"Islam merupakan seperangkat aturan kehidupan dimana kumpulan peraturan ini berasal dari pemikiran mendasar (akidah) Islam. Dalam kehidupan bernegara, negara Islam memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dalam negeri khususnya dalam bidang politik serta melakukan kegiatan politik luar negeri."
Oleh. Firda Umayah
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com- Sejumlah surat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga bocor akibat hacker atau peretas Bjorka pada Jumat, 9 September 2022 malam. Seperti dilansir oleh cnnindonesia.com pada 11 September 2022 lalu, surat-surat yang diunggah dalam situs breached.todan diklaim milik Presiden Jokowi pada periode 2019 sampai 2021. Meski Badan Intelijen Negara (BIN) membantah kebocoran surat tersebut, faktanya kasus kebocoran data bukanlah pertama kali terjadi di bumi pertiwi.
Sebelumnya pernah terjadi pula peretasan di badan pemerintah tahun 2021. Di antaranya kebocoran data di situs sekretariat kabinet RI, database polri, BNN, dan kasus BPJS kesehatan. (kompas.com/21/12/2021)
Adanya kebocoran data menunjukkan bahwa sistem keamanan negara tidak mampu menjaga keamanan dalam negerinya. Ini pula yang harus dievaluasi dari kapabilitas aparat negara dalam menjaga rahasia negara.
Tak dapat dimungkiri, di era digitalisasi, penyimpanan data merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Data yang bersifat penting dan rahasia yang menyangkut kepentingan negara seharusnya dapat dijaga dengan baik. Karena akan memengaruhi kondisi perpolitikan dalam dan luar negeri. Lantas, jika sudah terjadi semacam ini, apakah ada solusi yang dapat diberikan atas kejadian tersebut? Bagaimana pandangan Islam terkait keamanan dalam negeri? Bagaimana pula sistem pemerintahan Islam menjaga keamanan dalam negerinya?
Sebagaimana diketahui, Islam merupakan seperangkat aturan kehidupan dimana kumpulan peraturan ini berasal dari pemikiran mendasar (akidah) Islam. Dalam kehidupan bernegara, negara Islam memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dalam negeri khususnya dalam bidang politik serta melakukan kegiatan politik luar negeri.
Dalam menjaga keamanan dalam negeri, negara Islam memiliki Departemen Keamanan Dalam Negeri yang bertugas mengamankan dalam negeri. Departemen ini mengamankan negeri dari segala gangguan dengan satuan kepolisian. Termasuk di dalamnya adalah menjaga negeri dari bahaya orang-orang murtad, pembangkang (bughat), dan orang-orang yang berbuat kerusakan.
Departemen Keamanan Dalam Negeri juga boleh melakukan upaya pengawasan kepada warga negara atau siapa pun yang diduga kuat membuat makar untuk memusuhi negara, membantu orang-orang kafir yang memusuhi atau memerangi negara. Departemen ini juga boleh melakukan tindakan monitoring terhadap para duta negara yang berasal dari luar negeri atau kepada orang-orang kafir yang terikat perjanjian dengan negara Islam dan sebagainya. Departemen Keamanan Dalam Negeri berkomunikasi langsung kepada pemimpin negara Islam (Khalifah) terkait dengan tugas yang dijalankanya.
Begitupun terkait dengan keamanan rahasia negara. Negara Islam (Khilafah) dapat dibantu pula oleh Departemen Penerangan yang berhubungan langsung dengan pemimpin negara (Khalifah). Khalifah akan melakukan komunikasi dengan Departemen Penerangan ini untuk menjaga segala informasi yang boleh diketahui masyarakat umum maupun yang tidak boleh diketahui. Seperti informasi militer atau informasi penting dalam negeri lainnya, maka hal ini hanya diketahui oleh Khalifah dan Departemen Penerangan serta Departemen Keamanan Dalam Negeri.
Departemen Penerangan juga berhak mengurus jaringan media yang ada di dalam negara. Sehingga memegang kendali terkait pengelolaan informasi. Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 103 draft Konstitusi Khilafah dalam kitab Nizamul Islam disebutkan, "Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan Daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin. Di dalam negeri untuk membangun masyarakat islami yang kuat dan kokoh, menghilangkan keburukannya, dan menonjolkan kebaikannya. Di luar negeri untuk memaparkan Islam dalam kondisi damai dan perang dengan pemaparan yang menjelaskan keagungan Islam dan keadilannya, kekuatan pasukannya; juga menjelaskan kerusakan sistem buatan manusia dan kezalimannya serta kelemahan pasukannya".
Dengan demikian, segala informasi penting tentang negara akan aman. Karena berada dalam tanggung jawab Departemen Penerangan yang memiliki peran penting dalam mengelola jaringan media dan juga informasi. Lebih dari itu, adanya sistem sanksi dalam negara Islam juga akan mampu menjerat orang-orang yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, seperti membocorkan rahasia negara atau memata-matai pemimpin negara atau hal lain yang dapat merusak keamanan dalam negeri. Sanksi yang diberikan akan ditentukan oleh hakim yang ditunjuk oleh Khalifah. Sedangkan pemberian sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya berdasarkan dalil-dalil terperinci yang digali dalam hukum-hukum dan fikih Islam. Wallahu a'lam bishowab.[]