Lagi, Peristiwa Orang Hilang hingga Tewas Mengenaskan

"Berbeda dengan sistem Islam, sebuah sistem komprehensif yang mampu menuntaskan setiap permasalahan dalam segala aspek kehidupan tak terkecuali masalah pembunuhan. Negara Islam akan memberikan jaminan keamanan bagi rakyatnya. Negara Islam pun tidak akan membiarkan rakyatnya hidup dengan keadaan sengsara, penuh kemiskinan, dan penderitaan."

Oleh. Irma Ummu Niswah
(Kontributor NarasiPost.Com dan Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

NarasiPost.Com- Pembunuhan adalah perbuatan atau tindakan yang tidak manusiawi, karena pembunuhan merupakan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang lain tanpa mempunyai rasa kemanusiaan. Dalam hal ini, menghilangkan nyawa seseorang sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Terkadang para pelaku yang melakukan tindak pembunuhan dengan sengaja untuk menghindari jeratan hukum. Maka, dengan demikian pelaku dapat mengaburkan identitas atau bahkan menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam perbuatan kejahatannya. Seperti yang terjadi dalam kasus pembunuhan baru-baru ini, mayat ditemukan terbakar di kawasan Pantai Marina Semarang. Korban merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Kota Semarang, bernama Paulus Iwan Boedi Prasetyo (51). Dia sempat hilang pada 24 Agustus, yang ternyata sehari sebelumnya ia menerima panggilan dari Polda Jateng untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi pengalihan aset yang dijadwalkan tanggal 25 Agustus 2022.

PNS tersebut ditemukan terbakar di semak-semak kawasan Pantai Marina Semarang, pada hari Kamis (8/9) di lahan kosong milik PT Famili oleh pekerja yang sedang membuka alang-alang dengan alat berat. Dia ditemukan dalam kondisi terbakar 100 persen, sepeda motor dinas yang berada di dekatnya hampir habis dilalap api, dan juga petugas mendapat tali yang terikat di bagian leher hingga kaki. Polisi mengungkapkan kondisi tubuh mayat saat ditemukan sudah tidak utuh. (CNNIndonesia, 09/09/2022)

Mengapa kerap terjadi peristiwa pembunuhan di Indonesia? Itu karena kerusakan dari sistem demokrasi-kapitalisme yang diterapkan negara saat ini dan pola pikir si pelaku pembunuhan, yakni adanya emosi yang berlebihan, sakit hati dan menipisnya akidah dalam dirinya. Menurut laporan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020 ada 898 kasus pembunuhan yang terjadi di Indonesia.

Kegagalan Kapitalisme Melindungi Nyawa Rakyatnya

Inilah bukti kegagalan akibat negara masih menerapkan sistem demokrasi-kapitalisme. Pemerintah telah gagal mewujudkan kesejahteraan rakyatnya dan tidak mampu memberikan solusi secara tuntas dalam masalah yang ditimbulkan. Buktinya, kasus pembunuhan di Indonesia masih kerap berulangkali terjadi, dan hukum yang diberikan pun tidak memberikan efek jera kepada si pelaku.

Pada dasarnya sistem ini hanya mementingkan kepentingan kapitalis, mengabaikan keamanan rakyat, serta tidak melindungi nyawa rakyatnya. Sedangkan setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kejahatan. Meskipun segala tingkah laku dan perbuatan telah diatur dalam setiap undang-undang, namun pada kenyataannya kejahatan masih saja marak terjadi di negara ini.

Sebab utama kegagalan demokrasi-kapitalisme sesungguhnya karena bertentangan dengan fitrah dan akal sehat manusia, memuja manusia sebagai pusat segalanya. Dalam menyelesaikan permasalahan pun tidak dikembalikan kepada syariat Islam. Jika berdasar pada syariat Islam, maka akan berorientasi keumatan sehingga akan jarang terjadi konflik. Maka dari itu, kita sebagai umat muslim jangan mau dibodohi dengan sistem demokrasi-kapitalisme ini, karena pemimpin di zaman ini telah jauh dari sistem ajaran Islam.

Sistem Islam "Bersih" dari Tindak Kejahatan

Berbeda dengan sistem Islam, sebuah sistem komprehensif yang mampu menuntaskan setiap permasalahan dalam segala aspek kehidupan tak terkecuali masalah pembunuhan. Negara Islam akan memberikan jaminan keamanan bagi rakyatnya. Negara Islam pun tidak akan membiarkan rakyatnya hidup dengan keadaan sengsara, penuh kemiskinan, dan penderitaan. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab penuh dalam urusan kebutuhan dasar seluruh rakyatnya.

Larangan membunuh didasarkan pada berbagai ayat dan dalil yang menunjukkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup. Dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 151, Allah Swt. melarang melakukan pembunuhan kecuali dengan hak, makna hak di sini sesuai dengan ketentuan hukum. Di surat An-Nisa ayat 93, Allah Swt. juga menegaskan bahwa orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja akan dihukum di neraka secara kekal.

Sanksi bagi Pelaku Pembunuhan

Terkait hukum, negara akan menghukum dengan tegas dan adil setiap pelaku kejahatan. Salah satunya, kejahatan pembunuhan dalam pidana Islam masuk dalam kategori qishash. Qishash adalah kejahatan dalam bentuk menghilangkan nyawa, melukai atau menganiaya orang lain. Hukuman qishash adalah menjatuhkan sanksi persis dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Dalam pidana Islam, menghilangkan nyawa orang lain dibagi ke dalam tiga bentuk yaitu:

1) Pembunuhan sengaja, yaitu menghilangkan nyawa orang lain menggunakan alat dengan niat menghilangkan nyawa korban. Sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku pembunuhan sengaja berupa hukuman mati. Berlandaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187-189, dan Al-Maidah ayat 45. Penjatuhan sanksi setimpal dengan kejahatan yang dilakukan pelaku kejahatan.

2) Pembunuhan semisengaja, yaitu pembunuhan yang sengaja menggunakan alat, namun tidak mempunyai niat untuk membunuh. Sanksi yang diberikan bagi pelaku pembunuhan semisengaja berupa hukuman sanksi diat sedang dan kafarat.

3) Pembunuhan tidak sengaja atau tersalah, yaitu menghilangkan nyawa orang lain tanpa ada niatan untuk menghilangkan nyawa orang tersebut. Misalnya orang yang sedang berburu, tetapi senjatanya mengenai orang lain dan mengakibatkan kematian pada orang tersebut. Sanksi yang diberikan bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja atau tersalah adalah diat ringan dan kafarat.

Pemberian sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan pembelajaran bagi pelaku dan masyarakat lain, agar kejahatan yang sama tidak terulang kembali. Selain itu, pemberian sanksi ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban juga keluarga korban terhadap dampak yang akan diterima pasca peristiwa tersebut.

Hak Keluarga Korban

Berbeda dengan hukum pidana di Indonesia sekarang, dalam hukum pidana Islam keluarga sangat berperan penting dalam pemberian sanksi bagi pelaku pembunuhan. Maaf yang diberikan keluarga korban dapat mengubah hukuman pelaku pembunuhan.

Ketika keluarga telah memberikan maafnya, maka sanksi yang dijatuhkan berubah menjadi diat. Pemaafan terhadap pelaku pembunuhan ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini berlaku di Indonesia, dimana penentuan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

Pemaafan adalah hak keluarga korban, jadi orang yang seharusnya memberikan maaf adalah wali korban. Untuk itu dalam proses penyelesaian pidana Islam terdapat musyawarah yang bertujuan agar dapat penyelesaian yang lebih baik terhadap keluarga korban, pelaku juga masyarakat pada umumnya. Semua itu akan benar-benar terwujud hanya bila negara menerapkan sistem Islam kaffah dalam naungan Daulah Khilafah.

Wallahu a’lam bishawab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Irma Ummu Niswah Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Mungkin Belum Cukup
Next
Menyusahkan Rakyat Adalah Kezaliman
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram