Jilbab adalah Kewajiban, Bukan Paksaan ataupun Perundungan

"Sistem pengajaran dalam sistem Islam bukan hanya sekadar mentransfer ilmu saja, melainkan juga membina, memantau setiap perilaku siswa siswi untuk selalu terikat dengan hukum syarak. Berpakaian muslimah termasuk nafsiyah Islam sebagai bentuk keterikatan terhadap syariat Islam. Mengingatkan siswi yang tidak menutup aurat agar menutup auratnya bukanlah sebuah perundungan, tetapi kewajiban yang harus disampaikan sebagai bentuk amar makruf nahi mungkar dan pembinaan terhadap siswinya."

Oleh. Ummu Ainyssa
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com- Salah satu fungsi dari sekolah adalah untuk mendidik peserta didiknya, mengubah pola pikir, dan juga memperbaiki perilakunya. Maka, bagi orang tua yang sudah berniat untuk memasukkan anaknya ke sebuah sekolah, mesti diluruskan niat awalnya. Tentunya ada keharusan untuk mematuhi aturan yang diterapkan sekolah tersebut selama itu untuk kebaikan dan tidak melanggar hukum syarak. Namun sayang, kondisi saat ini tidaklah demikian. Sekolah yang menerapkan aturan yang baik untuk peserta didiknya malah dituduh melakukan perundungan.

Seperti kasus yang dialami oleh seorang siswi SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, yang mengaku mengalami depresi setelah diimbau oleh guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengenakan kerudung pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 18 Juli 2022 lalu.
Ia merasa bahwa imbauan tersebut adalah bentuk pemaksaan terhadap dirinya di saat dirinya sendiri tidak mau memakai kerudung. Ia merasa sangat sedih, menangis, dan mengaku depresi hingga tidak mau makan dan mengurung diri di kamar.

Melihat kondisi siswi, orang tua siswi tersebut pun melaporkan guru BK yang diduga melakukan pemaksaan kepadanya. Kasus ini akhirnya mendapatkan perhatian dari beberapa pihak termasuk Ombudsman dan Disdikpora setempat yang berjanji akan mengusut tuntas kasusnya. Kepala Ombudsman DIY, Budhi Masturi menilai bahwa memaksa penggunaan kerudung di dalam sekolah negeri yang bukan berbasis agama merupakan kategori perundungan.

Sementara ketua Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengatakan bahwa ketentuan memakai kerudung dalam sekolah negeri yang tidak berbasis agama merupakan kehendak yang diberikan kepada peserta didik perempuan. Jika memang siswi belum siap dan ada kesadaran untuk mengenakannya, maka pihak sekolah tidak boleh memaksanya. (detik.com, 29/7/2022)https://narasipost.com/2021/01/30/jilbab-wajib-tak-ada-ikhtilaf/

Bahkan menurut kabar terbaru, Kepala sekolah dan tiga guru (terdiri dari 2 guru BK dan 1 wali kelas) di SMAN tersebut telah dinonaktifkan atau dibebastugaskan. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan penonaktifkan ini beriringan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Disdikpora. "Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Tidak boleh ngajar dulu sampai nanti ada kepastian," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (4/8). (CNNIndonesia, 4/8/2022)

Beginilah akibat dari penerapan sistem sekuler liberalisme. Sistem yang menganut kebebaaan dan selalu mengatasnamakan hak asasi manusia tidak akan pernah peduli dengan hukum syarak. Pergaulan, perilaku, maupun penampilan dianggap sebagai kebebasan setiap individu. Sehingga tidak boleh ada pihak yang mengaturnya, sekalipun perilaku tersebut bertentangan dengan hukum syarak. Pemakaian kerudung di luar rumah termasuk sekolah yang notabene sebuah kewajiban justru dianggap sebagai pemaksaan atau perundungan.

Begitupun dengan undang-undang yang digunakan untuk menyelesaikan masalah bersumber dari sekularisme yang jelas-jelas meniadakan peran agama. Dalam sekolah negeri, seolah sekolah boleh mendidik tentang ilmu pengetahuan tetapi tidak diizinkan membina perilaku siswa-siswinya sesuai agama. Alhasil, bukannya memahamkan tentang kewajiban mengenakan kerudung bagi siswi muslim, tapi justru menganggap bahwa laporan pemaksaan tersebut adalah sesuatu yang benar dan wajib diusut secara tuntas.

Hal ini sangat berbeda dengan pengaturan dalam sistem Islam. Di dalam sistem Islam, hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syarak. Termasuk dalam hal pergaulan, perilaku maupun dalam berpakaian. Islam telah mewajibkan perempuan yang sudah baligh untuk menutup auratnya ketika keluar rumah atau ketika berada dalam kehidupan umum. Hanya mereka yang menjadi mahramnya saja yang boleh melihat auratnya. Itu artinya dalam lingkungan sekolah perempuan wajib menutup auratnya kecuali apa yang boleh tampak.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah pernah mengingatkan Asma binti Abu Bakar tatkala Asma menghadap beliau dengan pakaian yang tipis, "Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini, beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya."

Sementara kewajiban berpakaian bagi muslimah di luar rumah adalah dengan mengenakan jilbab (baju kurung/gamis) dan khimar (kerudung). Sesuai dengan Al Qur'an surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya, "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Dan juga kewajiban mengenakan khimar (kerudung) sesuai Al Qur'an surat An Nur ayat 31, "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,…. "

Tentunya penerapan ini akan lebih mudah ketika ada ketakwaan dalam diri individu, kontrol masyarakat yang bertakwa, dan juga aturan yang tegas yang bersumber dari Al- Qur'an dan As sunnah. Pembentukan kesadaran individu terhadap syariat Islam membutuhkan peran pendidikan Islam. Sistem pendidikan ini penting guna membangun pembiasaan. Yaitu membangun keimanan dan membiasakan dalam keseharian. Pendidikan Islam juga akan membangun fondasi keimanan secara terus-menerus. Sehingga terbentuk dorongan keimanan dalam menjalankan syariat Islam bagi peserta didiknya, bukan karena paksaan.https://narasipost.com/2021/02/01/menyoal-menutup-aurat-dan-narasi-antikeberagaman/

Sementara itu, tujuan pendidikan di dalam Islam adalah untuk membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Kepribadian Islam ini hanya akan terbentuk dengan membina aqliyah Islam (pola pikir Islam) dan nafsiyah Islamnya (pola sikap Islam). Dari sini maka sudah pasti sistem pengajaran dalam sistem Islam bukan hanya sekadar mentransfer ilmu saja, melainkan juga membina, memantau setiap perilaku siswa siswi untuk selalu terikat dengan hukum syarak. Berpakaian muslimah termasuk nafsiyah Islam sebagai bentuk keterikatan terhadap syariat Islam. Mengingatkan siswi yang tidak menutup aurat agar menutup auratnya bukanlah sebuah perundungan, tetapi kewajiban yang harus disampaikan sebagai bentuk amar makruf nahi mungkar dan pembinaan terhadap siswinya.

Proses ini juga harus didukung dengan adanya masyarakat yang bertakwa. Masyarakat harus menyadari pentingnya penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Masyarakat hendaknya juga menyadari bahwa semua masalah perlu aturan yang tegas untuk menyelesaikannya dengan disertai sanksi. Sehingga siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Di sini keberadaan masyarakat bertakwa juga senantiasa akan selalu melakukan amar makruf nahi mungkar.
Jika ada yang melanggar penerapan syariat Islam, masyarakat tak segan-segan untuk menasihati, termasuk dalam hal pakaian muslimah di luar rumah.

Selanjutnya keberadaan negara yang menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan syariat akan menjadikan proses pembentukan kepribadian Islam pada generasi menjadi lebih mudah dan alami. Hal ini hanya bisa diterapkan dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah yang mampu menerapkan sistem pendidikan Islam yang sahih. Yang mampu mewujudkan generasi muslim dengan kepribadian Islam yang sangat tinggi dan berkualitas.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Ummu ainyssa Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Untukmu yang Memilih Bertahan
Next
Parkinson, Ancaman di Hari Tua
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Yuli Juharini
Yuli Juharini
2 years ago

Masyaallah, tulisan ummu ini keren. Semoga makin banyak yg tercerahkan, aamiin.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram