Padahal jelas tindakan para joki tugas ini telah melanggar Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2003 dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 200 juta
Oleh. Ni'matul Afiah Ummu Fatiya
(Kontributor NarasiPost.Com & Pemerhati kebijakan Publik)
NarasiPost.Com-Gawat! Dunia pendidikan kita dalam masalah lagi. Setelah sebelumnya ricuh UKT mahal, kini muncul lagi masalah joki tugas yang bertebaran di berbagai medsos. Begitu kita klik kata "Joki Tugas" di Google langsung bermunculan berbagai akun yang terang-terangan menawarkan berbagai jasa menyelesaikan tugas sekolah dari mulai tingkat SD sampai SMA bahkan tugas kuliah seperti skripsi dan tesis pun dilayani dengan tarif yang bervariasi. Para penyedia jasa ini mengiklankan jasanya di medsos, kemudian para pelanggan akan diarahkan ke WA untuk transaksi selanjutnya.
Masalah perjokian ini sebenarnya bukanlah hal yang baru termasuk dalam dunia pendidikan. Bedanya kalau dulu masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dari orang per orang, sekarang dengan semakin canggihnya teknologi hal itu semakin mudah dilakukan oleh siapa saja bahkan sampai urusan berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk satu tugas pun sudah diketahui secara terbuka. Karena banyaknya permintaan sampai ada penyedia jasa yang membentuk semacam perusahaan dan sudah diikuti lebih dari 300 ribu orang.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Dr. Muhammad Nasih, S.E., M.T AK, menganggap bahwa memakai jasa joki tugas akademis itu adalah bentuk pembohongan, tidak selaras dengan napas dan tujuan pendidikan (Kompas.com, 27-07-3004).
Hal senada diungkapkan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, menurutnya dengan menggunakan joki mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat. Hal itu diungkapkan Wawan saat Sosialisasi Deteksi Dini Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pendidikan Tinggi, Universitas Tanjungpura, Pontianak (Liputan6.com, 25-07-2024).
Sementara itu, Kemendikbud sejauh ini belum ada tindakan yang signifikan terkait masalah joki tugas ini kecuali sekadar kecaman bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan etika. Padahal jelas tindakan para joki tugas ini telah melanggar Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2003 dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 200 juta. Selain itu juga termasuk dalam tindakan plagiarisme dan melanggar hak kekayaan intelektual yang hukumnya adalah penjara minimal 1 bulan maksimal 7 tahun dan atau denda maksimal 5 miliar.
Maraknya joki tugas ini tentu tidak datang secara tiba-tiba. Sistem pendidikan yang diterapkan saat ini yang menentukan kelulusan hanya berbasis pada nilai akhir dan tugas akhir telah menyebabkan kerusakan falsafah pendidikan. Lebih dari itu, banyak menimbulkan celah-celah korupsi di dalamnya. Tekanan akademik membuat orang berpikir bagaimana mereka harus cepat lulus, selain itu kurangnya pemahaman bahwa perjokian itu termasuk ke dalam tindakan plagiasi. Cara berpikir instan untuk mendapatkan nilai bagus ditambah tidak adanya sanksi yang tegas dari penguasa terhadap para pelaku membuat semakin maraknya kasus joki tugas ini. Di sisi lain, faktor ekonomi seperti sulitnya mencari lapangan pekerjaan membuat orang tidak berpikir lagi bagaimana mencari nafkah dengan cara baik dan halal. Maka dalam hal joki tugas pun sesuai prinsip ekonomi ketika ada demand (permintaan) pasti ada supply (penawaran). Tambahan lagi tidak adanya sanksi yang tegas dari pemerintah semakin menambah maraknya bisnis ini.
Tindakan semacam ini tentu sangat berbahaya. Hasil karya atau skripsi yang seharusnya menjadi tolok ukur sejauh mana kemampuan seseorang dalam bidang akademik, kini tidak bisa jadi jaminan. Tindakan ini juga akan menyebabkan hilangnya kepercayaan diri dan moral bagi pelaku plagiarisme. Selain itu juga berisiko mendapatkan skorsing bahkan dikeluarkan dari institusi pendidikan hingga pencabutan gelar akademik. Sementara bagi institusi pendidikan yang melakukan plagiarisme akan kehilangan kredibilitas dan reputasinya.
https://narasipost.com/opini/11/2022/fenomena-joki-skripsi-cikal-bakal-tikus-berdasi/
Semua permasalahan itu berpangkal dari sistem pendidikan yang diterapkan saat ini yang hanya berorientasi pada keuntungan secara materi belaka. Mendapatkan gelar menjadi tujuan bersekolah. Mereka beranggapan bahwa gelar itu adalah bekal utama untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus dan mendapatkan gaji yang besar. Akhirnya berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan gelar. Akibatnya banyak lulusan dengan gelar akademik tapi ketika terjun ke dunia kerja tidak bisa berbuat apa-apa karena hanya bermodal ijazah tanpa disertai dengan skill sesuai bidangnya.
Selama sistem yang diterapkan masih sistem demokrasi kapitalis, maka masalah perjokian ini tidak akan pernah bisa diselesaikan selamanya. Karena selama masih ada manfaat yang bisa diambil maka hal itu akan terus dilakukan tanpa melihat terpuji ataukah tercela apalagi halal atau haram sudah tidak dihiraukan lagi.
Maka satu-satunya cara menghilangkan masalah joki tugas ini adalah dengan mengganti sistemnya dengan sistem Islam karena beberapa alasan :
- Sistem pendidikan dalam Islam berasaskan akidah Islam. Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang berkepribadian Islam. Yaitu individu yang memiliki pola pikir Islam dan pola sikap Islam dengan cara menanamkan akidah ke dalam akal dan jiwa peserta didik sejak dini. Dengan cara ini diharapkan muncul individu-individu yang bertakwa, jujur dan amanah.
- Sistem pendidikan Islam mempersiapkan peserta didik menjadi seorang ilmuwan yang ahli di setiap aspek kehidupan. Baik ilmu keislaman misalnya ijtihad, fikih, maupun ilmu terapan seperti kedokteran, teknik, fisika dan kimia. Melalui para ilmuwan inilah Islam akan menempati posisi puncak seperti pada masa kejayaannya dulu.
Selain itu Islam memiliki metode yang unik untuk menjaga kualitas keilmuan, di antaranya :
- Metode pengajaran dilakukan dengan cara penyampaian (khithab) dan penerimaan (talaqqiy) pemikiran dari pengajar kepada pelajar. Proses belajar bukan hanya sekadar transfer informasi tetapi yang terpenting adalah transfer pemikiran dengan cara menjelaskan pemikiran dengan mendekatkan apa yang terkandung dalam pemikiran tersebut dengan makna yang mudah dipahami oleh peserta didik dengan berusaha menghubungkan pemikiran dengan fakta yang diindranya, sehingga menjadi sebuah pemikiran yang membekas.
- Dalam Islam, ilmu itu dipelajari untuk diterapkan bukan sekadar untuk kepuasan diri apalagi sebagai kebanggaan. Peserta didik dimotivasi dengan sabda Rasulullah bahwa yang paling baik di antara kalian adalah yang paling banyak bermanfaat bagi orang lain.
- Menanamkan kecintaan terhadap ilmu. "Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” Terjemah Qur'an surat Al- Mujadilah ayat :11.
- Selain ujian tulis, ujian lisan dan praktik juga diterapkan untuk menguji kemampuan peserta didik. Kurikulum pendidikan disusun berdasarkan tujuan pendidikan tersebut.
- Para pengajar diambil dari orang-orang yang berkompeten dengan mendapatkan gaji yang cukup sehingga akan mencurahkan seluruh kemampuannya untuk menghasilkan peserta didik sesuai tujuan pendidikan yaitu manusia yang bertakwa yang memiliki kepribadian Islam.
Wallahu A'lam. []