Ketika aborsi dilegalkan, pintu kemaksiatan akan makin terbuka lebar, khususnya perilaku free sex di kalangan remaja.
Oleh. Puput Ariantika, S.T.
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Aborsi telah dilegalkan oleh pemerintahan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa, "Setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana." Syarat dan ketentuan berlaku ketika tindakan aborsi ingin dilakukan seperti persetujuan istri dan suami, surat keterangan dari penyidik tentang adanya dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan seseorang hamil (Kompas.com, 31 Juli 2024).
Peraturan Pemerintah tentang kebolehan aborsi mendapatkan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI KH. Muhammad Cholil Nafis mengatakan pihaknya sepakat atas peraturan pemerintah tentang kebolehan aborsi. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam Islam aborsi itu dilarang, bukan dianjurkan tetapi dibolehkan. Adapun kebolehan aborsi dipandang dari sisi medis, misalnya anjuran dokter dikarenakan kondisi kehamilan akan berbahaya bagi si ibu atau anak yang dikandung ternyata tidak dalam keadaan hidup. Namun, jika aborsi dilakukan karena kasus pemerkosaan, beliau menyoroti harus melihat apakah janin sudah berusia lebih 40 hari atau tidak karena dalam PP tersebut tidak ada penjelasan tentang usia janin (RRI.co.id, 2 Agustus 2024).
Kebijakan pemerintah tentang kebolehan aborsi memiliki tujuan untuk menyelamatkan kaum perempuan. Walaupun memiliki syarat dan ketentuan agar diberikan izin oleh negara untuk melakukan aborsi, kebijakan ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib perempuan. Sebelumnya pemerintah telah menetapkan bahwa aborsi adalah tindakan pidana. Peraturan itu termuat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa, "Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." Undang-undang ini sangat memberatkan bagi perempuan, mengingat banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan Indonesia berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan.
Syarat dan Ketentuan Aborsi dalam PP
Dikutip dari laman HukumOnline.com bahwa syarat seseorang boleh melakukan aborsi yaitu,
Pertama, adanya indikasi kedaruratan medis seperti kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan si ibu dan kondisi janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa disembuhkan saat dilahirkan (Pasal 117 PP/28/2024).
Kedua, adanya pembuktian kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian dan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual tersebut (Pasal 118 PP 28/2024).
Dukungan Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik kebijakan kebolehan aborsi bagi korban tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan tidak diinginkan. Mereka memandang bahwa PP ini bentuk dukungan terhadap kaum perempuan dari kerusakan psikologis akibat kekerasan seksual yang dialaminya, sehingga mereka menjadikan aborsi adalah kebutuhan nyata bagi korban tindak pidana kekerasan seksual demi pemulihan dan mengurangi gangguan kesehatan mental.
Sejak tahun 2018 hingga 2024 terdapat 103 korban pemerkosaan yang berujung pada kehamilan. Mereka laporan ke Komnas Perempuan bahwa mereka tidak mendapatkan aborsi aman atau legal, sehingga banyak dari mereka menempuh praktik aborsi ilegal yang ujung-ujungnya terjerat kasus pidana aborsi. Mental rusak, tubuh rusak, terjerat kasus pidana pula. Kian miris nasib kaum perempuan negeri ini.
Solusi Semu
Kebijakan kebolehan aborsi seperti oase di tengah peliknya kehidupan perempuan yang hamil karena kasus kekerasan seksual. Tanpa disadari ini adalah solusi semu bagi kaum perempuan. Bukankah PP ini akan makin menyuburkan tindakan pemerkosaan atau kekerasan seksual? Karena jika korban hamil maka boleh aborsi dan pelaku akan dengan langgeng melakukan lagi dan lagi terhadap korban lain.
Perempuan akan terus menanggung risiko kejahatan seksual. Ditambah lagi bahwa aborsi adalah tindakan menggugurkan janin di dalam kandungan. Setiap tindakan aborsi memiliki risiko secara medis seperti kematian jika terjadi infeksi dan pendarahan. Belum lagi risiko nonmedis berupa rasa malu, trauma, dan menanggung rasa bersalah yang besar terhadap janin.
Seharusnya pemerintah lebih memikirkan bagaimana kasus pemerkosaan dihilangkan dan memikirkan bagaimana cara memuliakan kaum perempuan. Perempuan punya posisi strategis dalam mencetak generasi suatu bangsa. Namun, hari ini nasib perempuan terus memburuk. Bahkan, menurut data Komnas Perempuan kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 hingga Desember 2023 mencapai 4.179 kasus. Tingginya angka kekerasan seksual pada perempuan bukankah menunjukkan posisi darurat bagi negeri kita. Oleh sebab itu, penting bagi kita semua untuk mengetahui latar belakang maraknya terjadi kasus pemerkosaan dan bagaimana kita memuliakan kaum perempuan, sehingga kita mengetahui solusi mendasar yang harus dilakukan.
Kasus pemerkosaan terjadi karena gaya hidup liberalis menjadi standar. Kebebasan digunakan untuk memuaskan hawa nafsu seperti konten porno, peretasan akun, dan penipu dengan cinta. Bahkan, media sosial menjadi media utama awal terjadinya pemerkosaan. Melalui media sosial dengan mudah orang-orang mempertontonkan diri mereka, komunikasi tanpa batas antara laki-laki dan perempuan, sehingga membuka peluang bertemu di dunia nyata dengan alasan saling suka dan cinta, inilah yang disebut perangkap cinta. Korban teperdaya oleh bujuk rayu penjahat online itu. Ditambah lagi korban tidak memiliki batasan terhadap dirinya, jadilah korban akan suka rela pergi dengan penjahat yang dikenalnya melalui media sosial.
Selain itu negara dengan konsep kapitalisme telah menjadikan rakyat memandang kebahagiaan adalah kepuasan jasadiyah semata, termasuk kepuasan seksual. Sistem ini membentuk masyarakat berperilaku bebas yang mengabaikan peran agama dalam kehidupan. Tak heran masyarakat dengan mudah melakukan kejahatan dan kemaksiatan. Sistem hukum yang lemah makin mendukung aktivitas kejahatan mereka. Akibatnya masyarakat itu sendiri menjadi sumber kerusakan dan kejahatan. Negara yang melegalisasi kejahatan dan kemaksiatan itu. Maka dari itu konsep hidup kapitalisme telah gagal melindungi kaum perempuan.
Hukum Aborsi dalam Islam
Islam adalah agama sekaligus ideologi yang sahih. Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap, jelas, dan tegas. Mengutip dari Nizam al-İjtima'i karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimakumullah, bahwa aborsi adalah haram. Adapun pengguguran janin dengan usia kandungan lebih dari 42 malam maka diwajibkan diat ghurrah, karena ruh telah ditiupkan dan posisi janin telah berwujud seperti memiliki kaki, tangan, jari, mata, kuku, dll.
Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dia berkata, “Rasulullah saw. telah menetapkan bagi janin seorang perempuan Bani Lihyan yang digugurkan dan kemudian meninggal dengan diat ghurrah, baik budak lelaki ataupun budak perempuan.”
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a., dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Jika nutfah (zigot) telah berlalu 42 malam, Allah akan mengutus padanya seorang malaikat. Maka malaikat itu akan membentuknya, mencipta pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian dia berkata, ‘Wahai Tuhanku, apakah (dia Engkau tetapkan menjadi) laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah memberi keputusan.’” Dalam riwayat yang lain disebutkan empat puluh malam (arba’ina lailatan).
Jika pengguguran janin sebelum 40 hari hukumnya tetaplah sama yaitu haram, kecuali jika ada dokter yang adil (bukan fasik) menetapkan bahwa janin dalam kandungan akan membahayakan nyawa si ibu maka boleh aborsi. Jelaslah Islam memandang hukum aborsi adalah haram.
Perempuan dalam Pandangan Islam
Perempuan dalam pandangan Islam adalah makhluk Allah Swt. yang hak-haknya wajib dipenuhi dan dijaga kehormatannya. Islam mempunyai aturan bagaimana menjaga kehormatan tersebut, di antaranya Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan menghasilkan individu yang berperilaku sesuai tuntunan syariat, sehingga mencegah terjadinya pemerkosaan. Islam juga mewajibkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup auratnya dan melakukan aktivitas yang merangsang seksualitas. Islam mempunyai sistem pergaulan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, membatasi interaksi hanya hak yang dibolehkan yaitu pada aktivitas jual beli, aktivitas pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu Islam mempunyai sistem sanksi bagi pelaku kejahatan, termasuk melecehkan kehormatan perempuan. Namun, perlu disadari semua ini tidak akan terwujud kecuali diterapkan dalam bingkai negara yaitu Khilafah Islamiah.
Wallahu a'lam bishawaab []