Dengan dalih meningkatkan perekonomian bagi negara, keberadaan golden visa nyatanya hanya memberi kemudahan pada WNA untuk menguasai aset negeri ini.
Oleh. Hadi Kartini
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Pemerintah Indonesia semakin memperluas gerak Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia dengan menerbitkan peraturan baru dalam bidang ekonomi. Yaitu dengan memberlakukan golden visa kepada WNA yang berpotensi. Para pemegang visa ini hanya diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) berkualitas demi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanaman modal secara mandiri maupun korporasi. Aturan ini berlaku setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023 lalu. (Tirto.id, 3/9/23)
Tujuan Diterbitkannya Golden Visa
Golden visa merupakan kebijakan suatu negara dengan memberikan fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah harga tertentu kepada negara yang menerbitkan golden visa tersebut. Secara sederhana, golden visa adalah izin tinggal di suatu negara melalui investasi dan mendapatkan kewarganegaraan melalui investasi juga.
Golden visa diberikan tergantung berapa nilai investasi yang akan didapatkan suatu negara. Ada golden visa yang mengantongi izin tinggal selama 5 tahun dan ada yang 10 tahun. Ini diberikan kepada perorangan maupun korporasi. Tujuan negara dengan menerbitkan golden visa adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional. Indonesia bukan negara pertama yang memberlakukan aturan ini. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Italia,dan Spanyol sudah terlebih dahulu memberlakukannya.
Golden Visa untuk Siapa?
Keuntungan yang didapat para pemegang golden visa antara lain, persyaratan dan permohonan visa serta untuk urusan imigrasi lebih mudah dan lebih cepat. Jangka waktu tinggal di suatu negara lebih lama. Adanya hak untuk memiliki aset dalam suatu negara, dan menjadi jalur fast track untuk mengajukan kewarganegaraan. Keuntungan ini yang dilirik perorangan maupun korporasi untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang mempunyai sumber daya alam yang sangat melimpah. Hal ini tentu menyilaukan mata para pemilik modal besar yang ada di luar negeri. Apalagi saat ini, negara kita menerapkan sistem ekonomi kapitalisme liberal. Di mana sistem ekonomi kapitalisme mempunyai prinsip kebebasan. Bebas berusaha, bebas dalam hak kepemilikan, dan kebebasan lain yang dilindungi oleh undang-undang. Semua diukur berdasarkan capaian materi semata, tanpa memikirkan dampak jangka panjang yang akan diterima dari suatu kebijakan. Katanya, dengan memberlakukan golden visa bagi WNA akan meningkatkan perekonomian nasional. Akankah perekonomian masyarakat umum juga ikut meningkat dengan kebijakan pemerintah ini?
Sudah banyak kebijakan-kebijakan yang diberlakukan untuk menarik investor asing ke Indonesia. Pun investor asing sudah banyak menginvestasikan modalnya di Indonesia, baik itu di sektor pariwisata, pertambangan, dan sektor-sektor lainnya. Tetapi nyatanya, kehidupan rakyat Indonesia semakin terpuruk, lapangan pekerjaan semakin sedikit, harga-harga di pasaran semakin meningkat, dan semua biaya hidup sulit untuk dipenuhi. Hanya segelintir orang yang merasakan perekonomiannya meningkat.
Kalau kita lihat lagi, salah satu keuntungan yang diperoleh para pemegang golden visa adalah kemudahan untuk memiliki aset di suatu negara. Sebelum adanya peraturan ini, sudah banyak WNA yang memiliki aset di Indonesia. Di tambah diberlakukan peraturan ini, apa yang akan terjadi bagi rakyat Indonesia? Bisa-bisa rakyat Indonesia sendiri tidak mempunyai apa pun di negara ini. Padahal, Indonesia adalah tanah air mereka, tetapi mereka tidak mempunyai hak apa pun di negerinya. Indonesia kaya dengan sumber daya alam, tetapi rakyatnya sebagian besar berada di bawah garis kemiskinan. Banyak dari rakyat Indonesia tidak memiliki rumah. Hidup luntang-lantung di jalanan menjadi pengemis.
Sedangkan WNA yang mempunyai modal yang banyak diberi kemudahan memperoleh dan memiliki aset di Indonesia. Ini semua karena pemerintah Indonesia memberikan hak istimewa kepada WNA yang potensial dalam keuangan. Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan untuk berusaha di Indonesia. Pemerintah beralasan, kemudahan yang diberikan adalah untuk menarik para investor asing berinvestasi di Indonesia, supaya perekonomian nasional bisa meningkat.
Untuk meningkatkan perekonomian nasional, sebetulnya pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang merugikan negara dan masyarakat umum. Banyak dari kebijakan negara, malah merugikan negara kita sendiri. Seperti kebijakan pengelolaan barang tambang yang kita miliki. Keuntungan yang kita dapat sebagai pemilik sumber daya tidak sesuai dengan sumber daya yang telah investor asing keruk dari tanah air kita. Mereka malah berkuasa atas harta negara kita. Sedangkan kita hanya mendapat kerusakan alam yang sangat parah. Dampak dari pengelolaan sumber daya alam yang membabi buta.
Islam Mengatur Investasi dan Hak Kepemilikan
Dalam hal investasi oleh WNA, Islam sudah terlebih dahulu mengeluarkan aturan-aturan yang tidak menzalimi masyarakat umum. Aturan Islam yang diberlakukan dalam negara Islam (Khilafah), bukti kesejahteraan rakyat adalah sepenuhnya kewajiban negara. Untuk menjamin kesejahteraan rakyat dalam negara Islam maka negara menetapkan aturan-aturan sesuai dengan syariat. Dalam Islam, boleh saja membuka investasi untuk menyelamatkan ekonomi negara tetapi harus sesuai syariat Islam.
Islam tidak membolehkan membuka investasi dalam sektor kepemilikan umum yang vital dan strategis. Investasi asing hanya boleh dalam bidang yang halal. Tidak membahayakan seperti, pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamar, dan lainnya. Investasi tidak boleh berasal dari negara kafir muhaariban fi'lan yaitu negara yang secara nyata memerangi negara Islam dan umat muslim. Negara Islam dilarang keras melakukan hubungan diplomatik maupun bidang ekonomi dengan negara kafir fi'lan dan warga negara mereka juga tidak diperbolehkan memasuki negara Islam.
Negara Islam menerapkan sistem ekonomi Islam dalam menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya dan menutup celah bagi investasi asing. Dengan diterapkannya sistem ekonomi Islam, maka pemasukan negara bisa didapatkan semaksimal mungkin. Sehingga rakyat dalam negara Islam akan hidup dalam kesejahteraan secara merata.
Salah satu konsep dalam sistem ekonomi Islam adalah dalam hal kepemilikan. Islam membagi kepemilikan dalam tiga bagian. Pertama, kepemilikan individu. Dalam kepemilikan individu atau kepemilikan pribadi, Islam mengatur bagaimana cara mendapatkan dan mengelola kepemilikan pribadi atau individu. Negara Islam berkewajiban menjamin hak kepemilikan pribadi serta memberikan sanksi apabila ada yang menyalahgunakan hak tersebut.
Kedua, kepemilikan umum. Kepemilikan umum adalah kepemilikan yang manfaatnya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat banyak, seperti fasilitas umum (air, padang rumput, dan api). Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan Abu Dawud "Kaum muslim mempunyai hak yang sama dalam perkara air, padang rumput, dan api".
Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas seperti minyak bumi, emas, batu bara, dan semua fasilitas umum tidak memungkinkan dimiliki oleh individu, seperti sungai, laut, jalan umum, sekolah umum, rumah sakit, mesjid, dan lainnya. Islam telah menetapkan bahwa kepemilikan umum harus dikelola sepenuhnya oleh negara. Sehingga pendapatan dari pengelolaan kepemilikan umum bisa seutuhnya masuk ke dalam kas negara yaitu baitulmal. https://narasipost.com/opini/09/2023/golden-visa-privilege-for-corporates/
Jika negara membuka celah untuk investasi asing baik secara individu maupun korporasi dalam pengelolaan hak kepemilikan umum, maka akan membuka peluang praktik bisnis yang akan merugikan rakyat. Keuntungan dari pengelolaan kepemilikan umum akan banyak masuk ke dalam kantong para investor. Negara hanya mendapatkan keuntungan yang sangat sedikit apabila investor asing yang mengelola kepemilikan umum. Rakyat akan sulit memenuhi semua kebutuhan dasar seperti kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya. Investasi juga menjadi cara bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslim.
Ketiga, kepemilikan negara yang ditetapkan syariat dan pengelolaannya harus dilakukan oleh negara, seperti harta fai, kharaj, jizyah, dan sebagainya. Jadi dalam hak kepemilikan baik itu kepemilikan individu, kepemilikan umum, maupun kepemilikan negara, Islam sudah mempunyai aturan yang sedemikian rupa. Sehingga masyarakat tidak ada lagi yang berada di bawah garis kemiskinan dan bisa hidup sejahtera.
Negara tidak perlu lagi membuat kebijakan-kebijakan untuk menarik investor asing baik individu maupun korporasi untuk menanamkan modalnya di Indonesia demi meningkatkan perekonomian nasional. Karena, investasi secara tidak langsung berarti menggadaikan negara kepada negara asing. Sehingga negara semakin mudah disetir oleh negara laindan bisa jadi tidak mempunyai hak lagi terhadap tanah air kita sendiri.
Wallahu'alam bishawab. []
Golden visa golden visa. Buat rakyat makin sengasara. Belum diberlakukan golden visa saja, rakyat diusir dari tempat tinggalnya, haknya di Rampas, apalagi ada golden Visa, investor asing dianak emaskan.
Aneh memang ya, tak habis pikir pula saya. Terhadap rakyat sendiri, hitung-hitungnya luar biasa. Tapi untuk WNA, royalnya minta ampun. Beginilah kalau penguasa lahir dari sistem kapitalisme.
Golden Visa, di balik namanya yang bagus terkandung keburukan yang akan membuat rakyat sengsara. Negeri gemah Ripah loh jinawi bukan milik kita lagi jika semuanya diambil oleh investor asing.
Golden Visa, karpet merah untuk para penjajah berkedok Investasi.
Perlakuan yang sangat berbeda ketika negara meriayah rakyatnya.