Bagi pelaku ekspor, regulasi ini serupa mimpi buruk. Bisnis mereka dihantui pinjaman dengan jumlah angsuran tidak sedikit dan bunga yang mencekik. Demikianlah sistem ekonomi kapitalisme berjalan. Alih-alih bertumpu menyelamatkan rakyatnya dari keharaman, adanya justru makin menjerumuskan ke jurang terdalam.
Oleh. Haifa Eimaan
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Penerbitan regulasi baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) meresahkan dunia bisnis ekspor impor. Versi pemerintah, kebijakan ini diklaim dapat mendukung optimalisasi pembangunan ekonomi di Indonesia, meningkatkan pengelolaan devisa hasil ekspor yang akuntabel, meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebaliknya, kebijakan ini tidak direspons baik oleh para pengekspor. Ketakutan akan kekurangan modal menghantui mereka, jika kebijakan ini diberlakukan tanggal 1 Agustus 2023 ini.
Safari Azis, Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia, menyampaikan kekhawatiran anggotanya sebab para pengekspor hasil SDA diwajibkan memarkir 30 persen devisa hasil ekspornya selama tiga bulan di bank-bank nasional, padahal perputaran modal di usaha rumput laut terbilang cepat. Apabila kebijakan ini tetap diberlakukan, Safari Azis berharap adanya kemudahan untuk mengajukan kredit di bank jika kekurangan modal. (korantempo.co, 27/7/2023)
Keberatan juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu bara. Sebagai ketua umumnya, Pandu Sjahrir menyebutkan bahwa kebijakan soal DHE SDA hanya menambah beban untuk para pengekspor karena menimbulkan kesulitan mengelola arus kas. Dengan alasan tidak jauh berbeda, keluhan datang dari Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan. Mereka berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.
Regulasi pemerintah terkait DHE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Dengan terbitnya peraturan baru ini, pengekspor diwajibkan untuk memasukkan DHE sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Jangka waktu penyimpanan DHE sumber daya alam minimal tiga bulan dengan akumulasi bulanan bagi setiap pengekspor. Sumber daya alam yang dimaksud meliputi sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Devisa hasil ekspor SDA dalam rekening bisa digunakan untuk bea keluar dan pungutan ekspor lain, mengajukan pinjaman, impor, mendapatkan dividen/keuntungan, dan keperluan lain dari penanaman modal seperti yang diatur dalam UU Penanaman Modal. Ekspor yang dikenakan ketentuan regulasi baru ini minimal senilai 250 ribu dolar. Sebagai imbalannya, pengekspor akan mendapat insentif berupa fasilitas perpajakan atas penghasilan. Sebaliknya, bila tidak mematuhinya, pihak pengekspor akan mendapat sanksi berupa penangguhan izin ekspor.
Mekanisme ekspor Indonesia dan Kelemahannya
Devisa Hasil Ekspor (DHE) adalah penerimaan devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor barang dan jasa ke luar negeri. Artinya, DHE ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dapat meningkatkan cadangan devisa dan menyeimbangkan neraca perdagangan. Mekanisme ekspor di Indonesia melibatkan beberapa pihak, seperti pihak pengekspor, pengimpor, lembaga perbankan, lembaga pembiayaan ekspor, dan instansi pemerintah.
Agar dapat menjalankan bisnisnya, pihak pengekspor harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan legalitas untuk melakukan ekspor. Adapun pengimpor diwajibkan untuk menyelesaikan transaksi dengan valuta asing. Di sini, lembaga perbankan berperan sebagai perantara pembayaran dan penyaluran kredit ekspor. Adapun lembaga pembiayaan ekspor memberikan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi ekspor kepada eksportir. Instansi pemerintah menjalankan fungsinya untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekspor sesuai ketentuan. Nah, dalam kasus regulasi PP 36/2023 ini, pemerintah memaksa pengekspor untuk mengendapkan dananya di bank paling sedikit 3 bulan. Tentu dapat dibayangkan, bagaimana kesulitan para pengekspor ini memutar dana yang tersisa di kas agar dapat terus berproduksi sampai DHE mereka bisa dicairkan.
Dari paparan di atas, dapat diketahui bersama kelemahan aktivitas perdagangan luar negeri pemerintah, yaitu aktivitas ekspor impornya dilakukan oleh pihak swasta. Artinya, devisa yang diperoleh dari aktivitas ekspor, otomatis akan dikelola oleh pihak swasta karena mereka inilah yang memiliki dan menguasai devisa. Padahal, seluruh aktivitas yang dilakukan oleh pengusaha ekspor impor ini tidak lain untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Mereka akan memenuhi permintaan pasar dan melakukan penawaran dengan bebas tanpa campur tangan pemerintah. Dengan mekanisme seperti ini, wajar jika pemerintah mengeluarkan jurus mautnya dengan regulasi yang memberatkan pengekspor.
Selain itu, kelemahan lainnya adalah ketergantungannya kepada lembaga perbankan. Keberadaan lembaga ini memang sangat vital di dalam sistem ekonomi kapitalisme. Bank akan selalu mengiming-imingi pengusaha dan individu untuk menyimpan dan meminjam uang. Apabila menyimpan, bank akan memberikan renten. Jika meminjam, bank berjanji akan memberikan insentif. Pemberian insentif ini yang coba ditawarkan oleh pemerintah kepada pengusaha yang menyimpan DHE SDA selama 3 bulan.
Kebijakan Terbaru DHE Menumbuhsuburkan Renten
Regulasi DHE ini diproyeksikan dapat mengatrol jumlah cadangan devisa negara hingga 50 miliar dolar per tahun. Walaupun semu dan masih berupa kalkulasi di atas kertas, tetapi angka ini sangat menggembirakan bagi pemerintah di tengah minimnya devisa dan ketidakpastian stabilitas ekonomi negara.
Bagi pelaku ekspor, regulasi ini serupa mimpi buruk. Bisnis mereka dihantui pinjaman dengan jumlah angsuran tidak sedikit dan bunga yang mencekik. Belum lagi bila suku bunga kredit tinggi, sedangkan neraca pendapatan dan keuangan perusahaan mengalami penurunan, tentu beban angsuran pinjaman akan mengalami peningkatan. Dalam kasus ini, pelaku ekspor tidak bisa berkutik. Bila bisnisnya kekurangan modal, otomatis mereka akan mengajukan tambahan pembiayaan pada bank. Demikianlah sistem ekonomi kapitalisme berjalan. Alih-alih bertumpu menyelamatkan rakyatnya dari keharaman, adanya justru makin menjerumuskan ke jurang terdalam.
Untuk aktivitas riba, Allah Swt. sangat tegas melarang di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat ke-275 yang artinya, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti maka apa yang telah diperolehnya dulu menjadi miliknya dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulangi, mereka itulah penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya.”
Tata Kelola Perdagangan Ekspor Impor dalam Islam
Selama masih menggunakan sistem ekonomi kapitalisme yang meniadakan peran Allah Swt. dalam mengatur kehidupan, selama itu pula dunia dipenuhi kesemrawutan. Perbuatan haram bukannya dilarang, tetapi malah dilegalkan.
Soal politik perdagangan luar negeri, Khilafah memandangnya sebagai perdagangan antara dua negara, yaitu Khilafah dan negara kafir baik ekspor maupun impor, baik dengan muslim maupun nonmuslim. Urusan perdagangan luar negeri ini sepenuhnya dilakukan oleh Khilafah yang ditujukan untuk memperkuat stabilitas politik, perekonomian, dan dakwah Islam ke seluruh dunia.
Khilafah menggunakan kebijakan satu pintu dalam perdagangan luar negeri, yaitu melalui departemen luar negeri di bawah kontrol Khilafah. Di dalam Khilafah, faktor yang diperhatikan dan diatur dalam perdagangan luar negeri bukanlah komoditas yang diperdagangkan dua negara, tetapi pemilik komoditas atau negara asal dari komoditas tersebut. Islam mengatur bahwa aktivitas perdagangan ekspor impor antara Khilafah dengan negara kufur harus sesuai syariat. Atas dasar itu, perusahaan atau warga negara Khilafah tidak boleh melakukan tanpa perdagangan luar negeri secara langsung tanpa persetujuan Khilafah.
Dalam pandangan Islam, geopolitik dunia hanya terbagi dua, yaitu Khilafah dan negara kafir. Negara kafir ini terbagi lagi menjadi negara kafir harbi dan negara kafir muahid. Untuk negara kafir harbi fi’lan, yaitu negara kafir yang nyata-nyata membenci Islam dan memerangi kaum muslimin, Khilafah meniadakan sama sekali aktivitas perdagangan. Bagi negara kafir harbi hukman, yaitu negara kafir yang membenci Islam, tetapi tidak memerangi umat Islam, Khilafah masih bisa mengizinkan mereka dengan visa khusus. Sementara itu, bagi kafir muahid, yakni orang kafir yang negaranya terikat perjanjian dengan Khilafah, perizinan perdagangan luar negerinya meninjau isi perjanjiannya.
Keistimewaan diberikan Islam bagi warga Khilafah baik muslim maupun kafir zimi, mereka bebas melakukan aktivitas perdagangan luar negeri. Namun, mereka tidak diizinkan menjual komoditas strategis, seperti persenjataan dan alat berat. Di luar kedua komoditas itu pun bisa jadi terlarang untuk diperdagangkan bila kebutuhan di dalam negeri Khilafah belum tercukupi. Demi menjaga terlaksananya peraturan ini, Khilafah menempatkan para mashalih (petugas pemantau wilayah perbatasan) agar keluar masuknya orang ke dalam wilayah Khilafah dapat dikontrol.
Khilafah juga menerapkan proteksi dan neraca perdagangan. Proteksionisme adalah politik perdagangan luar negeri yang dianut oleh sistem ekonomi kapitalisme. Teori ini mengharuskan keterlibatan negara untuk mewujudkan keseimbangan neraca perdagangan luar negeri. Kebijakan ini ditujukan untuk memengaruhi neraca perdagangan dan memecahkan masalah kelemahan ekonomi nasional. Hanya saja, proteksi yang dilakukan oleh Khilafah berbeda dengan sistem kapitalisme. Berikut adalah proteksi dan neraca perdagangan Khilafah.
Pertama, kebijakan proteksi yang dilakukan Khilafah untuk melindungi stabilitas ekonomi saja, mewujudkan stabilitas politik, dan mendakwahkan Islam ke seluruh dunia.
Kedua, Khilafah menganut kebijakan proteksi sesuai prinsip kesetaraan dan keadilan dalam interaksi dengan negara-negara kafir. Sebagai contoh, bila negara kafir mengenakan tarif 20% atas komoditas Khilafah, tarif yang sama juga akan dikenakan atas produk mereka bila masuk wilayah Khilafah.
Ketiga, Khilafah akan mengenakan cukai bagi pelaku perdagangan dari negara kafir dengan besaran sesuai prinsip kesetaraan dan keadilan. Adapun bagi warga Khilafah dan kafir zimi sama sekali tidak dikenakan cukai baik komoditas ekspor maupun impor.
Keempat, dengan sistem mata uang emas dan perak, defisit neraca perdagangan Khilafah dapat dihindari.
Kelima, kekayaan sumber daya alam Khilafah akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga tidak perlu mengimpor dari negara kafir. Dengan meminimalkan impor, mata uang emas dan perak tidak keluar semuanya. Hal ini akan menjadikan perekonomian negara sangat kuat.
Khatimah
Demikian luar biasa tata kelola perdagangan luar negeri Khilafah. Perekonomian negara stabil dan kuat, rakyat makmur. Dalam rentang 13 abad, tidak ada kisah Khilafah dibayangi inflasi. Di bawah naungan Khilafah yang menerapkan syariat Islam, Al-Qur’an dan sunah akan selalu menjadi pedoman dan penuntun kehidupan.
Wallahu a’lam bishawab []
Sempurnanya Islam, urusan perdagangan diatur dengan detil. Ekspor dan impor di dalam sistem ekonomi Islam.
Kebijakan yang lahir dari sistem kapitalisme akan membawa bahaya, salah satunya menjerat dengan riba.
Sistem kapitalisme ini memang sengaja menjebak suatu negeri dengan hutang yang berbunga..
Sistem kapitalisme selalu saja mencari celah agar manusia jauh dari Islam dengan berbagai cara. Salah satunya menjerat umat agar tidak jauh-jauh dari aktivitas riba. Berbeda dengan sistem Islam yang senantiasa mengajak umat tetap ada dalam ketaatan di setiap aspek kehidupan.
Masyaallah, begitu sempurnanya Islam dalam mengatur kebijakan tentang perdagangan ya. Sehingga ekspor dan impor tak hanya melulu soal untung, tapi akan dilihat jenis barang apa yang diperdagangkan termasuk halal atau haram.
Test
Selama negara menerapkan sistem kapitalis-sekuler, posisi riba akan tetap menjadi bagian yang sulit untuk disingkirkan. Riba menjadi dasar pertimbangan setiap kebijakan dalam negara sekuler. Hingga riba ibarat candu bagi pelaku usaha yang terus dipaksa disodorkan pada pelaku usaha. Karena pertumbuhan sistem ekonomi kapitalisme ditopang dengan riba. Mengerikan, sementara azab riba sungguh dahsyat dengan ancaman panasnya api neraka .