Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg, Kredibilitas Negara Dipertanyakan

"Beginilah potret buram hak asasi manusia yang dibingkai oleh sistem demokrasi, seringkali dijadikan alat untuk membenarkan kesalahan dan memuluskan kepentingan. Padahal wakil rakyat semestinya adalah mereka yang benar-benar menjadikan kepentingan rakyat sebagai prioritas bukan mereka yang justru memanfaatkan rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya."

Oleh. Hana Annisa Afriliani, S.S
(RedPel NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com- Kalau ada sumur di ladang⁣⁣
Jangan diintip gadis yang mandi⁣⁣
Koruptor akalnya panjang⁣⁣
Jaksa dan hakim diajak kompromi⁣⁣
⁣⁣
Berburu ke padang datar⁣⁣
Mendapat janda belang di kaki⁣⁣
Koruptor sakit diizinkan pesiar⁣⁣
Uang rakyat dibawa lari⁣⁣

~~~

Sekelumit Pantun Koruptor karya seniman tanah air, WS Rendra, tersebut menampilkan realita yang jamak terjadi di negeri ini. Ya, korupsi menjadi budaya yang kian hari kian melekat. Bahkan para koruptor tersebut bebas melenggang di tengah masyarakat dan mencalonkan diri menjadi pejabat negara. Miris!

Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1 tidak ada larangan bagi mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Hal tersebut tentu saja menjadi celah bagi para eks koruptor untuk menempati kursi legislatif.

Bahkan secara resmi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa mantan napi koruptor boleh mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 lewat putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018. Sebagai pertimbangan, MA menilai bahwa setiap orang memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM), sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). (CNNIndonesia, 26/08-2022)

Anomali Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi di Indonesia memiliki sejarah panjang. Hampir setiap pergantian kepemimpinan, pemberantasan korupsi selalu menjadi wacana yang diangkat. Kita masih ingat, pada masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, beliau berulang kali menegaskan komitmen bahwa akan berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun, faktanya beberapa pejabat di eranya banyak yang terseret kasus korupsi.

Berbagai peraturan pun diterbitkan dalam rangka pemberantasan korupsi di negeri ini. Adapun peraturan yang paling banyak diterbitkan adalah saat masa Orde Baru, karena memang paling lama berkuasa. Di awal masa Orde Baru, pemerintah Soeharto mengeluarkan Keppress Nomor 27 tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Namun, dalam praktiknya peraturan ini mandul dari fungsinya bahkan memicu demonstrasi masa. Hingga akhirnya pada tahun 1970, Presiden Soeharto mengeluarkan UU Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut menerapkan pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp30 juta bagi semua delik yang terkategori korupsi.https://narasipost.com/2021/11/25/hukuman-mati-bagi-koruptor-jargon-jantan-retorika-tanpa-bukti/

Tak hanya itu, dokumen negara Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) salah satunya berisi kemauan rakyat memberantas korupsi. Namun, lagi-lagi dokumen ini tak berfungsi karena parlemen dilemahkan dan terjadi kebocoran anggaran di setiap sektor. Akibatnya, tidak ada kekuatan mengadili kasus korupsi secara independen.

Pada masa Reformasi, yakni di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid lahir TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pemerintahan Gus Dur kemudian membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, antara lain: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan beberapa lainnya.

Setelah itu, pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri, ternyata kasus korupsi menjamur di mana-mana. Namun sayang, kasus tersebut menguap begitu saja, tidak jelas ending -nya. Salah satunya kasus korupsi di Bulog. Masyarakat pun mulai hilang kepercayaannya terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Karena itulah pemerintahan Megawati akhirnya membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Pembentukan lembaga ini menjadi terobosan hukum atas buntunya upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Lembaga inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di era Presiden Jokowi, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan menyatakan bahwa lembaganya tengah dilemahkan lewat revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019. Dengan adanya UU tersebut, kinerja KPK terbelenggu dan akhirnya banyak kasus korupsi yang jalan di tempat. Betapa tidak, dalam perubahan UU Nomor 30 tahun 2022 tentang Pemberantasan Korupsi, yakni soal penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus ada izin dari Dewan Pengawas (Dewas). Yang tak kalah menjadi sorotan dalam revisi UU KPK adalah alih status pegawai KPK menjadi ASN, dengan assessment berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hasil dari tes tersebut mengakibatkan tidak lolosnya 75 orang anggota KPK dengan kredibilitas bagus. Mereka yang tidak lolos akhirnya diberhentikan padahal beberapa di antaranya tengah menangani kasus korupsi besar, seperti kasus korupsi Bansos di Kementrian Sosial, suap eskpor benih lobster, korupsi pengadaan KTP Elektronik, hingga suap mantan sekretaris Mahkamah Agung. Demikianlah lembaga antirasuah yang terus dilemahkan dengan berusaha mengikis independensinya di bawah rumpun eksekutif.

Panggung Demokrasi untuk Koruptor

Dan kini bahkan para mantan napi koruptor diberi karpet merah dalam kontestasi pemilihan wakil rakyat. Mau dibawa ke mana negeri ini jika wakil-wakil rakyatnya adalah mereka yang justru pernah mengkhianati amanat rakyat? Sunggu ironis!

Beginilah potret buram hak asasi manusia yang dibingkai oleh sistem demokrasi, seringkali dijadikan alat untuk membenarkan kesalahan dan memuluskan kepentingan. Padahal wakil rakyat semestinya adalah mereka yang benar-benar menjadikan kepentingan rakyat sebagai prioritas bukan mereka yang justru memanfaatkan rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Dari sini kita semakin menyadari bahwa demokrasi tidak mampu menjadi support sistem bagi pemberantasan korupsi. Sebaliknya, demokrasi justru menyuburkan praktik korupsi dengan memberi panggung kepada mereka.

Sistem Islam Babat Korupsi

Korupsi adalah salah satu jarimah (kejahatan). Dalam pandangan Islam, korupsi adalah suatu perbuatan keji karena merugikan orang lain. Adapun bentuk-bentuk praktik korupsi adalah risywah (suap), al-ghulul (penipuan), ash-suht (makan harta haram dengan memanfaatkan jabatan) . Allah Swt melaknat praktik korupsi, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 29: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Rasulullah saw juga melaknat pelaku, penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara keduanya (HR. Ahmad).

Oleh karena itu, dalam Islam perilaku korupsi akan ditindak tegas dengan menerapkan upaya preventif dan kuratif. Upaya preventif atau pencegahan yang akan dilakukan oleh negara yang menerapkan sistem Islam adalah dengan menancapkan ketakwaan individu yang kokoh kepada setiap rakyatnya, termasuk para pejabat negara. Dengan ketakwaan itulah, setiap individu memiliki rasa takut kepada Allah Swt sehingga menjauhkannya dari perbuatan yang dimurkai Allah. Karena hakikatnya takwa itu laksana kita berjalan di sebuah jalan yang dipenuhi duri lalu kita akan sangat berhati-hati dalam melangkah agar tak tertusuk durinya.https://narasipost.com/2022/06/17/kasus-korupsi-kian-merajalela-kpk-tak-lagi-dipercaya/

Penancapan ketakwaan individu dilakukan secara terintegrasi dengan sistem yang ada, yakni lewat sistem pendidikan Islam. Dengan sistem pendidikan Islam, akidah Islam menjadi fondasinya dan syakhsiyyah Islamiyah menjadi outputnya. Sehingga terbentuk individu yang tak hanya cerdas secara akademik, namun juga memiliki pola pikir dan pola sikap islami.

Adapun upaya kuratif yang akan diterapkan oleh negara Islam yakni bersifat jawabir (penebus) dan jawazir (pemberi efek jera), di antaranya menyita seluruh harta hasil korupsi dan memasukkannya ke dalam pos di Baitulmal, pelakunya akan dimiskinkan. Kemudian memberikan sanksi takzir kepada pelakunya, yakni kadar dan jenis hukumannya ditentukan oleh Qodhi. Selain itu, pelaku korupsi akan disiarkan kepada khalayak agar memberi efek psikologis kepadanya.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Hana Annisa Afriliani, S.S Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Aparat yang Baik, Lahir dari Sistem yang Baik
Next
Disparitas Harga BBM Sempit, Persaingan SPBU Incumbent Versus Challengers Kian Sengit
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram