Data Pribadi Bocor, Alarm Sistem Perlindungan Data Pribadi Kendor

"Dalam rangka menjamin keamanan berupa perlindungan data pribadi, maka negara wajib memiliki beberapa prinsip, yaitu aturan yang ada harus proaktif tidak reaktif. Negara wajib mencegah terjadinya kebocoran data bukan justru bertindak setelah terjadi masalah."

Oleh.Ummi Nissa
(Penulis dan Member Komunitas Muslimah Rindu Surga)

NarasiPost.Com-Data pribadi merupakan informasi apa pun terkait dengan orang yang dapat diidentifikasi. Data tersebut wajib disimpan, dirawat, dijaga kebenaran dan kerahasiaannya. Akan tetapi di era digital seperti sekarang ternyata banyak hacker yang dapat meretas data secara ilegal yang mengakibatkan kebocoran data. Kini kebocoran data pribadi kembali terjadi, bahkan menimpa orang nomor satu di Indonesia.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo bocor dan beredar di dunia maya. Data ini diketahui dari sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi yang dapat diakses oleh semua orang.
Bahkan menurut Menkes, Budi Gunadi Sadikin, kebocoran NIK tidak hanya terjadi pada Presiden Jokowi, tetapi juga menimpa pejabat-pejabat penting lainnya. Oleh sebab itu, jajarannya sedang bergerak untuk melindungi data-data tersebut agar hal yang sama tidak terulang kembali. (republika.co.id, 3/9/2021)

Kasus kebocoran data pribadi telah sering terjadi baik di instansi pemerintah ataupun swasta. Belum lama kasus yang sama menimpa BPJS kesehatan, data pribadi milik 279 WNI juga bocor dan diperjualbelikan di raidforum.com.
Begitu pula di Kementerian Kesehatan, sekitar 1,3 juta data dan informasi kesehatan milik warga negara Indonesia pengguna aplikasi Health Alert Card (e-HAC) juga bobol. Belum lagi kebocoran data yang terjadi di instansi swasta.
Dengan terjadinya deretan kasus kebocoran data ini menjadi alarm terhadap lemahnya sistem perlindungan data di negeri ini. Apalagi pasca bocornya data pejabat publik, desakan agar pemerintah segera mengesahkan regulasi terkait perlindungan data pribadi pun semakin mengemuka. Selama ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih buntu. Padahal tidak hanya pejabat negara, rakyat pun membutuhkan perlindungan keamanan data pribadi.

Sebagai suatu negara seharusnya mampu menggunakan semua perangkat yang bisa diberdayakan untuk menjaga keamanan teknologi informasi. Di antaranya BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Cybercrime Mabes Polri, Pusat Pertahanan Siber Pertahanan Keamanan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dengan peran semua lembaga ini semestinya akan mudah bagi negara untuk melindungi keamanan data rakyatnya.
Akan tetapi, sistem kapitalis sekuler telah mencengkeram negeri ini. Dalam aturan ini nilai-nilai agama dijauhkan dari kehidupan dan menilai segala sesuatu hanya dengan timbangan materi (duniawi), sehingga asas dalam melakukan perbuatan hanyalah manfaat semata. Tidak heran, dalam perkara perlindungan data ini pun semua perangkat negara tidak dapat menjalankan perannya secara optimal karena lemahnya nilai keimanan dan ketakwaan.
Seakan semuanya dibungkam oleh kekuatan korporat yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, sehingga pebisnis digital dapat bermain leluasa karena ada peluang yang diciptakan para kapitalis untuk memperjualbelikan data.

Oleh sebab itu, dalam mengatasi masalah keamanan data ini, negara harus hadir dalam rangka melindungi keamanan privasi seluruh rakyat. Tidak hanya untuk keamanan para pejabat negara saja, tapi untuk kemaslahatan secara umum. Sehingga rakyat pun tidak merasa khawatir ketika menjalankan aktivitas di dunia cyber. Oleh karena itu, dibutuhkan pengaturan negara yang memiliki sistem yang khas, dimana dapat memberikan perlindungan keamanan untuk seluruh rakyatnya secara adil. Untuk merealisasikannya hal ini maka negara mesti memiliki visi politik sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai pebisnis yang memperhitungkan untung rugi.

Visi politik seperti ini hanya akan ditemukan dalam negara yang menjadikan aturan Islam sebagai landasan hukum dan menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan. Dalam sistem Islam, keamanan menjadi kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara, termasuk keamanan data pribadi. Dalam rangka menjamin keamanan berupa perlindungan data pribadi, maka negara wajib memiliki beberapa prinsip, yaitu aturan yang ada harus proaktif tidak reaktif. Negara wajib mencegah terjadinya kebocoran data bukan justru bertindak setelah terjadi masalah.

Kemudian negara wajib mengutamakan perlindungan data pribadi, sehingga dapat dipastikan semua data pribadi warga terjaga secara maksimal dalam sistem IT yang hebat. Perlindungan diintegrasikan ke dalam desain teknologi secara holistik dan komprehensif. Semua lembaga yang ada berkoordinasi untuk saling menguatkan, bukan saling menyalahkan. Selanjutnya semua perangkat negara yang ada bersinergi menjalankan peran dan fungsinya dengan jelas. Tidak ada aturan yang tumpang tindih, atau bertentangan satu dengan yang lainnya. Dengan sarana, instrumen hukum serta tata kelola yang terintegrasi dengan baik, maka keamanan data pribadi warga negara akan terjamin.
Saat ini simbol kekuatan negara mengalami pergeseran ke ranah digital. Maka negara wajib menunjukkan kapasitasnya sebagai negara pertama yang menguasai teknologi digital. Hal ini tentunya harus ditopang oleh kekuatan ekonomi dan sumber daya manusia yang mumpuni.

Jika bercermin pada masa Rasullullah saw, yakni pada saat bangsa Romawi menguasai teknologi perang, maka beliau mengutus beberapa sahabat untuk mempelajari teknologi perang pada masanya.
Pada saat ini teknologi digital menjadi manuver antarnegara, karenanya negara dalam Islam wajib melakukan manuver yang sama sebagaimana firman Allah Swt.:
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan dengan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu dapat menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah mengetahuinya."(QS. Al- Anfal: 60)

Sistem Islam akan mampu menjamin keamanan tidak hanya secara preventif tapi juga sistematis dengan regulasi dan peningkatan penjagaan data digital melalui penguasaan teknologi dalam rangka mewujudkan kemaslahatan secara umum. Dengan mekanisme seperti inilah negara dapat menjamin keamanan data penduduk tidak bocor di tengah arus digital. Tidak seperti saat ini perlindungan data pribadi sangat kendor. Wallahu a'lam bish-shawab.

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ummi Nissa Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Tutupi Keburukan dengan Kebaikan
Next
Fenomena Childfree, Adakah Bahaya bagi Generasi?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram