Mulianya Nyawa di Hadapan Sang Pencipta, Murah di Hadapan Hukum Manusia

"Hukum yang tak lain merupakan produk kehendak manusia, jelas tidak disandarkan pada aturan agama. Karena memang beginilah tabiat hukum kapitalisme saat ini. Berlandaskan pada sekularisme, yang mengakui agama namun tidak memberikan celah bagi agama untuk menyelesaikan semua problematika yangterjadi. "

Oleh. Ummu Ainyssa
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya."

Begitulah Allah Swt. telah menerangkan di dalam surat Al Maidah ayat 32 tentang bagaimana mulianya nyawa seorang hamba. Saking berharganya sebuah nyawa, sampai-sampai bagi yang membunuh satu jiwa tanpa alasan yang hak dianggap telah membunuh seluruh manusia.

Namun sayang, hidup di dalam sistem yang tak lagi mengindahkan aturan Allah, Sang Pengatur kehidupan, membuat nyawa manusia seolah tak ada lagi harganya. Hampir setiap hari berita kriminal yang tak sedikit hingga berujung kematian menghiasi layar televisi. Keamanan pun semakin terkikis. Seperti kasus terbaru yang terjadi di Semarang.

Seorang mayat ditemukan hangus terbakar bersama sepeda motornya di kawasan Pantai Marina pada Kamis (8/9/2022). Mirisnya, mayat tersebut ditemukan tanpa kepala yang diduga dimutilasi setelah dibunuh yang kemudian dibakar. Menurut hasil evakuasi, mayat tersebut beridentitas PI (51 tahun) yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai pegawai Bapenda Kota Semarang. Belakangan terungkap bahwa korban adalah saksi dari kasus korupsi alih aset di Pemkot Semarang. Ia sempat dikabarkan hilang pada 24 Agustus 2022, sehari sebelum memberikan kesaksiannya. (detiknews.com, 13/9/2022)

Melihat status korban yang sebelumnya adalah sebagai saksi kasus korupsi, banyak pihak yang kemudian berspekulasi bahwa kemungkinan korban sengaja dibunuh untuk menghilangkan kesaksiannya. Jika memang benar demikian, maka jelas-jelas ini merupakan tindak kriminal yang disengaja dan sangat sadis. Pelaku rela menghilangkan nyawa seseorang demi menutupi kejahatannya. Bahkan tidak cukup hanya dengan membunuhnya saja, ia sampai tega memutilasi dan membakar hangus korbannya. Sungguh telah hilang rasa kemanusiaannya.

Sejatinya kasus pembunuhan sadis bukan hanya kali ini saja terjadi. Hampir setiap hari berita kasus pembunuhan masih saja kita jumpai dengan berbagai motif. Pelakunya pun tak hanya orang biasa. Ada yang dilakukan oleh penegak hukum, orang bayaran, tetangga, hingga kerabatnya sendiri. Rasanya hal ini tidak aneh, jika mengingat rendahnya sanksi yang diterapkan oleh negara. Ringannya sanksi ini membuat para pelaku kejahatan tidak takut dengan aturan hukum tatkala mereka melakukan kejahatan. Mereka bebas berbuat meskipun harus menghilangkan nyawa orang lain.

Bisa jadi para penjahat itu berpikir, "Tidak apa-apa dipenjarakan, hukuman membunuh itu paling cuma sepuluh atau lima belas tahun. Jika kita berbuat baik selama masa tahanan nanti akan diberi remisi (pengurangan masa tahanan), habis itu keluar", atau bisa jadi mereka juga berpikir, "Hari gini asal ada uang semua bisa kita lakukan, termasuk ketika ingin bebas dari penjara dengan cepat". Celoteh seperti ini bukanlah hal yang aneh, melainkan fakta yang sering terjadi saat ini. Maka, tidak heran jika pada akhirnya muncullah residivis penjahat yang keluar masuk penjara tanpa jera. Semua itu akibat buruknya produk hukum dan pelaksanaan sanksi hukum yang tidak tegas tadi.

Diakui atau tidak, realita merajalelanya tindak kriminal seperti pembunuhan menunjukkan bahwa eksistensi sistem hukum yang diterapkan negeri ini, yaitu sistem kapitalisme, nyata-nyata telah gagal memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat. Dan yang pasti, telah gagal melindungi nyawa manusia. Hukum yang tak lain merupakan produk kehendak manusia, jelas tidak disandarkan pada aturan agama. Karena memang beginilah tabiat hukum kapitalisme saat ini. Berlandaskan pada sekularisme, yang mengakui agama namun tidak memberikan celah bagi agama untuk menyelesaikan semua problematika yang terjadi.

Tentu hal ini sangat bertentangan dengan hukum yang berasal dari Sang Pencipta, yaitu sistem Islam. Hukum Islam sangat lengkap serta mampu menjawab segala persoalan hukum dan keadilan. Di dalam Al Qur'an, Allah Swt. memerintahkan kita untuk berhukum dengannya dan mencampakkan hukum buatan manusia. "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan (Al-Qur'an) dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepadamu." (Al-Maidah ayat 48)

Oleh karena itu, Islam telah menyiapkan seperangkat sanksi yang terdiri atas 4 macam, yakni: had, jinayat, ta'zir dan mukhalafah. Tindak pembunuhan termasuk dalam bentuk jinayat. Hukum bagi pelaku pembunuhan, maka pelakunya wajib dijatuhkan qishash yang sebanding, yakni membunuh si pembunuhnya jika ahli waris tidak memaafkannya. Apabila ada pengampunan dari walinya, maka diyat atau dendanya harus diserahkan kepada walinya, kecuali jika mereka ingin bersedekah.

Tirmidzi dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, "Barangsiapa yang membunuh dengan sengaja, maka keputusannya diserahkan kepada wali yang terbunuh. Mereka berhak membunuh atau mengambil diyat, yakni 30 ekor unta dewasa, 30 unta kuda (jadza'ah), dan 40 unta yang sedang bunting, dan mereka juga berhak memaafkannya."

Demikianlah Allah menetapkan hukum bagi pelaku pembunuhan yang disengaja. Hukum ini berlaku bagi semua kalangan, baik pelakunya kaya atau miskin, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, muslim maupun nonmuslim. Sanksi yang tegas inilah yang akan membuat takut dan jera para pelaku tindak kejahatan seperti pembunuhan yang makin marak di negeri ini.

Wallahu a'lam bi ashshawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Ummu ainyssa Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Waspada di Balik Kenaikan Harga Batu Bara
Next
HIV Meningkat, Alarm Zina Sudah Darurat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram