Jelas sudah bahwa pendidikan gratis baik negeri ataupun swasta tidak bisa direalisasikan jika negara masih menerapkan sistem batil ini.
Oleh. Puput Ariantika, S.T.
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) menggugat UU Sisdiknas Pasal 34 Ayat 2. Pasal itu berbunyi bahwa "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". JPPI meminta untuk dilakukan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas tersebut. Dalam gugatan itu, JPPI menyampaikan bahwa sekolah gratis harusnya tidak hanya terjadi pada jenjang SD-SMP di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta. Menanggapi gugatan itu pun MK memanggil Kemenkeu dan Bappenas untuk dimintai keterangan. (Kompas.com, 23 Juli 2024)
Hakim MK Muhammad Guntur Hamzah mengatakan bahwa konstitusi telah memberikan rambu-rambu yang jelas terkait pendidikan gratis. Ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara di bidang pendidikan. Jadi jelaslah bahwa negara punya kewajiban kepada seluruh warga negara untuk menjamin pendidikan dasar gratis. Dana pendidikan gratis ini diambil 20% dari anggaran pendidikan. Pemerintah juga diminta untuk menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak. (Liputan6.com, 25 Juli 2024)
Gugatan terhadap UU Sisdiknas Pasal 34 Ayat 2 dilakukan lantaran ada banyak masyarakat yang mengeluh karena tidak bisa merasakan pendidikan dasar gratis (sekolah negeri). Kuota terbatas pada sekolah negeri membuat masyarakat menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta dengan biaya yang mahal karena tidak lulus saat PPDB. Biaya mahal yang harus dibayar oleh masyarakat untuk masuk sekolah swasta bertentangan dengan bunyi UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 yang bunyinya "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Oleh sebab itu, sejumlah masyarakat mau menjadi saksi dalam gugatan UU sekolah gratis agar diberikan juga pada pihak swasta.
lantas, apakah gugatan ini akan berhasil?
Anggaran APBN untuk Pendidikan
Merujuk pada lampiran Perpres Nomor 76 Tahun 2023 menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp665.023.864.342.000 dari APBN negara tahun 2024. Namun, Kepala Biro Bidang Perencanaan Kemendikbudristek Vivi Andriani sebagai saksi dari pemerintah mengungkapkan bahwa anggaran tersebut tidaklah cukup jika menggratiskan pendidikan dasar untuk sekolah negeri dan swasta. Butuh Rp345 triliun untuk merealisasikannya. Anggaran untuk pendidikan dasar SD-SMP hanya Rp227 triliun dari anggaran pendidikan yang Rp665 triliun. (Detik.com, 24 Juli 2024)
Besarnya anggaran pendidikan harusnya bisa membuat pendidikan dasar gratis. Bahkan menurut saksi pemerintah, menggratiskan pendidikan dasar hanya membutuhkan setengah dari total anggaran pendidikan, maka hal itu bisa direalisasikan. Apalagi ketika anggaran dikelola oleh para pejabat yang amanah, sangat mungkin untuk direalisasikan.
Anggaran Pendidikan Tidak Tepat Sasaran
Pendidikan mestinya menjadi investasi terbesar sebuah bangsa, anggaran pendidikan harusnya digunakan dengan sebaik-baiknya. Pendidikan dasar harusnya diselamatkan karena merupakan fondasi awal generasi. Namun, fakta sebaliknya anggaran sering digunakan tidak pada tempatnya, seperti porsi pendidikan dasar hanya sepertiga dari anggaran pendidikan. Ditambah lagi para pejabat yang tidak amanah. Sepertiga anggaran pendidikan dari pusat sampai ke pihak sekolah bisa jadi seperlima atau seperenam, hal ini sudah jadi rahasia umum bahwa potongan anggaran mengatasnamakan potongan pajak.
Walaupun pemerintah tetap komitmen dalam memberikan anggaran pendidikan 20% dari total APBN. Akan tetapi, pemerintah tidak pernah memastikan apakah dana-dana anggaran itu sampai dengan selamat ke pihak sekolah atau pihak yang berhak. Pemerintah harusnya punya sistem agar dana pendidikan tidak dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Akar Masalah
Pendidikan dasar gratis sangat didambakan oleh setiap warga negara di negeri ini. Negeri yang memiliki kekayaan berlimpah sangat mungkin merealisasikan pendidikan gratis agar bisa dirasakan oleh warga negara mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Asalkan semua kekayaan itu dikelola oleh negara.
Jika dianalisis, kekayaan alam Indonesia mampu membawa rakyatnya pada kesejahteraan. Dari kekayaan tambang Indonesia saja, misalnya tambang emas yang dikelola oleh PT Freeport setiap tahunnya bisa menghasilkan Rp341,70 triliun. Tambang nikel di Halmahera bisa menghasilkan Rp2,3 triliun pertahun. Belum lagi hasil tambang nikel di wilayah Indonesia bagian lain. Dua wilayah tambang ini saja sudah bisa membiayai pendidikan dasar secara gratis sesuai hitungan Vivi Andriani Kepala Biro Bidang Perencanaan Kemendikbudristek. Belum lagi, kekayaan tambang lainnya seperti minyak bumi, batu bara, timah, bauksit, dll. jelas bisa mengantarkan anak bangsa ini menjadi para pakar dan ilmuwan secara gratis.
Kekayaan alam Indonesia mampu membuat rakyatnya sejahtera merupakan sebuah mimpi selama negara ini masih menerapkan sistem kapitalisme. Sistem ini telah menjadikan negara hanya sebatas regulator, bukan sebagai pengurus rakyat. Negara dengan mudah memberikan semua kekayaan alam kepada pihak kapital (swasta) untuk dikelola. Negara hanya mendapatkan remahan hasil kekayaan alam itu dan rakyat mendapatkan puing-puing kerusakannya.
Pemerintah tidak pernah serius dalam mengatasi setiap masalah termasuk pendidikan. Pemerintah yang ditunggangi oleh para kapitalis ini hanya memikirkan keuntungan apa yang bisa diperoleh dari berbagai kebijakan. Nasib rakyat tidak pernah ada dalam agenda mereka, apalagi nasib anak bangsa negeri ini. Biaya pendidikan terus melangit, mereka hanya ingat rakyat ketika menjelang pemilu. Jelas sudah bahwa pendidikan gratis baik negeri ataupun swasta tidak bisa direalisasikan jika negara masih menerapkan sistem batil ini.
Solusi Islam
Islam menyadari bahwa generasi adalah aset sebuah bangsa. Bangsa yang baik lahir dari pendidikan yang baik dan berkualitas. Islam akan menjamin kualitas pendidikan melalui sekolah dan berbagai fasilitas pendukungnya, seperti guru berkualitas, buku-buku, perpustakaan dan laboratorium. Sistem pendidikan Islam mampu menjamin seluruh warga negaranya dengan pendidikan gratis. Bahkan ini merupakan hak bagi setiap warga negara.
https://narasipost.com/opini/06/2024/program-makan-gratis-harus-realistis/
Sistem pendanaan dalam pendidikan Islam diperoleh dari kas negara yang disebut baitulmal. Pos pemasukan baitulmal bersumber dari kekayaan umum, kekayaan negara, dan zakat, dll. Pembiayaan pendidikan diambil dari dana mana saja sesuai ketentuan Khalifah. Khalifah sangat menyadari bahwa kepemimpinannya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Swt. kelak, sehingga dia akan melakukan hal-hal terbaik demi kesejahteraan rakyat termasuk mendidik para generasi penerus bangsa. Sistem pendidikan Islam mempunyai tujuan yang jelas dalam mencetak generasi berkepribadian Islam yang unggul. Maka dari itu patutlah kita menerapkan aturan yang memikirkan nasib generasi ini, yaitu sistem Islam yang diterapkan dalam sebuah negara. Wallahu'alam. []