Petaka karena Ulah Manusia

Kebakaran hutan di Bromo

Petaka di Bromo disebabkan ulah manusia yang melanggar aturan Allah Swt. Kemaksiatan telah nyata membawa pada kerusakan dan penderitaan.

Oleh. Deena Noor
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Siapa yang menduga bahwa prosesi foto prewedding bisa menyebabkan kebakaran hebat di gunung. Hal yang biasa di tengah masyarakat ini ternyata mendatangkan petaka. Gunung Bromo terbakar selama berhari-hari dan menimbulkan kerugian yang luar biasa besar. 

Dari peristiwa kebakaran tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andri Wibowo Eka Wardhana (41), manajer wedding organizer . Ia terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp3,5 miliar. Sementara, HP (30), PMP (26), MGG (38), ET (27), dan AAV (34) masih berstatus sebagai saksi. Kelima orang ini adalah sepasang calon pengantin, kru wedding organizer, dan perias. (bbcindonesia.com, 13/9/2023)

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. 

Terbakar oleh Suar 

Sekelompok orang melakukan sesi foto prewedding di Kawasan Bromo pada Rabu (6/9) lalu. Entah siapa yang punya ide menggunakan flare atau suar dalam sesi foto tersebut, yang pasti percikannya mengenai rumput kering dan menyulut kebakaran hebat. Area Bukit Teletubbies yang menjadi tempat pemotretan pun terbakar.

Menurut pengakuan, orang-orang tersebut katanya sudah berusaha memadamkan api dengan air botol mineral. Namun, tentu saja itu tak memadai. Api menjalar seiring dengan kencangnya embusan angin dan kondisi rumput yang kering.

Sejak itu, Kawasan Bromo ditutup karena berbahaya. Tidak boleh ada yang masuk kecuali petugas yang berupaya memadamkan api. Masyarakat sekitar dan relawan turut membantu agar api cepat padam. Namun, kondisi alam menjadi tantangan yang tidak mudah ditaklukkan. Upaya pemadaman berpacu dengan kencangnya angin dan medan yang cukup sulit.

Sangat Merugikan 

Kebakaran di Bromo membawa kerugian yang sangat besar. Api menghanguskan sejumlah vegetasi endemik dan habitat satwa. Bunga edelweiss dan rumput maleo dilalap api. Elang jawa, lutung jawa, ular bumi tengger, dan kera ekor panjang terancam hidupnya. Ratusan hektar tanah dan lahan terbakar. Padang rumput yang semula hijau berubah menghitam. Peristiwa ini menjadi musibah terbesar sepanjang sejarah Gunung Bromo. 

Dampak lain dari kebakaran di Kawasan Bromo adalah kerusakan pada sejumlah pipa yang biasanya menyalurkan air bersih ke desa-desa sekitar. Taman Nasional Bromo, Tengger, dan Semeru (TNBTS) sendiri diketahui merupakan sumber air bagi masyarakat desa yang ada di sekitarnya. Desa-desa yang terputus saluran air bersihnya adalah Desa Ngadirejo, Desa Wonokerto, Desa Ngadas, Desa Jetak, Desa Wonotoro, dan Desa Ngadisari. Pemerintah kemudian memberi bantuan air bersih dengan mengirimkan tangki air ke desa-desa tersebut. Perbaikan pipa air akan dilakukan setelah proses pemadaman dan pembasahan area bekas kebakaran selesai. (republika.co.id, 13/9/2023)

Kerugian akibat insiden kebakaran tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kementerian Perekonomian dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan potensi penurunan pendapatan bukan pajak (PNBP) mencapai 40 persen. Aktivitas sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terhenti. Ditutupnya kawasan wisata alam membuat pelaku wisata rugi karena tidak ada pengunjung. Tingkat hunian kamar atau okupansi turun drastis hingga 80 persen. Usaha makanan, minuman, jasa pemandu, dan persewaan jip ikut berhenti sementara waktu. (bisnis.tempo.co, 18/9/2023)

Meskipun sekarang wisata Bromo telah dibuka kembali, tetapi apa yang telah hilang tidak mudah untuk diganti. Banyak pihak yang mengalami kerugian. Amat besar biaya yang ditanggung akibat kebakaran yang bermula dari aktivitas prewedding . Ini baru konsekuensi di dunia. Belum lagi pertanggungjawabannya kelak di akhirat. 

Kelalaian Manusia 

Sangat disayangkan karena kurangnya kesadaran, petaka terjadi di gunung yang merupakan cagar alam. Orang-orang tersebut tak mempersiapkan diri dengan segala kemungkinan. Alam sering kali sulit diprediksi. Apa saja bisa terjadi. Selalu berhati-hati dan waspada merupakan tindakan yang bijak. 

Apalagi di musim kemarau, di mana cuaca panas berangin dengan tanaman banyak yang kering. Hal ini menyebabkan mudahnya terjadi kebakaran. Bahkan, tanpa disulut pun, ranting-ranting kering yang saling bergesek bisa membuat percikan api. Sayangnya, ini tidak ada dalam pemikiran hingga cenderung menyepelekan. 

Bertindak bijaksana, tidak egois, dan memperhatikan keberadaan yang lain hendaklah menjadi sebuah common senseyang dimiliki oleh siapa pun. Alam menjadi tempat hidup bersama. Maka, setiap kita punya hak untuk memanfaatkannya sekaligus berkewajiban untuk menjaga dan memeliharanya dengan baik.

Terlebih lagi, peristiwa kebakaran ini bermula dari prewedding yang menyalahi syariat Islam. Tepat kiranya jika dikatakan bahwa petaka di Bromo disebabkan ulah manusia yang melanggar aturan Allah Swt. Kemaksiatan telah nyata membawa pada kerusakan dan penderitaan.

Bukan dari Islam 

Aktivitas prewedding sesungguhnya muncul dalam tradisi pemikiran sekuler kapitalisme. Ia lahir dari kebebasan berperilaku yang diwadahi oleh sistem kehidupan yang sekuler. Manusia bebas membuat aturannya sendiri dan berlepas dari aturan agama. Manusia berbuat sesuai yang diinginkannya. Apa yang dilakukannya adalah apa yang disukainya, bukan apa kata agamanya.  

Melakukan prewedding dengan dalih mengabadikan momen sebelum pernikahan sesungguhnya demi memuaskan hasrat yang keliru. Melakukan foto pranikah supaya bisa diperlihatkan pada yang lainnya dan dipandang keren. Tak jarang muncul niat untuk pamer dan menunjukkan kebahagiaan. Lupa bahwa bukanlah fotonya yang penting, tetapi bagaimana menjalani pernikahan dengan cara yang benar menurut agama.

Orang sering kali latah setelah melihat foto-foto prewedding di sosmed. Ketika melihat orang lain melakukannya dan tampak bagus, ia pun ingin seperti itu. Bahkan, orang-orang seperti berlomba melakukan prewedding dengan semenarik mungkin. 

Hal ini diendus oleh mereka yang pikirannya bisnis sehingga muncullah jasa-jasa pemotretan prewedding. Tak hanya fotografer yang terlibat di dalamnya, tetapi juga ada desainer, perias wajah, editor, dll. Cuan pun mengalir dalam bisnis ini. Mereka senang karena mendapatkan keuntungan. Tak peduli jika yang dilakukan adalah hal yang bertentangan dengan agama. Selama ada manfaatnya, meskipun kecil, maka hal itu akan terus dilakukan. Agama sama sekali tak diperhatikan.

Sejatinya, tak ada prewedding dalam Islam. Tidak ada satu nas pun yang membenarkannya. Rasulullah yang menjadi tuntunan kita juga tidak pernah mencontohkan atau membolehkannya. 

Aktivitas yang Haram 

Prewedding biasanya dilakukan oleh kedua insan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Artinya, mereka berdua bukanlah mahram dan belum menjadi pasangan yang halal. Belum ada ikatan apa-apa di antara mereka sehingga haram hukumnya berfoto berdua-duaan. Prosesi foto prewedding mengandung banyak aktivitas yang bertentangan dengan syariat, seperti: 

Pertama, adanya ikhtilat dan khalwat. Islam melarang berdua-duaan antara pasangan yang belum halal terikat dalam tali pernikahan. Islam juga melarang terjadinya campur baur atau ikhtilat antara pria dan wanita. Dalam aktivitas prewedding pasti akan terjadi kedua hal ini. 

Kedua, membuka aurat. Demi memenuhi foto yang estetik dan menarik, pelaku prewedding bisa melakukan apa saja, termasuk membuka auratnya. 

Ketiga, bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Dalam foto prewedding sering kali terjadi sentuhan antara dua lawan jenis. Padahal, keduanya belum halal sebagai pasangan. Meskipun ada yang mengeklaim melakukan prewedding tanpa bersentuhan, tetapi tetap saja foto memperlihatkan adanya khalwat. Foto tersebut bisa menjadi syiar kemaksiatan.

Keempat, tabaruj. Berdandan dan berpose supaya terlihat menarik dalam foto merupakan hal yang biasa dilakukan saat pemotretan prewedding. Meskipun memakai jilbab, tetapi kecantikan dan keindahan wanita tetap ditonjolkan. https://narasipost.com/opini/11/2021/kebakaran-kilang-minyak-pertamina-menyibak-bobroknya-perlindungan-aset-negara-dalam-kapitalisme/

Keharaman prewedding bukan hanya bagi pasangan calon pengantin, tetapi juga pihak-pihak yang membantu penyelenggaraannya. Mereka yang membantu dalam bermaksiat sama artinya setuju dengan kemaksiatan tersebut.Cukup satu keharaman menjadi pencegah bagi kita untuk meninggalkannya. Sekali syariat mengharamkan, maka tak perlu banyak alasan untuk menunda ketaatan. Hamba beriman pasti memilih berhati-hati dalam setiap tindakan.

Saatnya Kembali 

Dari peristiwa ini, patut direnungkan bahwa mungkin ini bentuk teguran dari Sang Pencipta. Mungkin Allah ingin menunjukkan sebagian dari akibat yang akan dirasakan manusia ketika aturan-Nya dilanggar. Karena itu, menjadikannya sebagai momen untuk menyadari kesalahan dan bertobat dengan sungguh-sungguh. Memperbaiki setiap kekeliruan dan meninggalkan segala penyimpangan aturan Allah taala.

Perbaikan bukan hanya dalam tataran individu, tetapi terlebih lagi bagi pemegang kekuasaan. Sebab, penguasalah yang bertanggung jawab atas setiap urusan rakyatnya. Penguasalah yang bertugas menegakkan aturan Allah sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: 

 

 مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Artinya: “Tidak seorang hamba pun yang diserahi oleh Allah untuk memelihara urusan rakyat, lalu dia tidak melingkupi rakyat dengan nasihat (kebaikan), kecuali ia tidak akan mencium bau surga.” 

Selama ini, kemaksiatan merajalela karena aturan-Nya ditinggalkan. Permasalahan dan kerusakan terjadi di mana-mana akibat melanggar larangan-Nya. Masyarakat mewajarkan perilaku bebas dan penyimpangan syariat karena penguasa mengabaikan akidah. Masyarakat tidak dibina dengan akidah Islam. Mereka justru dibiarkan hidup dalam aturan yang menyalahi fitrah.

Karena itulah, bersegera kembali pada Islam sebagai jalan yang benar. Dengan negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, maka masyarakat akan terlindungi dari segala pemikiran dan aturan batil yang menyebabkan penderitaan tak berujung.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Deena Noor Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Previous
Hipokrisi HAM dalam Pelarangan Abaya di Prancis
Next
Dakwah Poros Hidup Keluarga Muslim 
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

7 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Siti Komariah
Siti Komariah
1 year ago

Sepakat, praweding dalam Islam nda ada, bahkan Haram hukum. Tapi, dalam kapitalesmi tetep ajach dihalalalkan, pelakunya Pun kaum muslim, apalagi saat ini untuk menutupi keharamannya berseliweran tuh praweding tanpa bersentuhan. Katanya boleh yang penting nda bersentuhan. Hadeeehh. Dalil dari mana Itu. Padahal yang dilarang bukan hanya bersentuhannya doang, tapi seperti yang dijelaskan di atas

Atien
Atien
1 year ago

Segala sesuatu yang melanggar aturan tidak saja merugikan diri sendiri tapi berdampak kepada masyarakat sekitarnya. Belum lagi pertanggungjawaban yang akan dihadapinya kelak. Di sinilah Islam memberikan petunjuk terbaik sebelum berbuat sesuatu.

Firda Umayah
Firda Umayah
1 year ago

Sudahlah acara yang digelar melanggar syariat Islam, dampaknya pun sangat besar bagi alam dan makhluk hidup yang lain. Astagfirullah. Inilah pentingnya memahami syariat Islam dalam segala aktivitas.

Dia dwi arista
Dia dwi arista
1 year ago

Kerugiannya hingga miliaran.

Padahal deket sama rumahku, tp sayang belum pernah kesampaian ke sana.

Isty Da'iyah
Isty Da'iyah
1 year ago

Sepakat kalau preweding memang tak ada dalam Islam, dan jelas tidak ada satu nas pun yang membenarkannya. Rasulullah yang menjadi tuntunan kita juga tidak pernah mencontohkan atau membolehkannya.

Sartinah
Sartinah
1 year ago

Aneh-aneh memang prosesi sebelum menikah di zaman sekarang ya. Ingin dibilang berbeda, ternyata malah memicu petaka. Ingin dikatakan unik, eh ternyata itu melanggar syariat.

Deena
Deena
1 year ago

Taat syariat jaminan selamat dunia akhirat

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram