Legalisasi Aborsi, Mampukah Menjadi Solusi?

Legalisasi Aborsi

Adanya Undang-Undang yang membolehkan aborsi menunjukkan kegagalan sistem sekuler kapitalisme. Di mana tidak ada jaminan keselamatan bagi perempuan.

Oleh. Tami Faid
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Merebaknya kasus pemerkosaan atau tindakan kekerasan seksual yang dialami anak-anak dan remaja, menjadikan pemerintah membolehkan aborsi sebagai solusi untuk korban pemerkosaan yang hamil. Terlansir di okevideo, bahwa Presiden Joko Widodo mengesahkan PP (Peraturan Pemerintah) kesehatan terbaru. Pemerintah telah mengesahkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan. Meski telah disahkan, tindakan aborsi tak boleh sembarangan. (3-8-2024)

Legalisasi aborsi menuai kritik pro dan kontra. Menurut MUI K.H. Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa Lembaga MUI sepakat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Aborsi. Aturan yang berisi tentang ketentuan menggugurkan kandungan hanya boleh pada kasus-kasus tertentu. "Kita (MUI) sepakat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28, aborsi pada dasarnya dilarang, bukan dianjurkan dan bukan dibolehkan,” kata Cholil. (Tri.co.id, 2-8-2024)

Ketua MUI juga mengatakan pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan untuk aborsi yang dilarang kecuali ada keadaan darurat medis. Yang diperbolehkan aborsi adalah perempuan korban pemerkosaan. Namun, pemerintah tidak menyebutkan usia janin yang lebih dari 40 hari tidak boleh digugurkan.

Komnas Perempuan menyambut baik adanya legalisasi aborsi bagi korban pemerkosaan. Komnas Perempuan berharap aturan tersebut mempercepat pengadaan dan memperkuat akses layanan dalam rangka memastikan tersedianya hak atas pemulihan korban. (Komnasperempuan.go.id, 3-8-2024)

Sedangkan pernyataan kontra yaitu Ketua Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa PP Aborsi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak berusia 0-18 tahun atau masih di dalam kandungan, mendapat perlindungan secara Undang-Undang. (rri.co.id, 2-8-2024)

Upaya Pemerintah

Kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan korban kekerasan seksual adalah dengan legalisasi aborsi. Solusi tersebut tidak menyentuh akar permasalahan justru menambah beban persoalan. Adanya legalisasi ini dikhawatirkan akan meningkatnya kekerasan seksual atau pemerkosaan. Selain itu, dengan diperbolehkan aborsi menunjukkan pemerintah tidak khawatir akan keselamatan nyawa perempuan korban pemerkosaan. Tindakan aborsi mempunyai risiko yang berbahaya bagi kesehatan perempuan.

Dampak Bahaya Aborsi

Ada dampak berbahaya jika melakukan aborsi. Aborsi adalah praktik mengakhiri kehamilan dengan jalan menghancurkan janin dalam kandungan.

Praktik aborsi memilih risiko kesehatan, yaitu:

  1. Berakhir pendarahan hebat dan kehilangan nyawa.
  2. Terjadi infeksi pada rahim, saluran tuba, dan panggul.
  3. Mengalami syok sepsis yang mana kondisi parah akibat sisa saat potongan janin sisa kehamilan masih tertinggal dalam rahim.
  4. Mengalami kerusakan rahim.
    5.Infeksi peradangan panggul mengurangi kesuburan perempuan.

Jika aborsi dilakukan, maka akan membuat perempuan korban pemerkosaan menjadi trauma, stres, dan bahkan kehilangan nyawa.

Akibat Liberalisasi

Adanya Undang-Undang yang membolehkan aborsi menunjukkan kegagalan sistem sekuler kapitalisme. Di mana tidak ada jaminan keselamatan bagi perempuan. Kapitalisme membawa pemikiran liberal sehingga menjauhkan agama dari kehidupan. Adanya banyak kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual karena masyarakat bergaya hidup bebas. Pergaulan laki-laki dan perempuan tidak ada batasan, akibatnya banyak perempuan hamil di luar nikah atau hamil disebabkan pemerkosaan.

Allah berfirman dalam Al- Qu'ran surah Al-Isra ayat 32 yang artinya, "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan buruk.” Ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah melarang untuk berdua-duaan yang bukan mahramnya dan melakukan tindakan yang tidak senonoh. Rasulullah bersabda bahwa tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali disertai mahram si wanita. (HR. Imam Ahmad )

Inilah akibat dari pengaruh lingkungan yang sudah tersistematis berperilaku hidup bebas, sehingga menganggap bercampur baur laki-laki dan perempuan adalag sesuatu yang wajar. Sistem kapitalisme menjauhkan nilai-nilai kehidupan dari agama. Selama menerapkan sistem kapitalisme sekuler kerusakan akan ada di mana-mana.

Islam Menjamin Keselamatan Perempuan

Dalam sistem Islam negara meriayah umatnya dan bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Negara juga menjamin penuh atas keselamatan perempuan, oleh karena itu negara melarang aborsi. Jika ada yang melakukan aborsi maka akan dikenakan sanksi berupa membayar diat (tebusan) bagi janin yang gugur. Diatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan atau sepersepuluh diat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta). Dalam Islam melakukan aborsi hukumnya haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan hadis Nabi saw, "Jika nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain, empat puluh malam), maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu Malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan… " (HR. Muslim dari Ibnu Mas'ud r.a)

Hadis ini menunjukkan haramnya menggugurkan janin. Dalam Islam, negara menjamin hak hidup pada janin (calon manusia).

https://narasipost.com/opini/01/2024/kasus-aborsi-berulang-bukti-rusaknya-paham-kebebasan/

Untuk mencegah adanya aborsi akibat korban pemerkosaan, maka negara membatasi pergaulan laki-laki dan perempuan. Negara juga akan membentuk kepribadian Islam sehingga dapat mencegah terjadinya perkosaan dan pergaulan bebas. Negara juga akan menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam.

Wallahualam bishawab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Tami Faid Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Kemenko Perempuan, Wujud Feminisme Makin Mengakar
Next
Banyak Anak-Anak Hemodialisis, Mengapa?
1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

6 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Hansyifa
Hansyifa
3 months ago

Hanya Islam satu2 solusi

Nurul S
Nurul S
3 months ago

Islam solusi yg hakiki,semoga segera tegak biar kerusakan tidak semakin parah.semua itu akibat diterapkannya ideologi sekulerisme-liberalisme

Novianti
Novianti
3 months ago

Bukannya memikirkan bagaimana agar tidak terjadi pemerkosaan, malah aturan aborsi yang diutak-atik. Liberasasi makin digencarkan.

Tami
Tami
3 months ago

Jazakillah khair

Isty Da'iyah
Isty Da'iyah
3 months ago

Barakallah mbak Tami, PP ini sungguh membuat aborsi makin menjadi.

Atien
Atien
3 months ago

Legalisasi aborsi tentu bukan solusi bagi perempuan korban pemerkosaan. Namun, yang mereka butuhkan adalah penjagaan terbaik yang datang dari Islam agar kasus yang sama tidak terulang.
Barakallah mba@ Tami.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram