Selama dalam negara ini masih menerapkan sistem kapitalisme sekularisme, maka kebijakan yang mengatasnamakan liberalisasi akan terus terjadi.
Oleh. Nita Zubair
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.
Di dalam isi Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, tercantum bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak untuk tidak melakukan hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
“Pemberian komunikasi, informasi, juga edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).
Selain itu juga, pelayanan kesehatan reproduksi untuk siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, rehabilitasi, konseling, pengobatan, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Liberalisasi di Depan Mata
Kewajiban dalam menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja atas nama seks aman sungguh salah satu bentuk kebijakan yang menghantarkan generasi kepada kehancuran.
Kebijakan tersebut akan membawa pada liberalisasi perilaku pada generasi, dan juga menjadi bukti nyata liberalisasi yang sudah mengakar kuat di negara ini. Juga merupakan gambaran kerusakan masyarakat dan negara pada masa depan generasi saat ini.
Meskipun diklaim aman dari persoalan kesehatan. Namun, penggunaan alat kontrasepsi pada anak dan remaja akan menghantarkan kepada perzinaan yang sudah jelas-jelas hukumnya haram di dalam Islam.
Seharusnya masyarakat tidak diam pada aturan tersebut karena merupakan dosa besar kepada Allah Swt., karena ini merupakan bentuk kemaksiatan yang sudah jelas terorganisasi oleh negara, atau kemaksiatan yang sudah tersistem, kebijakan ini harusnya membuka mata kita walaupun negeri ini mayoritas beragama muslim tetapi aturan yang ditegakkan adalah aturan yang memisahkan agama dari kehidupan (sekuler).
Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Kapitalisme dan Sekularisme Induk Permasalahan
Negeri ini sudah begitu jauh berkiblat pada Barat dalam mengatur masyarakatnya yaitu mengemban ideologi kapitalisme yang asasnya sekularisme, ideologi ini menjauhkan manusia dari jati dirinya sebagai seorang muslim, apa yang mereka lakukan akan berakibat pada kerusakan, apalagi selama ini negara menerapkan sistem pendidikan sekuler yang menjadikan materi sebagai tujuan hidup. Belum lagi masyarakat yang semakin kapitalis tidak menjadikan standar halal haram atau benar salah di dalam kehidupan.
Masyarakat pun membiarkan perilaku bebas di antara generasi dengan alasan privasi atau urusan individu masing-masing, sehingga tidak ada lagi kepedulian pada marajalelanya seks bebas di kalangan generasi, dan tidak lagi melakukan amar makruf nahi mungkar. Oleh sebab itu selama dalam negara ini masih menerapkan sistem kapitalisme sekularisme, maka kebijakan dalam berbuat maksiat yang mengatasnamakan liberalisasi akan terus terjadi. Inilah sistem kapitalisme yang sudah menjadi akar persoalan pada kerusakan generasi saat ini.
Islam Menyolusi
Kehidupan generasi akan berbeda ketika diatur dengan aturan Islam dalam segala aspek kehidupan. Negara di dalam Islam akan menjadi raa’in atau pengurus umat dan junnah atau pelindung, seperti dalam sabda Rasulullah saw.,
“Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)
”Sesungguhnya al-imam (Khalifah) adalah perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll.)
Dari sini jelas bahwa negara harus bisa menggunakan kekuasaannya untuk menjaga rakyatnya agar tetap berpegang pada syariat Islam, sebagaimana Khalifah yang menjalankan hukum-hukum Allah, karena ia akan bertanggung jawab langsung kepada Allah Swt. atas kepemimpinannya, negara tidak boleh seenaknya membuat kebijakan yang berlawanan dengan syariat Islam seperti melegalkan perzinaan.
Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu rakyatnya, dalam mewujudkannya negara harus menerapkan sistem Islam secara kaffah, seperti dalam sistem pendidikan Islam yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada setiap warga negaranya. Bentuk pengajaran yang diberikan kepada rakyat akan menjauhkan mereka dari pemahaman yang akan merusak akidah umat Islam, seperti sekularisme, kapitalisme, liberalism, dll. Rakyat juga akan diberi pandangan tentang kehidupan bahwa kebahagiaan yang sesungguhnya adalah meraih rida Allah Swt. sehingga generasi akan selalu beramal dan memahami bahwa amal tersebut tidak akan bertentangan dengan syariat Islam. Dan generasi pasti akan menyibukan dirinya untuk lebih dekan kepada Allah Swt.
https://narasipost.com/opini/07/2021/liberalisasi-seksual-arus-global-racuni-muslim/
Selain itu juga negara dalam Islam melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media, dan juga media akan berada dalam kontrol negara sehingga tayangan yang dibolehkan hanyalah tayangan yang akan membangun kepada keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
Negara juga akan menerapkan sistem sanksi sesuai Islam yang bersifat tegas dan mencerahkan sehingga akan mampu mencegah perilaku liberal yaitu melakukan kemaksiatan. Itulah penjagaan generasi oleh negara dan masa depan cemerlang generasi hanya akan terwujud dalam negara yang bisa menerapkan Islam secara kaffah yaitu Khilafah Islamiah. []