Berbagai faktor bisa menjadi penyebab KDRT. Di antaranya karena masalah ekonomi, perselingkuhan, dan pinjol. Faktor lainnya seperti budaya patriarki, campur tangan orang ketiga, dan lain sebagainya.
Oleh. Khodijah Ummu Hannan
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Suami mestinya menjadi pelindung untuk istri dan anak-anaknya. Namun, itu tidak berlaku bagi Armor Toreador. Seorang suami yang tega menganiaya istrinya seorang selebgram Cut Intan Nabila. Selain itu, dia juga terlihat menendang bayinya dalam video singkat yang berhasil menjadi bukti.
Adapun motif dari penganiayaan tersebut adalah ketika Armor ketahuan menonton video porno. Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Pelaku juga mengaku telah lebih dari lima kali menganiaya istrinya (Serambinews.com, 14–08–2024).
Adanya Mitigasi Belum Menjadi Solusi
Akibat dari tindakannya yang telah menyebabkan penderitaan pada istri dan anaknya, Armor saat ini telah ditangkap oleh kepolisian. Polisi akan menuntutnya dengan pasal yang berlapis. Termasuk pasal kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004, yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, Armor juga akan dihadapkan pada dakwaan atas kekerasan terhadap anak dan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
Meskipun langkah-langkah mitigasi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah diimplementasikan, tetapi angka insiden tetap menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Menurut laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dari awal hingga pertengahan tahun 2024, tercatat 15.459 peristiwa kekerasan yang mengenai 13.436 perempuan dan 3.312 laki-laki. Kasus KDRT menjadi salah satu yang paling dominan dalam data tersebut.
Di sisi lain, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat adanya 401.975 insiden kekerasan pada tahun 2023 (dpr.co.id, 14–08–2024). Penyebab meningkatnya kasus KDRT perlu ditelusuri dengan lebih mendalam untuk mengatasi masalah ini.
Penyebab Maraknya KDRT
Berbagai faktor bisa menjadi penyebab KDRT. Di antaranya karena masalah ekonomi, perselingkuhan, dan pinjol. Faktor lainnya seperti budaya patriarki, campur tangan orang ketiga, dan lain sebagainya.
Seorang suami yang seharusnya menjadi pelindung dan sandaran. Mereka juga seharusnya menjadi sosok pendidik bagi istri dan anak-anaknya. Namun mereka malah berubah menjadi monster menyeramkan yang dengan kejamnya menganiaya orang yang mereka lindungi.
Munculnya banyak kasus kekerasan terhadap perempuan maupun KDRT bermuara dari diterapkannya sistem kapitalisme. Terlebih sekularisme telah menjadi arah pandang manusia terhadap kehidupan. Inilah yang memengaruhi sikap dan pandangan mereka, termasuk sikapnya dalam hubungan keluarga.
Ditambah, karena tidak adanya perlindungan oleh negara, masyarakat, maupun keluarga. Ini adalah akibat dari tidak adanya pemahaman yang jelas tentang hak-hak dan kewajiban negara, masyarakat, ataupun anggota keluarga.
Hal lain yang utama juga akibat dari tidak diterapkannya aturan-aturan Islam di tengah-tengah masyarakat. Ini juga sebagai bukti bahwa kepemimpinan kapitalisme tidak mampu memberikan jaminan keamanan di dalam rumah bagi setiap warganya.
Gambaran sakinah mawadah warahmah dalam jalinan rumah tangga, sudah kian terkikis tergantikan oleh rumah bak neraka. Sebab fungsi perlindungan sudah lenyap.
Islam Solusi KDRT
Islam memiliki serangkaian aturan yang komprehensif untuk kehidupan berumah tangga, sehingga keduanya mampu menjalankan kewajiban dan menerima hak dengan adil. Di antaranya:
- Islam menegaskan bahwa kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan. Sebagaimana tercantum dalam QS. Al-A'raf: 189 dan Ar-Rum: 21. Agar persahabatan suami istri menjadi sakinah, Islam telah menjelaskan hak dan kewajiban suami istri (Al-Baqarah:228).
- Islam menetapkan bahwa suami adalah pemimpin bagi istrinya. Allah menetapkan bahwa suami adalah pemimpin bagi istrinya, sebagaimana firman Allah Swt. "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita" (QS. An-Nisa: 34). Jika istri menunjukkan sikap membangkang terhadap suaminya (nusyuz), maka Allah memberikan hak kepada suami untuk mendidik istrinya. Firman Allah: "Perempuan-perempuan yang menunjukkan nusyuz, maka berikanlah nasihat kepada mereka. Pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Namun, jika mereka patuh, janganlah mencari cara untuk menyusahkan mereka" (QS. An-Nisa [4]: 4). Pukulan yang dimaksud adalah pukulan yang ringan dan tidak menyakitkan. Sebagaimana sabda Rasulullah, "Jika mereka melakukan tindakan tersebut (nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan)" (HR. Muslim dari jalur Jabir r.a.)
- Islam menetapkan mekanisme penyelesaian permasalahan dalam kehidupan berumah tangga. Ketika terjadi perselisihan dan persengketaan dalam rumah tangga, Islam mengajarkan untuk bersabar (QS. An-Nisa: 19). Lalu membawa pihak istri dan suami untuk berdamai, ketika perselisihan masih berlanjut. Sebagaimana firman Allah SWT: "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam tersebut bermaksud untuk memperbaiki, pasti Allah memberi taufik kepada suami-isteri tersebut. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (TQS. An-Nisâ’ [4]: 35).
- Islam memerintahkan suami istri untuk berinteraksi dengan baik (makruf), "Dan bergaullah dengan mereka secara baik" (QS. An-Nisa: 19). Selain menerapkan aturan bagi individu, peran negara dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah sehingga dapat menghilangkan KDRT.
Kontrol sosial yang kuat juga sangat dibutuhkan untuk memberantas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di mana setiap individu memiliki tanggung jawab untuk saling mengingatkan, dengan memahamkan umat tentang syariat Islam. Hal ini bertujuan agar setiap individu memahami dan menjadikan syariat Islam sebagai pedoman utama dalam setiap tindakan yang dilakukan.
https://narasipost.com/surat-pembaca/10/2023/kasus-kdrt-meningkat-imbas-tak-diterapkannya-syariat/
Dengan demikian, bagi siapa pun yang terlibat dalam tindakan KDRT, syariat Islam akan memberikan sanksi yang tegas. Sanksi ini pun memiliki efek penekanan yang kuat. Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa penyerangan terhadap bagian tubuh seseorang akan dikenakan sanksi berupa pembayaran diat/denda sebanyak 100 ekor unta. Tergantung pada organ tubuh yang mengalami cedera. Misalnya, penyerangan terhadap lidah akan dikenai sanksi sebanyak 100 ekor unta. Sedangkan untuk satu biji mata atau satu kaki. Sanksinya adalah setengah dari nilai diat yaitu 50 ekor unta. Bahkan cedera yang mencapai tulang dan menyebabkannya patah akan dikenakan sanksi sebanyak 15 ekor unta.
Demikianlah Islam mempunyai peraturan yang sempurna. Maka, hanya sistem Islam yang mampu memberikan solusi untuk berbagai permasalahan manusia. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama berjuang agar syariat Allah Swt. ditegakkan secara sempurna di seluruh alam.
Wallahu A'lam. []
Munculnya kasus KDRT ini muaranya adalah sistem kapitalisme yang diterapkan. Maka, solusinya, enyahkan sistem kapitalisme!
Hukum qishash akan menjamin kehidupan manusia yang baik. Jika diterapkan, manusia akan benar-benar terjaga karena sanksinya tidak main-main. Islam memaksa seseorang belajar pengendalian diri agar terhindar dari sanksi-sanksi.