Kalau dulu kan Orde Baru banyak, sekarang yang masih tersisa 12 (kasus pelanggaran HAM) yang belum selesai. Yang zaman reformasi sejak 1998 kan tidak ada (kasus kejahatan HAM), yang dilakukan tentara, polisi terhadap rakyat," ujar Menko Polhukam.

Namun, pernyataan Mahfud bertolak belakang dengan pernyataan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti mengatakan, berdasarkan catatan Kontras, ada 256 kasus penyerangan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dari Januari sampai Juli 2020.

Program kota ramah HAM, disinyalir mampu meredam pelanggaran HAM di Indonesia merupakan tugas yang tidak mudah. Sistem Kapitalisme memberikan kebebasan dalam melakukan berbagai hal. Baik itu kebebasam berpendapat, kebebasan bertingkah laku, kebebasan berekspresi, dll. Paradigma kehidupan yang distandarkan pada ukuran akal manusia, tidak memiliki kejelasan dan ketegasan. Semua dilakukan atas dasar suka-suka, segala sesuatunya berorientasi pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Fakta merujuk bahwa hingga saat ini, cara pandang liberalisme tidak mampu mengatasi kesenjangan hak-hak yang seharusnya diterima oleh semua masyarakat secara benar.

Adapun kebijakan yang saat ini diterapkan oleh sistem, secara tidak langsung mengebiri HAM. Misalnya, RUU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan dianggap tak mewakili aspirasi publik yang merupakan haknya.

Jika ingin HAM benar-benar terwujud dengan baik dan benar, maka sudah seharusnya paradigma Kapitalisme ditinggalkan. Islam memberikan perlindungan atas hak-hak manusia, seperti, jiwa, darah, kehormatan, harta dan lingkungan. Dengan sanksi hukum yang tegas dan jelas, yaitu bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).

Hak jiwa, darah, kehormatan, harta dan lingkungan merupakan hak dasar manusia ketika aturan hidup berlandaskan pada syariat Islam. Paradigma kehidupan Islam tidak hanya cukup pada tataran individu, namun hingga menyentuh tataran masyarakat dan negara.

Sistem negara Islam kaffah, akan memutuskan segala perkara sesuai dengan firman Allah SWT,

Sungguh, kami telah mendatangkan kitab (Al-Qur’an) kepada mereka yang kami jelaskan atas dasar pengetahuan, sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.”(QS. al - A’raf/7;52)

Sebuah sistem yang dipimpin oleh seorang khalifah, semua kebijakan yang diambil tidak akan tunduk pada pihak manapun. Memberikan hak-hak rakyatnya, kekuasaan baginya adalah ujian yang bisa mendatangkan ridlo Allah. Maka, menjadi kewajiban kaum muslimin untuk menerapkan sistem Islam Kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.[]

Picture Source by Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com.

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Menjaga Amanah
Next
Menimbang Konsep Omnibus Law
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram